Surat Edaran Nomor 03/SE-DP/XI/2023 Tentang Pemberitaan Media Untuk Menghindari Ujaran Kebencian Bernuansa SARA

Surat Edaran Nomor 03/SE-DP/XI/2023 Tentang Pemberitaan Media Untuk Menghindari Ujaran Kebencian Bernuansa SARA
29 November 2023 | MediaCentre2

Mencermati pemberitaan media terkait kondisi keamanan Tanah Air menjelang Pemilihan Umum Serentak 2024, masyarakat dikejutkan terjadinya bentrokan antara kelompok yang menimbulkan korban jiwa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Sabtu, 25 November 2023, sore.

Peristiwa itu sungguh menyedihkan dan perlu disesalkan. Bentrokan massa, yang diliputi ujaran kebencian dan bernuansa SARA itu membuat suasana kehidupan masyarakat tidak tenang. Kondisi itu dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk ”memancing di air keruh” sehingga menimbulkan konflik yang lebih luas.

Terkait hal itu, pers memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah meluasnya konflik tersebut dan ikut aktif menyelesaikan konflik beraroma SARA itu dengan mengedepankan jurnalisme positif.

Dewan Pers perlu mengingatkan, bahwa salah satu peran pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers menghimbau pers untuk bijak dalam memilih dan memilah informasi yang disajikan untuk publik, agar publik menerima asupan informasi yang sehat, mencerahkan dan mencerdaskan.

Oleh karena itu, Dewan Pers melalui surat edaran ini mengajak semua pimpinan media dan para wartawan untuk:

1. Meneguhkan kembali dalam memedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan dan Pedoman Dewan Pers dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik

2. Menahan diri dan berusaha ikut menciptakan suasana kondusif masyarakat. Pemberitaan dilakukan secara utuh, akurat, lengkap dengan mempertimbangkan berbagai dampak dari pemberitaan, ikut serta memberikan solusi atas persoalan yang diangkat untuk meredam konflik dan mewujudkan perdamaian.

3. Bijak dalam memilih narasumber yakni mereka yang benar-benar memahami persoalan secara utuh, dapat memberikan solusi serta mendamaikan situasi, bukan sebaliknya narasumber yang provokatif atau hanya sekedar mencari sensasi atau popularitas murahan dan tidak solutif.

4. Tidak serta merta menjadikan media sosial -- semata-mata karena viral-- sebagai bahan pemberitaan tanpa proses uji informasi yakni verifikasi, konfirmasi dan klarifikasi dan tidak mengamplifikasi konten-konten atau informasi yang beredar di media sosial.

Dewan Pers juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers. Pun usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Jakarta,29 November 2023

Dewan Pers

 

Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S

Ketua



Download