Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers

Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers
23 Juni 2021 | MediaCentre2

Jakarta, 23 Juni 2021
Nomor : 495/DP/K/VI/2021
Lampiran : -
Perihal : Edaran tentang Tugas dan Fungsi Dewan Pers Berdasarkan UU No 40/1999 tentang Pers

Kepada Yth.
1. Anggota Masyarakat,
2. Pimpinan dan Penyelenggara Pemerintahan, dan
3. Lembaga non-pemerintah lainnya

Mencermati sejumlah keluhan dan aduan terkait adanya upaya-upaya yang mengarah kepada percobaan pendelegitimasian Dewan Pers oleh individu maupun kelompok tertentu yang mulai meresahkan kelompok masyarakat secara umum, khususnya penyelenggara pemerintahan di level pusat maupun daerah, Dewan Pers sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undangundang bermaksud untuk menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Dewan Pers merupakan lembaga negara yang eksis sejak 1968 melalui pengesahan Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

2. Bahwa dengan terjadinya peristiwa bersejarah Reformasi 1998, pengaturan mengenai latar belakang, fungsi, keanggotaan dan pembiayaan Dewan Pers diformulasikan ulang di dalam Bab V UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Bahwa hal tersebut sekaligus menandai perubahan Dewan Pers menjadi Dewan Pers independen yang sejak saat itu memiliki tugas pokok untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebagaimana disebutkan secara eksplisit di dalam pasal 15 ayat (1) UU tentang Pers.

4. Bahwa di dalam pasal yang sama pada ayat (3) disebutkan bahwa Anggota Dewan Pers yang independen dipilih secara demokratis setiap tiga tahun sekali, terdiri dari: (a) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (b) Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; dan (c) Tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Lebih lanjut, di dalam pasal yang sama ayat (5), disebutkan bahwa pengangkatan keanggotaan Dewan Pers ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

5. Bahwa di dalam pasal 15 ayat (4) UU Pers juga disebutkan secara terperinci hal-hal yang
menjadi fungsi-fungsi Dewan Pers, yakni:
a) melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b) melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c) menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat
atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e) mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f) memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di
bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; dan
g) mendata perusahaan pers.


Selengkapnya Silahkan Unduh Dibawah Ini :



Download