Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023 Tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya kepada Siapapun

Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023 Tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi Tunjangan Hari Raya bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya kepada Siapapun
04 April 2023 | MediaCentre2

Berdasarkan Peraturan Dewan Pers 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun. Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13/Tunjangan Hari Raya (THR) bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers.

Selengkapnya silakan unduh di bawah ini:



Download