Siaran Pers: Penjelasan atas Surat Keputusan Dewan Pers tentang Hasil Verifikasi Organisasi Wartawan Tahun 2006
18 Juli 2015 | Administrator
Pada tanggal 15 Agustus 2006 lalu, Dewan Pers mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 12/SK-DP/VIII/2006 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Wartawan Tahun 2006. Dalam SK tersebut ditetapkan tiga organisasi wartawan yang telah memenuhi kriteria menurut Standar Organisasi Wartawan sesuai hasil verifikasi yang dilakukan Dewan Pers pada tahun 2006, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
SK Dewan Pers ini telah menyebar ke masyarakat luas dan instansi pemerintah serta menjadi pemberitaan berbagai media massa. Namun, Dewan Pers menemukan adanya kekeliruan dalam memahami SK tersebut. Sehubungan dengan itu Dewan Pers perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
- SK Dewan Pers tersebut dikeluarkan berdasar hasil verifikasi lapangan terhadap 5 organisasi wartawan yang memenuhi verifikasi administratif dari 30 organisasi wartawan yang terdaftar di Dewan Pers sampai dengan Juni 2006. Verifikasi ini merupakan pelaksanaan dari Standar Organisasi Wartawan dan Penguatan Peran Dewan Pers yang telah disetujui oleh 29 organisasi pers dalam sebuah pertemuan di Jakarta, 14 Maret 2006.
- Verifikasi yang telah dilakukan tidak dimaksudkan untuk menentukan sah atau tidak sahnya sebuah organisasi wartawan di Indonesia. Tujuan utama verifikasi ini adalah untuk mengetahui organisasi wartawan yang telah memenuhi Standar Organisasi Wartawan pada tahun 2006. Selanjutnya organisasi wartawan yang memenuhi Standar Organisasi Wartawan dapat menjadi anggota Badan Pekerja Dewan Pers, yang bertugas menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan Pers periode 2006-2009 (sesuai kesepakatan organisasi wartawan yang termaktup dalam butir 3 Penguatan Peran Dewan Pers).
- Organisasi wartawan yang belum dapat menenuhi Standar Organisasi Wartawan pada tahun 2006 tetap terdaftar di Dewan Pers. Mereka juga tetap memiliki kebebasan untuk berorganisasi sebagaimana diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28E Amandemen Kedua UUD 1945.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 6 Oktober 2006
Dewan Pers,
Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua