SURAT EDARAN DEWAN PERS Nomor: 04/SE-DP/XII/2023 Tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Peliputan Pemilu

SURAT EDARAN DEWAN PERS Nomor: 04/SE-DP/XII/2023 Tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Pers dalam Peliputan Pemilu
21 Desember 2023 | MediaCentre2

Pemilu Ruang lingkup yang dimaksud dalam mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers dalam peliputan pemilu ini adalah karya jurnalistik dan/atau media yang memberitakan tentang pemilu. Mekanisme ini ditujukan untuk pers, baik perusahaan pers maupun wartawan, yang menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik, atau mengalami kekerasan karena karya jurnalistik yang dihasilkannya.

 

Mekanisme ini dimaksudkan sebagai panduan teknis bagi perusahaan pers, organisasi pers, wartawan, dan Satuan Tugas Kekerasan terhadap Wartawan/Pers, yang selanjutnya disebut Satgas, yaitu tim ad hoc yang dibentuk oleh Dewan Pers yang terdiri dari Anggota Dewan Pers dan perwakilan organisasi pers dengan dukungan administratif dari Sekretariat Dewan Pers.

Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 5/PeraturanDP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan.

Dalam perkembangan, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berupa kekerasan fisik namun kekerasan berupa serangan digital dan kekerasan berbasis gender. Adapun yang dimaksud kekerasan dalam mekanisme ini adalah kekerasan yang terjadi dalam konteks Pemilu.



Download