Pengumuman Terkait Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh LSP Pers Indonesia

Pengumuman Terkait Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh LSP Pers Indonesia
04 April 2024 | MediaCentre2

Menanggapi surat tembusan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI nomor B-306/DJIKP/IK.01. 02/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 hal tanggapan atas permasalahan Sertifikasi Kompetensi Wartawan oleh LSP Pers Indonesia, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889), hanya Dewan Pers, bersama dengan masyarakat pers, yang diartikan sebagai konstituen, yang mengelola kehidupan pers di Indonesia.

2. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021 tertanggal 31 Agustus 2022, bahwa hanya Dewan Pers yang berwenang mengatur sertifikasi wartawan. Gugatan di MK diajukan oleh 3 orang aktivis yang mengaku wartawan, yang sebagian terkait dengan LSP Pers Indonesia.

3. LSP Pers Indonesia semula tercatat di BNSP dengan rekomendasi Litbang Kemenkominfo. Namun, rekomendasi dari Litbang Kominfo itu sudah dicabùt, karena tak sesuai peruntukkannya.

4. LSP Pers Indonesia yang semula berlindung di BNSP, saat ini diduga tak memiliki izin lagi. Setelah ada putusan MK tertanggal 31 Agustus 2022, sejumlah aktivis yang terkait dgn LSP Pers Indonesia pun bersurat kepada Dewan Pers untuk bergabung, termasuk meminta menjadi lembaga uji kompetensi wartawan. Namun, permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan sebagaimana telah diperbarui dengan Peraturan DP No 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan, sehingga ditolak.

5. Berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Putusan MK tertanggal 31 Agustus 2022, LSP Pers Indonesia tidak memiliki hak, kewenangan, dan kompetensi menyelenggarakan sertifikasi wartawan. Kewenangan itu hanya ada pada Dewan Pers bersama lembaga uji kompetensi wartawan yang ditentukan Dewan Pers. Daftar lembaga uji itu bisa dilihat pada laman dewanpers.or.id

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.



Download