Kebebasan Pers Kita Merosot
07 Maret 2012 | Administrator
Di berbagai negara: ketentuan hukum tentang penghinaan,
fitnah, pencemaran nama baik, penistaan, dan kabar bohong
mulai dihapus atau dialihkan dari pidana ke perdata.
- Ketika Reporter Tanpa Perbatasan (Reporters sans fronti�res [RSF], Reporters Without Borders), organisasi wartawan internasional yang berkantor pusat di Paris, pertama kali mengadakan pengkajian tentang kebebasan pers di seluruh dunia pada tahun 2002, Indonesia berada pada peringkat ke-57 dari 139 negara yang dipantau. Waktu itu, kebebasan pers Indonesia berada pada posisi yang terbaik, atau nomor satu, di antara negara-negara Asia Tenggara. Setelah Indonesia, berturut-turut menyusul Thailand, Kamboja, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, dan Myanmar pada urutan ke-2 sampai ke-9 untuk wilayah Asia Tenggara (Singapura, Timor Lorosa�e, dan Papua Niugini belum diteliti).
- Selama dua tahun berikutnya, baik pada 2003 maupun 2004, peringkat kebebasan pers Indonesia di antara negara-negara Asia Tenggara merosot ke posisi nomor empat dan nomor lima. Sedangkan kedudukan yang terbaik bagi kebebasan pers di Asia Tenggara digantikan oleh negara yang belum lama lahir, Timor Lorosa�e, dan kemudian Papua Niugini.
- Pada tahun-tahun selanjutnya, mulai tahun 2005 sampai 2010, ada perbaikan atau peningkatan peringkat bagi kebebasan pers Indonesia ke tingkat 3 dan 2 di Asia Tenggara, walaupun tetap masih lebih rendah daripada tahun 2002.
- Akan tetapi, pada tahun 2011 terjadi kemerosotan yang paling dramatis bagi kebebasan pers Indonesia, yaitu ke peringkat 146 dari antara 179 negara yang diteliti oleh RSF. Ini berarti, Indonesia berada pada tingkat ke-9 di antara 12 negara Asia Tenggara yang kebebasan persnya dikaji oleh RSF.
Kemunduran Tahun 2003 dan 2004
Kemunduran citra kebebasan pers Indonesia di mata dunia internasional, dalam hal ini menurut pengkajian RSF, selama dua tahun�pada 2003 dan 2004�disebabkan oleh beberapa alasan dan peristiwa, seperti:
n Serangan fisik terhadap wartawan dan tekanan terhadap media pers, antara lain demonstrasi oleh massa di kantor-kantor perusahaan pers.
- Terbunuhnya kamerawan TVRI, Mohamad Jamaluddin, dalam konflik bersenjata di Aceh, yang penyebab kematiannya tidak jelas.
- Penyanderaan dua wartawan RCTI, Ersa Siregar dan Fery Santoro, oleh Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Fery kemudian dapat dibebaskan, tetapi Ersa tewas dalam tembak-menembak antara GAM dan Tentara Nasional Indonesia.
- Larangan atau hambatan dari pejabat militer bagi wartawan dalam dan luar negeri untuk meliput wilayah konflik bersenjata di Aceh ikut pula memperburuk citra kebebasan pers.
- Beberapa putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan hukuman penjara bagi wartawan karena karya jurnalistiknya juga menjadi pertimbangan untuk menurunkan peringkat kebebasan pers Indonesia. Umpamanya, seperti dialami oleh dua redaktur harian Rakyat Merdeka (Karim Paputungan dan Supratman, masing-masing lima dan enam bulan penjara dalam masa percobaan 10 dan 12 bulan) serta pemimpin redaksi majalah Tempo (Bambang Harymurti, satu tahun penjara). Karya-karya jurnalistik media mereka�foto kolase karikatural ketua DPR, Akbar Tandjung, dan pemberitaan tentang Presiden Megawati Soekarnoputri di harian Rakyat Merdeka serta berita tentang pengusaha Tomy Winata di majalah Tempo�dianggap mencemarkan nama baik atau menghina.
Kemunduran Tahun 2011
Kemunduran citra kebebasan pers Indonesia pada tahun 2011, yang �menjatuhkan� peringkat dari 117 pada tahun 2010 ke peringkat 146 pada tahun 2011, atau dari tingkat 3 ke tingkat 9 di Asia Tenggara, menurut pengamatan RSF, berlatar belakang hal-hal berikut:
- Memang diakui oleh RSF bahwa pluralisme media terus berkembang di Indonesia, yang memiliki lebih dari 700 media cetak, 1.200 stasion radio, dan selusin stasion TV nasional dan lokal. Akan tetapi, menurut RSF, pemerintah gagal untuk sepenuhnya menjamin kebebasan media. Meliput masalah lingkungan hidup, termasuk pencemaran industri, masih sangat berbahaya di Indonesia, yang mengalami lebih banyak penggundulan hutan (deforestasi) dibandingkan dengan negara mana pun di dunia. Sistem peradilan tidak efektif dan represif karena dipengaruhi oleh para politisi dan kelompok-kelompok penekan (pressure groups).
- Penggerebekan oleh tentara di Papua pada tahun 2011, yang mengakibatkan sedikitnya dua wartawan tewas, lima diculik, dan 18 diserang (assaulted), merupakan penyebab utama jatuhnya kebebasan pers Indonesia ke peringkat 146 dalam indeks kebebasan pers RSF.
- Wartawan asing yang ingin mengunjungi Papua harus lebih dahulu meminta surat izin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika�yang memerlukan waktu. Jika mendapat izin, harus bersedia didampingi oleh pejabat pemerintah. Selama tahun 2011 hanya tiga wartawan asing yang boleh mengunjungi Papua.
- Peradilan yang korup�yang terlalu mudah dipengaruhi oleh para politisi dan kelompok-kelompok penekan�mencegah pengembangan pers yang lebih bebas.
- Hambatan bagi perkembangan kebebasan pers juga berasal dari upaya-upaya pemerintah untuk mengontrol media pers dan Internet.
Peristiwa-Peristiwa 2010�2012
Penyebab Kemunduran Kebebasan Pers
Berikut adalah sejumlah peristiwa dalam kehidupan pers di Indonesia pada tahun 2010 dan 2011, malahan juga pada bulan-bulan awal tahun 2012, yang dicatat oleh RSF sebagai penyebab kemunduran citra kebebasan pers di negeri ini. Dikatakan oleh RSF bahwa serangan secara fisik terhadap petugas media di Indonesia jarang terjadi, tetapi�sekali terjadi�sering berupa tindak kekerasan.
- Ridwan Salamun, kamerawan SunTV yang sedang melakukan peliputan, dipukuli sampai tewas oleh penduduk yang sedang tawuran di dua desa bertetangga, Banda Eli dan Mangun, di Tual, Maluku, pada 21 Agustus 2010. Pengadilan Negeri Tual pada 9 Maret 2011 membebaskan tiga orang yang dituduh terlibat dalam pembunuhan itu�Hasan Tamange, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renua. RSF mengkritik keras vonis pengadilan serta menyerukan agar dilakukan uji materiil (judicial review) dan mengulangi proses peradilan. Pada tahun yang sama, tiga wartawan lainnya terbunuh atau meninggal, yang juga diduga ada kaitannya dengan pekerjaan mereka sebagai wartawan.
- Alfrets Mirulewan, redaktur Pelangi Weekly, terbunuh, juga di Maluku. Mayatnya ditemukan di pantai laut Pulau Kisar, 600 kilometer di sebelah selatan Ambon, pada 17 Desember 2010, tiga hari setelah ia hilang ketika sedang menginvestigasi perdagangan liar bahan bakar. RSF mengatakan dalam laporan 4 Januari 2011 bahwa tidak seorang pun ditahan sehubungan dengan pembunuhan ini.RSF menyatakan, �Kami sepenuhnya mendukung keluarga dan rekan-rekan Mirulewan.� Pelangi Weekly adalah koran yang diterbitkan di Provinsi Maluku.
- Dua wartawan lainnya, Ardiansyah Matra�is dan Muhammad Syaifullah, juga meninggal dalam situasi yang mencurigakan dan tanpa klarifikasi pada tahun 2010. Ardiansyah Matra�is adalah wartawan investigasi MeraukeTV di Papua dan Muhammad Syaifullah adalah kepala biro harian Kompas di Kalimantan. Ardiansyah Matra�is, menurut RSF, tampaknya bunuh diri bulan Juli 2010 setelah diancam oleh tentara karena meliput pembalakan liar di hutan. RSF mengatakan bahwa lingkungan hidup merupakan bahan peliputan yang sensitif dan berbahaya. Rintangan utama bagi peliputan independen mengenai kerusakan lingkungan hidup adalah kecenderungan para pejabat lokal untuk berkomplot dengan para pengusaha besar, termasuk perusahaan pembalakan dan pertambangan. Menurut seorang reporter Indonesia, mereka menggunakan kebijakan �penghargaan dan hukuman (carrot and stick)� dengan cara menyogok para wartawan yang mungkin dapat dibujuk untuk tidak meliput praktik-praktik buruk dalam lingkungan hidup dan, sebaliknya, mengancam mereka yang tidak dapat �dibeli�.
- Para wartawan di Provinsi Jambi dan Provinsi Riau mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan terkemuka berhasil melenyapkan kebanyakan laporan pers yang kritis dengan melakukan tekanan atau memberikan �subsidi� kepada para wartawan setempat. Menurut RSF, di Provinsi Jambi, konglomerat Sinar Mas dikabarkan sering mengintimidasi media pers yang �perhatiannya terlalu dekat� pada kegiatan perusahaan itu. Bulan Maret 2010, misalnya, Muhammad Usman, reporter lokal kantor berita radio 68H yang berkantor pusat di Jakarta, ditahan oleh para petugas keamanan Sinar Mas dekat perkebunan Tabo Multi Adro. RSF mencatat bahwa menurut Aliansi Jurnalis Independen (AJI), perusahaan-perusahaan seperti Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Sinar Mas, yang berjaringan dengan para pengusaha Amerika Serikat, Eropa, dan Cina, memiliki �tangan-tangan tersembunyi� di banyak terbitan lokal dan nasional. Hanya dengan cara itulah mereka dapat menghindarkan seringnya pemuatan laporan di halaman muka tentang dampak yang sangat negatif dari kegiatan mereka terhadap lingkungan hidup.
- Banjir Ambarita, 35 tahun, koresponden harian Jakarta Globe dan Vivanews.com di Jayapura, mengalami luka berat ketika dua pria pengendara sepeda motor menusuknya dengan pisau pada awal Maret 2011. RSF mencatat pada 3 Maret 2011: motif penusukan belum diketahui, tetapi para wartawan setempat menduga ada hubungannya dengan laporan Banjir Ambarita tiga hari yang lalu tentang pelecehan seksual terhadap seorang tahanan oleh tiga polisi. Kepala polisi Jayapura mengundurkan diri kemarin karena skandal ini. RSF menyatakan dukungan kepada Banjir Ambarita, keluarganya, serta kawan-kawannya. RSF juga mendesak para pejabat agar tidak menunda-nunda penyelidikan tentang serangan tersebut.
Playboy Indonesia
RSF menampilkan judul �Former Playboy editor does not deserve to be in prison� ketika pada 9 November 2010 melaporkan pemenjaraan Erwin Arnada, mantan pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia. Polisi menahan Erwin di Bali pada 9 Oktober 2010 (kantornya pindah dari Jakarta ke Denpasar) setelah divonis dua tahun oleh Mahkamah Agung bulan Agustus karena majalahnya didakwa melanggar susila. Sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan Erwin dari tuduhan menerbitkan majalah pornografis.
RSF menyerukan agar ia dibebaskan dari penjara karena dipandangnya tidak melanggar Undang-Undang Pers, �salah satu undang-undang pers yang paling liberal di kawasan ini.� Akhirnya Erwin dibebaskan oleh putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bulan Juni 2011, tetapi sempat meringkuk di penjara Cipinang, Jakarta Timur, selama delapan bulan.
Playboy Indonesia, yang tidak memuat foto telanjang, diterbitkan oleh kelompok Velvet Silver Media pada tahun 2006. Majalah ini berhenti terbit tahun berikutnya �karena dipicu oleh gelombang protes dari kelompok-kelompok Muslim radikal,� kata RSF, �yang berkeberatan dengan pemuatan foto-foto perempuan berpakaian bikini.�
Garuda Magazine
Garuda Magazine, terbitan perusahaan penerbangan Garuda Indonesia, dijatuhi hukuman ganti rugi Rp12,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Mei 2011 atas gugatan Hutomo �Tommy� Mandala Putra, anak bungsu mantan presiden almarhum Soeharto. Majalah itu juga diperintahkan agar memuat permintaan maaf satu halaman dalam tiga edisi berikutnya.
Majalah itu digugat dengan tuduhan mencemarkan nama baik karena dalam satu tulisan tentang hotel-hotelnya di Bali pada edisi Desember 2009 menyebut Hutomo sebagai �terhukum pembunuh�. Ia memang pernah dijatuhi hukuman karena pada tahun 2002 memerintahkan pembunuhan Syafiuddin Kartasasmita, hakim agung yang dalam putusan suatu perkara tentang Hutomo menyatakannya bersalah telah melakukan korupsi.
Hutomo semula dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dalam perkara pembunuhan hakim agung itu, tetapi kemudian dikurangi menjadi hanya lima tahun. Dalam putusan tentang gugatan terhadap Garuda Magazine, hakim menyatakan bahwa, karena sudah menjalani hukumannya, Hutomo telah mendapatkan kembali seluruh haknya sebagai seorang warga, termasuk haknya �untuk tidak menyebutkan masa silamnya.�
RSF mengkritik keras vonis terhadap Garuda Magazine dan berpendapat, �kasus ini menunjukkan perlakuan pilih kasih yang dapat diharapkan oleh kaum elite politik dan bisnis dari media� di Indonesia. �Putusan pemberian ganti rugi yang berlebihan ini bagi majalah yang peredarannya terbatas, dengan potensi pembaca paling banyak 900.000 sebulan, menunjukkan keinginan pengadilan untuk menyingkirkan majalah ini selama- lamanya. Ini merupakan kemunduran yang serius bagi kebebasan berekspresi dan menyingkirkan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. Kami menganjurkan agar Hakim Tahsin mengambil putusan yang sebaliknya dari vonis ini,� demikian RSF.
Radio Era Baru
Dalam pengamatan RSF, stasiun-stasiun radio dan televisi di Indonesia cukup populer. Ratusan stasiun didirikan dan kebanyakan melakukan siaran dengan bebas. Satu kekecualian adalah Radio Era Baru di Batam, Kepulauan Riau, yang terus-menerus terusik sejak didirikan tahun 2005, agaknya karena siarannya dalam bahasa Mandarin mengkritik pelanggaran hak-hak asasi manusia di Cina, terutama bagi gerakan agama Falun Gong serta warga Uighur dand Tibet.
RSF mencatat bahwa stasiun radio itu ditutup pada 13 September 2011 oleh sedikitnya 30 petugas, termasuk polisi, polisi militer, dan pegawai Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Balai Monitor Frekuensi, serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau. Padahal, manajernya, Gatot Machali, masih naik banding setelah bulan sebelumnya mendapat vonis hukuman penjara enam bulan dan denda Rp50 juta dari Pengadilan Negeri Batam atas tuduhan melakukan siaran tanpa izin dan mengganggu frekuensi di daerah sekitarnya.
RSF mengkritik keras penutupan stasiun Radio Era Baru secara paksa, menyerukan kepada para pejabat setempat agar menghormati proses peradilan yang masih berlangsung, dan mengulangi sarannya kepada pemerintah Indonesia untuk melindungi kebebasan media dan informasi. Menurut RSF, peradilan terhadap Gatot Machali tampaknya diakibatkan oleh tekanan dari Cina, yang sudah lama menyerukan agar stasiun radio itu ditutup.
Pada 9 September 2011, Jean-Fran�ois Julliard, sekretaris jenderal RSF, menulis surat dari kantor pusatnya di Paris kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyarankan agar �menengahi� kasus Gatot Machali dengan membatalkan hukuman terhadapnya �karena bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dan hak-hak kebebasan berekspresi.� RSF juga mengharapkan stasiun radio itu dapat memulihkan siarannya dan pemerintah melakukan tindakan yang memastikan bahwa tidak boleh ada tekanan politik dari luar terhadap media di Indonesia.
Bertarung dengan Jaringan Sosial
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam pernyataannya bulan Juli 2011 menganggap jaringan sosial, yang sudah sangat populer di Indonesia bersama-sama telepon selular pintar (smartphone), sebagai ancaman dan dipandang berpotensi �mengganggu kestabilan� oleh pemerintah. Menteri menyalahkan pengaruh media sosial online sebagai penyebab pergolakan Musim Semi Arab di Timur Tengah dan Afrika Utara. Ia berpendapat bahwa pemerintah perlu lebih dapat mengontrol Internet. Dengan memiliki 40 juta pengguna Facebook, Indonesia merupakan negara kedua setelah Amerika Serikat sebagai pengguna jaringan sosial ini, demikian dicatat oleh RSF.
Pemerintah juga berupaya menyaring isi media online yang pornografis dan menghina agama. Akses ke website yang isinya seperti itu diblokir bagi dua juta pemilik BlackBerry di Indonesia sejak Januari 2011. Pemerintah juga mengatakan kepada pabrik-pabrik BlackBerry bahwa semua pesan antara para pengguna BlackBerry di Indonesia harus disalurkan melalui penyedia (server) di negeri ini. Hal ini akan memungkinkan pemerintah memantau komunikasi dan, bila perlu, menghentikan pelayanan komunikasi tersebut.
Untuk menanggapi permintaan pemerintah Indonesia, Research In motion (RIM), perusahaan Kanada pembuat BlackBerry, pada 20 Januari 2011 mengumumkan pemblokiran akses ke website pornografis bagi ponsel pintarnya di Indonesia.
RSF, walaupun tidak menentukan sikap mengenai isi situs yang diblokir, tetap khawatir terhadap setiap bentuk penyaringan isi situs. Menurut RSF, efektivitas penyaringan itu diragukan dalam banyak laporan para ahli. Upaya-upaya di Jerman, Australia, dan negara-negara lain memperlihatkan bahaya pemblokiran berlebihan�yang juga menyebabkan isi yang tidak menjadi sasaran turut terblokir.
Korban-Korban Awal 2012 dan Impunitas Kasus Masa Silam
- RSF, yang selama beberapa hari pada awal Februari 2012 merasa khawatir tentang serangkaian pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia, mendapat kabar tentang kematian Darma Sahlan, wartawan koran mingguanMonitor Medan. Mayatnya ditemukan di selokan dekat sepeda motornya di Lawe Two, Provinsi Aceh, pada 5 Februari. Polisi sedang menyelidiki kematian ini.
Penyebab kematiannya tidak jelas. Istrinya menjelaskan kepada harian Serambi Indonesia di Bandaaceh bahwa ia merasa suaminya dibunuh dan mayatnya kemudian diletakkan di tempat almarhum ditemukan. Istrinya juga menceritakan bahwa sebulan sebelumnya, Darma Sahlan melakukan pembicaraan telepon yang �panas� dengan seseorang tentang salah satu materi liputannya.
RSF mendesak para pejabat agar dapat mengungkapkan penyebab kematiannya dan tidak mengenyampingkan kemungkinan ia dibunuh sehubungan dengan pekerjaannya sebagai wartawan. �Mereka juga harus melakukan upaya yang diperlukan untuk menjamin keselamatan para wartawan serta kebebasan informasi. Kami sangat khawatir mengenai permasalahan bagi para wartawan di seluruh negeri ini dan terutama di Papua,� demikian RSF.
- Andri Jufri, wartawan muda yang bekerja untuk KompasTV, dipukuli oleh satu gang sepeda motor ketika sedang dalam perjalanan pulang di Makassar pada 5 Februari 2012. Ia menderita luka pada wajah dan tubuhnya. Kacamata, helm, dan sepeda motornya rusak. Website Vivanews mengabarkan bahwa gang-gang di Makassar tidak senang bila para wartawan meliput perlombaan liar sepeda motor yang mereka selenggarakan.
- Petr Zamecnik, wartawan Ceko yang bekerja untuk Fincentrum, pada 8 Februari 2012 ditahan setelah memotret demonstrasi pro-kemerdekaan di Manokwari, ibu kota Provinsi Papua Barat. Menurut juru bicara polisi setempat, Zamecnik memasuki negeri ini dengan visa turis dan menyatakan sedang membuat laporan tentang tempat-tempat yang menarik bagi para wisatawan, tetapi tidak dapat membuktikan keterangannya. Wartawan itu diserahkan ke kantor imigrasi, yang memutuskan apakah ia akan dideportasi.
- Dalam uraian analisis secara umum tentang kebebasan pers, menyatakan pendapat, dan berekspresi di Indonesia sampai awal 2012, RSF dengan singkat mengatakan: �Tentara yang masih berkuasa (powerful) menolak mengakui tindak kejahatannya walaupun penyelidikan terhadap pembunuhan para reporter asing di Timor Timur, termasuk warga Belanda Sander Thoenes pada tahun 1999, serta lima reporter Inggris dan Australia pada tahun 1975, sudah memastikan keterlibatan para perwira militer Indonesia.�
Barometer Kebebasan Pers Tahun 2012
Bagaimana barometer yang digunakan oleh RSF untuk mengukur peringkat kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2012? Ini akan bergantung pada:
- Apakah ada wartawan yang terbunuh karena menjalankan tugas pers atau diakibatkan oleh karya jurnalistiknya yang dipublikasikan.
- Apakah ada petugas pers (media assistants) yang terbunuh.
- Apakah ada wartawan yang dipenjarakan.
- Apakah ada petugas pers (media assistants) yang dipenjarakan.
- Apakah ada warga pengguna media Internet yang dipenjarakan.
Selain itu, para pengamat kebebasan pers internasional lazimnya juga mempertimbangkan bermacam-macam kenyataan lainnya�yang mendukung, atau sebaliknya tidak mendukung, perkembangan kebebasan pers, berekspresi, dan menyatakan pendapat. Terutama sekali, apakah di suatu negara:
- Terdapat perlindungan yang memadai, baik dari hukum maupun dari para penegak hukum atau pemerintah, terhadap para pengelola media pers dan bagi praktik-praktik pers yang bebas.
- Terdapat gangguan terhadap keselamatan para pengelola media pers dan apakah gangguan itu dapat ditanggulangi dan diselesaikan oleh penegak hukum.
- Terdapat tekanan dan tindakan kekerasan oleh publik dan pejabat pemerintah terhadap media pers dan para pengelolanya.
Tampaknya citra kebebasan pers di Indonesia pada tahun 2012 tidak mungkin akan jauh lebih baik daripada tahun sebelumnya. Selama bulan Februari saja sudah terjadi beberapa tindakan kekerasan terhadap para wartawan, termasuk yang mengakibatkan kematian. Malahan juga masih ada sejumlah impunitas, yaitu belum ada penyelesaian hukum yang tuntas dan dipandang adil terhadap beberapa kasus yang merugikan pers dan wartawan pada tahun-tahun yang lampau.
Kabar buruk juga sudah kita terima pada awal Maret dari putusan kasasi Mahkamah Agung�yang meng-kriminalisasi surat pembaca yang dimuat di harian-harian Kompas, Suara Pembaruan, dan Warta Kota di Jakarta. Penulis surat pembaca ini, Khoe Seng Seng, yang mengeluhkan transaksi jual-beli kiosk yang merugikan pihak pembeli, dijatuhi hukuman penjara enam bulan dalam masa percobaan satu tahun. Sama dengan vonis Pengadilan Negeri.
Hukum Ketinggalan Zaman
RSF secara khusus menyebutkan antara lain penggunaan �hukum yang ketinggalan zaman (outdated laws)� terhadap pers sebagai salah satu alasan untuk menempatkan kebebasan pers di beberapa negara, termasuk Indonesia, pada peringkat yang rendah. Dalam kasus Indonesia, yang dimaksudkan dengan �hukum yang ketinggalan zaman,� terutama, adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), warisan pemerintah kolonial Belanda dari sekira satu abad yang silam.
Akan tetapi, seperti juga KUHP yang kini berlaku, Rancangan Undang-Undang KUHP masih tetap mengenakan sanksi pidana penjara bagi kegiatan yang berhubungan dengan kebebasan pers serta kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Ini termuat dalam setiap RUU KUHP, yang dibuat baik oleh pemerintah Orde Baru maupun oleh Departemen Kehakiman (Hukum) dan Hak Asasi Manusia pada masa Reformasi. Malahan, pasal-pasal hukum itu bertambah jumlahnya dan dengan sanksi pidana penjara yang berlipat ganda pula.
Dapat kita ramalkan bahwa kelak citra kebebasan pers di Indonesia akan kian buruk bila revisi KUHP diberlakukan sebagaimana yang tampak sekarang.
- KUHP tahun 1918, yang berlaku sekarang: 35 pasal dengan sanksi hukuman penjara maksimal 7 tahun dapat digunakan terhadap wartawan karena karya jurnalistiknya, selain terhadap warga pada umumnya seperti demonstran, penceramah, atau aktivis advokasi karena ekspresi atau pernyataan pendapat mereka.
- RUU KUHP tahun 1998 (masa Orde Baru): 42 pasal, dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.
- RUU KUHP tahun 1999�2000 (masa awal Reformasi): 49 pasal, dengan hukuman penjara lebih pendek dari revisi sebelumnya, yaitu maksimal 20 tahun, tetapi hampir tiga kali lipat dari sanksi KUHP karya pemerintah penjajahan.
- RUU KUHP paling baru, tahun 2005: hukuman badan masih tetap maksimal 20 tahun, tetapi pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi bertambah lagi menjadi lebih dari 60 pasal.
- Selain itu, ada hukuman tambahan yang dapat menyebabkan terhukum harus meninggalkan lapangan pekerjaan atau profesinya. Dalam KUHP yang kini berlaku terdapat 8 pasal (dari antara ke-35 pasal). Sedangkan dalam RUU KUHP tahun 1999�2000 bertambah menjadi 10 pasal (dari antara ke-49 pasal).
Idealnya, di banyak negara demokrasi yang menjamin kebebasan pers dan kebebasan-kebebasan dasar lainnya, karya jurnalistik tidak harus menyebabkan wartawan masuk penjara, melainkan hanya dikenai sanksi denda (untuk perkara pidana) atau ganti rugi (dalam perkara perdata). Sanksi denda dan ganti rugi itu pun diusahakan dikenakan secara proporsional, sesuai dengan kemampuan finansial pihak perusahaan pers, atau perusahaan apa pun, dan bagi individu. Tujuannya agar terhukum tidak mengalami kesulitan dalam hidupnya atau perusahaannya tidak bangkrut. Sama pentingnya adalah bahwa sanksi demikian tidak menyebabkan kalangan pers dan masyarakat menjadi orang-orang yang takut mengungkapkan pandangan serta aspirasi mereka.
Semua revisi KUHP Indonesia belum pernah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sudah ada isyarat tumbuhnya pemahaman di kalangan anggota DPR untuk tidak menganggap pekerjaan pers sebagai kejahatan bila timbul tuduhan pelanggaran hukum terhadap karya jurnalistik. Pada 2 September 2004, sebelum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bagi tiga wartawan majalah Tempo yang dituduh mencemarkan nama baik pengusaha Tomy Winata, lima anggota DPR mengeluarkan pernyataan sikap yang menentang kriminalisasi terhadap pers.
Kelima anggota DPR itu adalah ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Abdillah Toha; ketua Partai Golongan Karya, Fahmi Idris; Rizal Djalil dari PAN; anggota Komisi Luar Negeri DPR, Djoko Susilo; dan Meilono Soewondo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Akan tetapi, sejauh ini, belum satu kali pun terdengar tekad dari anggota DPR atau menteri kabinet untuk mengubah, atau menyingkirkan, atau tidak memberlakukan pasal-pasal hukum yang masih menganggap karya jurnalistik atau pernyataan pendapat dan ungkapan ekspresi sebagai kejahatan. Dengan kata lain, belum ada upaya sama sekali dari para perancang undang-undang untuk mendekriminalisasi karya-karya kreatif dalam ruang lingkup kebebasan pers serta kebebasan berpendapat dan berekspresi.
RSF, memang, mengakui pada tahun 2004 bahwa negara-negara seperti Filipina (waktu itu peringkat ke-111), Indonesia (ke-117), dan India (ke-120) memiliki �media independen yang bebas dan semarak (free and lively independent media).� Akan tetapi, �pembunuhan dan serangan fisik terhadap para wartawan, selain hukum yang ketinggalan zaman, masih merintangi pertumbuhan sepenuhnya bagi pers� di negara-negara itu. Oleh karena itu, RSF menempatkan kebebasan pers di negara-negara yang masih menghadapi keadaan demikian pada peringkat yang rendah.
Bagaimanakah dampak hambatan terhadap kebebasan pers di negara-negara seperti itu?
RSF dalam kajian tahun 2003 mengatakan bahwa dalam pengamatannya:
- Swasensor yang dilakukan oleh media pers semakin meningkat di negara-negara yang kebebasan persnya mengalami tekanan berat.
- Akibatnya, pers kurang berani memberitakan masalah-masalah seperti korupsi, kolusi pemimpin politik dengan kejahatan terorganisasi, dan konflik sektarian.
- Para penegak hukum atau pejabat resmi sering tidak menanggulangi tindakan kekerasan untuk melindungi para wartawan dan menghukum orang-orang yang bertanggung jawab.
Tidak Sesuai dengan Kaidah Universal
Penggunaan hukum pidana untuk menyelesaikan kasus pers, seperti juga kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat, kini semakin tidak populer di banyak negara. Pemakaian pasal-pasal pidana terhadap pekerjaan pers dianggap melanggar kaidah universal dan standar internasional tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ketentuan hukum pidana juga dianggap sebagai ancaman yang mengintimidasi para pengelola media pers dan tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat demokratis.
Malahan, Komite Hak-Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Human Rights Committee) memandang penggunaan undang-undang pidana dengan sanksi hukum badan atau penjara bagi gugatan defamation atau libel�seperti fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penistaan�sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
Pendapat ini dikemukakan pada 26 Oktober 2011�dalam sidang ke-103 lembaga PBB tersebut�untuk menanggapi perkara Alexander Adonis, penyiar Bombo Radyo di Kota Davao, Filipina. Pengadilan Kota Davao pada tahun 2007 menjatuhkan hukuman penjara dalam jangka waktu antara lima bulan dan empat-setengah tahun dengan tuduhan menghina mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Prospero Nograles. Ia juga harus membayar �ganti rugi moral� senilai 100.000 pesos (sekira 1.800 Euro) kepada penggugat dan tambahan denda senilai 100.000 pesos pula �sebagai contoh bagi penyiaran laporan peliputan buruk yang tidak bertanggung jawab.� Komite Hak-Hak Asasi Manusia PBB menyatakan bahwa hukuman demikian �bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 3 International Covenant on Civil Political Rights (Perjanjian Internasional mengenai Hak-Hak Politik Warga)� atau kebebasan berekspresi.
Ketika Komite Hak-Hak Asasi Manusia PBB mengumumkan pendapatnya, Adonis sudah menjalani hukuman penjara selama lebih dari dua tahun. Dalam siaran radionya pada tahun 2001, ia dituduh menghina atau mencemarkan nama baik (libel) karena dengan gaya yang didramatisi ia membacakan laporan satu surat kabar bahwa Nograles�yang waktu itu menjadi anggota Kongres�tampak berlari-lari dalam keadaan telanjang di suatu hotel setelah tertangkap basah oleh suami dari wanita yang dikabarkan bersama-sama menginap semalaman di hotel itu. Nograles kemudian menggugat penyiar Bombo Radyo itu.
Sejumlah negara sudah menghapus ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik (defamation), penghinaan (insult), fitnah (slander, libel), dan kabar bohong (false news), atau tentang penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.
Penghapusan pasal-pasal pidana seperti itu dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan undang-undang terhadap pekerjaan pers. Namun, ada yang mensyaratkan bahwa perlindungan ini berlaku bagi pers sepanjang karya jurnalistiknya dibuat dengan niat baik (in good faith) dan demi kepentingan umum (public interest). Ada pula yang mencantumkan kekecualian bahwa undang-undang ini tidak memberikan perlindungan yang sama kepada terbitan pers atau penyiar media siaran yang �menghasut untuk menimbulkan kebencian atau tindakan kekerasan.�
Penghapusan berbagai ketentuan hukum dari undang-undang pidana, atau pengalihan dari pidana ke perdata, selama beberapa tahun belakangan sudah dilakukan:
- Di Amerika Latin: Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, Peru, El Salvador, Uruguay, Meksiko, dan Guatemala (Mahkamah Konstitusi Guatemala berpendapat: Pasal-pasal hukum "yang meng-kriminalisasi-kan ekspresi tidaklah konstitusional dan menghina kebebasan berekspresi.")
Penghapusan pasal hukum pidana untuk penghinaan (slander dan libel) dari Undang-Undang Pelanggaran Media Cetak juga disetujui oleh Senat Meksiko pada 29 November 2011, walaupun masih berlaku di 15 dari 32 negara bagian yang ada di negeri itu. Dengan demikian, wartawan di Meksiko tidak lagi akan mengalami hukuman penjara pada tingkat federal atas tuduhan melakukan �kejahatan terhadap kehormatan.� Ini sejalan dengan Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata Federal Meksiko yang hanya memberlakukan sanksi hukum ganti rugi dalam perkara demikian.
- Di Amerika Serikat, pada awal abad ke-20, 33 dari 50 negara bagian tidak memidanakan perkara libel. Akan tetapi, masih ada 17 negara bagian yang mempertahankan pasal pidana untuk libel walaupun sudah puluhan tahun tidak digunakan (catatan November 2003).
- Di Eropa: Kroasia, Moldova, Ukraina, Nederland, Macedonia, Georgia, Bosnia-Herzegovina, Irlandia, dan Inggris.
- Di Afrika: Republik Afrika Tengah, Togo, Ghana, dan Uganda.
Presiden Niger, Mahamadou Issoufou, pada 30 November 2011 menjadi kepala negara pertama yang menandatangani Declaration of Table Mountain�yang menyerukan agar mencabut pasal hukum pidana tentang pencemaran nama baik (defamation) dan penghinaan (insult) di Afrika. Deklarasi itu, yang disepakati di Cape Town, Afrika Selatan, tahun 2007, menyatakan pasal hukum pidana tentang pencemaran nama baik dan penghinaan termasuk hambatan paling kuat bagi upaya mengamankan masa depan pers independen di Afrika. Deklarasi itu juga menyerukan untuk meletakkan kebebasan pers pada tempat yang lebih tinggi dalam agenda Afrika.
Penandatanganan Deklarasi itu oleh Presiden Niger di Niamey dihadiri oleh lebih dari 1.000 hadirin dari lebih dari 25 negara. Upacara ini diselenggarakan oleh World Association of Newspapers and News Publishers (WAN-IFRA), World Editors Forum, African Editors Forum, dan Maison de la Presse di Niger.
Niger's President Mahamadou Issoufou signing the Declaration of Table Mountain on 30 November 2011. It was organised by the World Association of Newspapers and News Publishers (WAN-IFRA), the World Editors Forum, the African Editors Forum, and the Maison de la Presse in Niger. (WAN-IFRA)
- Di Asia: Jepang, Sri Lanka, Kamboja, dan Timor Lorosa�e.
Di Timor Lorosa�e, misalnya, �Perintah Eksekutif (Executive Order) UNTAET� pada 7 September 2000 menetapkan pasal-pasal 310 sampai 321 KUHP tentang Penghinaan sebagai bukan-tindak-pidana (di negara itu masih berlaku perundang-undangan Indonesia, termasuk KUHP Indonesia).
Di Indonesia, Pasal 310 KUHP digunakan, misalnya, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 September 2003 untuk menjatuhkan putusan pidana penjara�lima bulan dalam masa percobaan sepuluh bulan�terhadap mantan pemimpin redaksi Rakyat Merdeka, Karim Paputungan. Ini gara-gara Rakyat Merdeka memuat foto kolase parodi pada edisi 8 Januari 2002 yang dianggap �menyerang kehormatan atau nama baik� Akbar Tandjung, waktu itu ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan ketua umum Partai Golkar.
Pasal 311 KUHP juga dipakai, misalnya, terhadap pemimpin redaksi majalah berita Tempo, Bambang Harymurti, karena menyiarkan berita �Ada Tomy di Tenabang?� Berita itu dimuat dalam edisi 3�9 Maret 2003 dan digugat oleh pengusaha Tomy Winata dengan tuduhan memfitnah. Berdasarkan pasal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman satu tahun penjara bagi Bambang Harymurti pada 16 September 2004.
Dalam pandangan Presiden Timor Lorosae, Kay Rala Xanana Gusmao, �Bila kita masih menggunakan KUHP Indonesia, kita harus samasekali menyingkirkan sifat, substansi yang mencerminkan rezim represif. Akan tetapi, jika pengadilan kita masih terus menggunakan undang-undang dengan cara seperti yang dulu dilakukan oleh Indonesia [di Timor Timur], maka Konstitusi kita tidak lagi akan menjadi pelindung bagi kebebasan-kebebasan dan hak-hak kita.�
Ia juga mengatakan: �Kita semua berharap bahwa pasal 134 [penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden] dan pasal 154 [menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap Pemerintah Indonesia], dalam KUHP Indonesia, hendaknya tidak digunakan di Timor Leste.�[1]
Konstitusi Republik Demokrasi Timor Lorosa�e menyatakan pada pasal 41 tentang Kebebasan Pers dan Media Massa: �Kebebasan pers dan media massa yang lain dijamin� dan �Negara akan menjamin kebebasan serta independensi media massa publik dari kekuatan-kekuatan politik dan ekonomi.�
Ada pula negara-negara yang masih merencanakan atau mengusulkan penghapusan sanksi pidana penjara bagi kasus pencemaran nama baik, seperti Mesir (dijanjikan oleh Presiden Hosni Mubarak pada 23 Februari 2004, tetapi kemudian ditentang oleh parlemen), Maroko, Albania, Kosovo, Rumania, Serbia-Montenegro, Filipina, dan Pakistan.
Sedangkan Jordania dan Ethiopia kini tengah memproses pembaruan undang-undang pers dengan mengubah kasus pers dari perkara pidana menjadi perkara perdata. Sanksi dendanya juga tidak berat karena, seperti dijelaskan oleh Menteri Informasi Bereket Simone dan diberitakan oleh The Daily Monitor di Addis Ababa pada 30 September 2004, �denda yang lebih ringan akan mendorong kebebasan berekspresi.�
Kosta Rika dan Kroasia Mengubah Nasib Wartawan
Berdirinya Mahkamah Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (Inter-American Court of Human Rights) di Benua Amerika telah mengubah nasib wartawan Kosta Rika. Mahkamah HAM itu pada 2 Juli 2004 membatalkan vonis Pengadilan Pidana di Kosta Rika bagi seorang wartawan dalam perkara pencemaran nama baik dengan sanksi denda. Vonis ini dianggap melanggar Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia, yaitu hak bagi kebebasan berpikir dan berekspresi.
Mahkamah HAM juga memerintahkan Pemerintah Kosta Rika agar memberikan kompensasi kepada wartawan itu, Mauricio Herrera Ulloa dari harian La Naci�n, senilai US$20.000 sebagai ganti rugi dan US$10.000 untuk biaya pengacara. Pemerintah Kosta Rika menyatakan akan menaati putusan Mahkamah HAM sehingga vonis pengadilan Kosta Rika yang menghukum Herrera Ulloa dibatalkan.
Semula, pengadilan Kosta Rika menjatuhkan hukuman ganti rugi senilai 60 juta colones (kira-kira US$200.000) dan denda yang sama besarnya dengan nilai gaji wartawan itu selama 120 hari. Ia diadili karena mengutip laporan pers Eropa yang menuduh mantan diplomat Kosta Rika, Felix Przedborski, terlibat dalam tindak korupsi.
Semangat menghargai kebebasan pers seperti di Kosta Rika juga tercermin dalam tindakan menteri kehakiman Kroasia, Vesna Skare-Ozbolt, ketika ia membayar denda senilai US$2.100 untuk seorang pemimpin redaksi agar terbebas dari penjara dalam perkara pencemaran nama baik. Denda itu dibayarkan ketika wartawan tersebut hendak mulai menjalani hukuman penjara selama 70 hari.
Menteri itu menjelaskan kepada Radio Nasional Kroasia pada 21 Juli 2004: �Saya sungguh tidak ingin wartawan dipenjarakan selama saya menjabat menteri kehakiman.� Ia mengatakan merasa malu tinggal di negara yang memenjarakan wartawan. Ia berjanji akan mengubah masalah pelanggaran hukum berupa pencemaran nama baik dari perkara pidana menjadi perkara perdata.
Tindakan menteri kehakiman itu merupakan reaksi terhadap putusan hakim di pengadilan yang menyatakan pemimpin redaksi Novi Brodski List, Miroslav Juric, bersalah atas tuduhan mencemarkan nama baik seorang pengacara distrik yang diberitakan melakukan korupsi. Juric didenda US$2.100 (12.600 kunas). Ia menolak membayar denda itu, tetapi memilih hukuman penjara 70 hari sebagai pengganti. Ketika tiba di penjara pada 19 Juli 2004, Juric diberitahu bahwa ia bebas karena dendanya sudah dibayar oleh menteri kehakiman.
Pada 16 Juli 2004, parlemen Kroasia sebenarnya telah menghilangkan pasal pencemaran nama baik dan fitnah bagi pekerjaan wartawan dari KUHPidana. Akan tetapi, perubahan hukum itu belum diberlakukan ketika Juric mendapat vonis pengadilan untuk membayar denda atau masuk ke penjara.(**)
Atmakusumah Astraatmadja
Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS)
Voice of Human Rights (VHR) News Center
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
(Naskah untuk diskusi Dewan Pers, 5 Maret 2012, dalam program menyusun
peringkat kebebasan pers di Indonesia. Bahan-bahan: publikasi Reporters
sans fronti�res, November 2010�Februari 2012; siaran IFEX Communique
edisi 2008 sampai 2012; tulisan Atmakusumah di harian Kompas, 17 Desember
2004, halaman 50 [�Kebebasan Pers Kita Merosot�], dan 27 September 2003,
halaman 4 [�Andai Rakyat Merdeka Terbit di Dili atau Manila�])
[1] Diucapkan oleh Xanana Gusmao dalam kata sambutan pada Konferensi Hukum Media di Dili pada 26 Agustus 2003, yang dihadiri oleh para peserta dan pembicara dari beberapa negara, termasuk dari Indonesia. Dikutip dalam artikel Atmakusumah, �Andai Rakyat Merdeka Terbit di Dili atau Manila�; harian Kompas, 27 September 2003, halaman 4.