
Seruan Dewan Pers
18 Juli 2015 | Administrator
Sehubungan dengan meningkatnya dinamika sosial politik terkait dengan masalah kenaikan harga BBM, termasuk gencarnya berbagai demonstrasi, Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers, menyerukan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No. 05 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan. Dengan demikian, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh siapapun.
- Hendaknya perusahaan pers memperhatikan keselamatan para wartawan yang melakukan peliputan masalah yang terkait dengan kenaikan BBM, dengan memenuhi standar peralatan kerja yang memenuhi syarat dan pengetahuan wartawan yang terkait dengan kepentingan penugasannya.
- Dalam peliputan masalah kenaikan BBM yang memiliki potensi adanya konflik atau bentrok antara berbagai pihak, para wartawan diharapkan juga dapat mengutamakan keselamatan diri terutama dari bahaya yang dapat menghilangkan nyawa wartawan itu sendiri.
- Mengingatkan kepada seluruh jajaran pers, dalam menyiarkan masalah kenaikan BBM, hendaklah tetap tunduk dan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Jakarta, 26 Maret 2012
Dewan Pers
ttd
Prof. Dr. Bagir Manan
Ketua