Imbauan Dewan Pers Terkait Larangan Pemberian Bantuan dan Tunjangan Hari Raya kepada Wartawan

Imbauan Dewan Pers Terkait Larangan Pemberian Bantuan dan Tunjangan Hari Raya kepada Wartawan
15 Desember 2022 | MediaCentre2

Dewan Pers sampai saat ini masih banyak menerima keluhan dari anggota masyarakat, pejabat pemerintah maupun non-pemerintah tentang permintaan bantuan atau Tunjangan Hari Raya (THR) seperti Hari Natal, Tahun Baru atau Iedul Fitri dari wartawan atau mereka yang mengaku wartawan. Permintaan tersebut ada yang dilakukan dengan cara baik-baik, ada juga dengan pemaksaan. Jumlah wartawan yang meminta bantuan atau THR cukup banyak dan sebagian besar tidak dikenal atau belum pernah bertugas di lingkungan organisasi, lembaga pemerintah atau perusahaan terkait.

Selengkapnya silakan unduh di bawah ini:



Download