SURAT EDARAN DEWAN PERS No. 02/SE-DP/VI/2023 Tentang Menjaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen

SURAT EDARAN DEWAN PERS No. 02/SE-DP/VI/2023 Tentang Menjaga Kemerdekaan Pers dengan Bersikap Independen
06 Juni 2023 | MediaCentre2

Reformasi tahun 1998 yang diperjuangkan seluruh anak bangsa, termasuk para jurnalis, dengan darah dan air mata, telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dari genggaman kekuasaan otoriter Orde Baru. Salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kemerdekaan pers. Dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis.

Kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena kemerdekaan pers merupakan pengejawantahan hak konstitusional khususnya sebagaimana termaktub dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yaitu, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani sebagaimana tercantum dalam, terjamin. Oleh karena itu, menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers menjadi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa.

 

Selengkapnya silakan unduh di bawah ini: 



Download