Penyampaian Draft Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri

Penyampaian Draft Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri
14 Maret 2019 | MediaCentre

Kepada Yth. Sdr./Sdri Konstituen Dewan Pers Sdr./Sdri Pemimpin Perusahaan/Pemimpin Redaksi Sdr./Sdri LSM dan LBH bidang Pers Di Tempat Dalam rangka menurunkan tingkat kematian seseorang akibat aksi bunuh diri sebagai akibat pemberitaan yang mengungkapkan identitas pelaku bunuh diri, detail lokasi kejadian, alamat tinggal, dan juga keluarganya secara gamblang, melaporkan aksi maupun upaya percobaan bunuh diri dengan penyajian tayangan yang mencolok dan berulang yang mengagungkan atau meromantiskan tindakan bunuh diri, penyampaian pemberitaan secara rinci tentang cara melakukan bunuh diri dengan menggunakan cara tertentu, metode bunuh diri dan yang dapat memicu penularan bunuh diri atau peniruan bunuh diri pada orang lain, Dewan Pers sedang menyusun draft pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri. Pelaksanaan penyusunan draft pedoman ini diselenggarakan atas dasar fungsi informasi, edukasi, dan mengubah sikap (to influence) serta pandangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Siaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang diarahkan sebagai pembelajaran (positif) bagi publik bagaimana menyikapi dan mengenali gejala kasus bunuh diri sehingga bisa menghindar dan mencegah kejadian tersebut terulang kembali. Penyusunan draft tersebut merupakan hasil dari diskusi pada bulan Oktober dan November tahun 2018 dan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion yang telah dilaksanakan pada 8 maret 2019 di Gedung Dewan Pers Lt. 7 dengan meminta masukan dari para stakeholder (pemangku kepentingan) dari Pimpinan/Perwakilan Organisasi Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan (Konstituen Dewan Pers), Pemimpin/Perwakilan Redaksi Media Cetak, Elektronik (TV, Radio) dan Siber, Pakar/Akademisi terkait, dan LSM/LBH Pers. Untuk itu, dalam penyampaian draft pedoman ini, mohon kiranya Bapak/Ibu dapat memberikan tanggapan/masukan tertulis untuk disampaikan kembali kepada Dewan Pers paling lambat 20 Maret 2019 melalui email sekretariat@dewanpers.or.id dengan subyek email : Input Pedoman Pemberitaan Bunuh Diri sebagai bahan pertimbangan materi di dalam draft pedoman ini. Demikian disampaikan atas perhatian dan dukungan Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.

Download