Formulir Pendataan Perusahaan Pers Siber Tahun 2014

Formulir Pendataan Perusahaan Pers Siber Tahun 2014
08 Agustus 2014 | Administrator

Jakarta, 10 Juli 2014

Nomor: 267/DP-K/VII/2014
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Pendataan Pers Nasional Tahun 2014

Kepada Yth.
Pimpinan Perusahaan Penerbitan Pers
di tempat

Dengan hormat.

Salah satu fungsi Dewan Pers berdasarkan pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu Mendata Perusahaan Pers Nasional. Berkenaan dengan fungsi Dewan Pers tersebut, Dewan Pers akan melakukan Pendataan Pers Nasional Tahun 2014. Untuk itu kami minta bantuan Saudara untuk mengisi Formulir Pendataan terlampir. Sebagai pertimbangan Saudara Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 9 ayat (2) “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” dan Pasal 12 “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percet akan”.

Formulir dapat dikirimkan kembali ke Dewan Pers d.a.  Gedung Dewan Pers Lantai 8, Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat (10110), Telp. (021) 3504874, (021)3504875, (021)3521488 Fax.  (021) 3452030, (021) 3521488 E-mail : sekretariat@dewanpers.or.id . Data tersebut kiranya dapat kami terima selambatnya tanggal 30 September 2014.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Dewan Pers
 

Prof. Dr. Bagir Manan, SH, MCL
Ketua