
Kampanye Hak Jawab Melalui Media Massa
18 Maret 2013 | Administrator
-------------------------------
Jakarta, 19 April 2013
Nomor : 101/DP-K/IV/2013
Lamp : 1 (satu) berkas
Perihal : Kampanye Hak Jawab
Kepada Yang Terhormat
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab
Media Cetak, Media Elektronik, Media Siber
Di tempat
Dengan hormat.
Pelaksanaan hak jawab menjadi bagian penting bagi upaya kita bersama untuk menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan bermanfaat untuk publik. Penggunaan hak jawab harus terus dikampanyekan sebagai satu cara terbaik dalam penyelesaian permasalahan pemberitaan pers.
Terkait hal tersebut, Dewan Pers telah melakukan dua kali pertemuan dengan masyarakat pers, pada Januari dan Februari 2013, untuk bersama merancang kampanye Hak Jawab melalui media cetak, media elektronik, dan media siber. Pertemuan tersebut telah menghasilkan sejumlah rumusan tentang pelaksanaan kampanye hak jawab sebagaimana terlampir.
Dewan Pers mengajak pimpinan media pers di seluruh Indonesia untuk mendukung kampanye hak jawab ini, melalui media masing-masing, dengan cara sebagaimana terlampir (di website Dewan Pers dapat ditemukan di alamat: http://www.dewanpers.or.id/page/publikasi/pengumuman/?id=1909. Informasi lebih lanjut tentang kampanye ini dapat menghubungi Dewan Pers melalui twitter @dewanpers atau melalui surel redaksi@dewanpers.or.id.
Atas perhatian serta dukungannya, kami sangat berterima kasih.
Dewan Pers
ttd
Bagir Manan
Ketua
Tembusan:
Yth. Ketua Umum AJI Indonesia
Yth. Ketua Umum IJTI Pusat
Yth. Ketua Umum PWI Pusat
------------------------------------------------------
Kampanye Hak Jawab Melalui Media Massa
Dewan Pers telah menggelar dua kali pertemuan dengan pimpinan perusahaan pers, pada Januari dan Februari 2013, untuk membahas kampanye Hak Jawab melalui media siber, media cetak, dan media elektronik.
Melalui pertemuan tersebut, Dewan Pers dan perusahaan pers menyepakati gerakan kampanye bersama penggunaan Hak Jawab melalui media cetak, elektronik, dan siber. Dewan Pers mengajak perusahaan pers nasional untuk mendukung kampanye ini.
Metode-metode kampanye yang telah disepakati sebagai berikut:
Kampanye Hak Jawab Melalui Pemasangan Ikon Aduan di Media Siber
Jenis |
Keterangan |
Logo Ikon
|
Pilihan 1: Logo ikon aduan ditempatkan di bawah atau di atas setiap berita, bersanding dengan ikon facebook dan twitter. (direkomendasi)
Pilihan 2: Penempatan logo ikon aduan diserahkan kepada masing-masing pengelola media siber. Misalnya di bagian paling bawah halaman beranda/home atau di halaman redaksi.
(Logo Ikon di atas dapat diunduh di bagian bawah pengumuman ini) |
Teks Ikon
|
Saat meng-klik Logo Ikon tersebut di atas akan muncul teks sbb: “Dewan Pers dan masyarakat pers telah mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Jika ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau Pedoman Pemberitaan Media Siber, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung ke redaksi …..(tulis nama media. Ditautkan ke formulir/informasi/nomor kontak yang disediakan redaksi). Bila Anda tidak mendapat pelayanan semestinya, silakan mengadu ke Dewan Pers (“Dewan Pers” ditautkan ke form pengaduan di website Dewan Pers: http://www.dewanpers.or.id/page/pengaduan/formulir/).” Teks ikon ini ditempatkan di halaman baru (landing page) media siber bersangkutan. |
Kampanye Hak Jawab Melalui Media Cetak
Jenis |
Keterangan |
Teks Kampanye
|
Teks yang dicantumkan di media cetak: “Apabila ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung ke redaksi (tulis nama/kontak media bersangkutan). Bila Anda merasa tidak mendapat pelayanan semestinya dari redaksi, silakan mengadu ke Dewan Pers (www.dewanpers.or.id).”
|
Penempatan
|
Teks di atas ditempatkan di bawah boks redaksi. |
Kampanye Hak Jawab Melalui Media Televisi
Jenis |
Keterangan |
Teks Kampanye
|
Teks yang dicantumkan di media televisi: “Apabila ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung ke redaksi (tulis nama/kontak media bersangkutan). Bila Anda merasa tidak mendapat pelayanan semestinya dari redaksi, silakan mengadu ke Dewan Pers (www.dewanpers.or.id).” Catatan: teks di atas dapat disingkat/diedit untuk menyesuaikan dengan ketersediaan ruang di media televisi.
|
Penempatan
|
Dipublikasikan dalam bentuk credit title atau running text di setiap program berita.
|
Kampanye Hak Jawab Melalui Media Radio
Jenis |
Keterangan |
Teks Kampanye
|
Teks yang disiarkan di media radio: “Apabila ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung ke redaksi (sebut nama/kontak media bersangkutan). Bila Anda merasa tidak mendapat pelayanan semestinya dari redaksi, silakan mengadu ke Dewan Pers melalui 021-3504877 atau www.dewanpers.or.id.” Catatan: teks di atas, tanpa menghilangkan esensinya, dapat diubah untuk disesuaikan dengan format media radio.
|
Penempatan
|
Dibacakan pada akhir setiap program berita.
|
Informasi lebih lengkap tentang kampanye ini, silakan menghubungi Dewan Pers: 021-4504877-75 atau melalui surel redaksi@dewanpers.or.id.