Pengumuman Dewan Pers tentang Pendataan Penerbitan Pers Nasional Tahun 2007

Pengumuman Dewan Pers tentang Pendataan Penerbitan Pers Nasional Tahun 2007
06 November 2007 | Administrator

PENGUMUMAN
Nomor: 459/DP-K/XI/2007
Pendataan Penerbitan Pers Nasional Tahun 2007
Salah satu fungsi Dewan Pers seperti diamanatkan Undang-Undang No. 40 tahun 1999, tentang Pers adalah, mendata perusahaan pers. Sehubungan dengan itu Dewan Pers meminta agar penerbitan pers di seluruh Indonesia mengisi Formulir Pendataan Pers Nasional Tahun 2007  dan mengirimkannya kembali ke Dewan Pers selambat-lambatnya 22 Nopember 2007. Bagi penerbitan pers yang belum menerima formulir yang dikirim Dewan Pers dapat mengunduh dari file terlampir dan setelah diisi dikirim kembali ke:

Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7
Jl. Kebon Sirih No. 32-34 Jakarta Pusat (10110),
Telp. (021) 3521488 Fax. (021) 3452030
Email:
dewanpers@cbn.net.id

Hasil pendataan ini akan diterbitkan dalam buku ”DATA PENERBITAN PERS NASIONAL 2007”, yang terbit dan diperbarui setiap tahun sebagai referensi tentang penerbitan pers nasional.

Atas kerja samanya, kami mengucapkan terima kasih.

Dewan Pers,

Ttd

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua