Revisi UU Pers atau Hak Konstitusional?

Revisi UU Pers atau Hak Konstitusional?
02 Juli 2007 | Administrator

Oleh Leo Batubara
Koordinator MPPI, Anggota Dewan Pers
Selama 62 tahun ini payung hukum pers belum melindungi kemerdekaan pers. Pada era Orde Baru (Orba), payung hukum pers adalah sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) bersumber Undang-Undang Pokok Pers Nomor 11 Tahun 1966 junto No 21/1982. Dengan PP itu Menteri Penerangan menjadi penentu kebijakan pers. PP ibarat cek kosong, terserah Menteri Penerangan mau mengisi apa.

 

Karena kemerdekaan pers—bisa disebut mandatory right—bersumber dari kebijakan pemerintah, maka mandat yang sudah diterima pers bisa dicabut. UU Pokok Pers melarang pembredelan pers, tetapi pada tahun 1984 Menpen menerbitkan Permen No 1 yang dapat membatalkan izin penerbitan pers.

 

Pers merdeka

UU Pers No 40/1999 memerdekakan pers. Intervensi dan kontrol pemerintah atas pers dihapus. PP dalam penyelenggaraan pers, persyaratan izin pemerintah untuk menerbitkan pers, sensor, dan pembredelan, semua ditiadakan. Fungsi kontrol pers diperkuat dengan tidak lagi ada ancaman pidana penjara bagi wartawan.

Namun, UU Pers sebagai payung hukum pers masih lemah. Sejumlah UU lain dapat membatasi kemerdekaan pers. Pemberitaan kontrol pers dapat dituduh sebagai pencemaran nama baik berdasar KUHP. Karena kemerdekaan pers berdasar UU Pers No 40/1999 dan bersumber dari kesepakatan politik pemerintah serta DPR saat itu—statusnya bisa disebut legislative right—maka nasibnya bisa diubah oleh kompromi politik antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Pers mendatang.

Di Indonesia, pers merdeka akan selalu terancam bila masih diatur PP dan UU. Pasal 28 UUD 1945 asli dan Pasal 28 F Amandemen II adalah pasal-pasal banci karena tidak berdaya menghadapi peraturan dan perundang- undangan yang mengekang kemerdekaan pers.

Menyadari kondisi itu, sejumlah aktivis pers merdeka mendirikan Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia/MPPI (14 Oktober 1998). MPPI mengajukan draf Rancangan Ketetapan (Rantap) MPR tentang Kebebasan Informasi ke Sidang Istimewa (SI) MPR November 1998. Salah satu pasal yang diperjuangkan "segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang membatasi kemerdekaan pers, dilarang"—ditolak SI MPR.

MPPI juga melanjutkan perjuangannya agar rumusan itu diakomodasi dalam Amandemen II pada Sidang Tahunan (ST) MPR Agustus 2000 maupun dalam Amandemen IV pada ST MPR Agustus 2002. Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja (BP) MPR menolak payung hukum itu.

Kembali ke Deppen

Ketika Dewan Pers menyampaikan kekhawatirannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) (24/5/2007) bahwa revisi UU Pers berpotensi memperlemah kemerdekaan pers, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyatakan, "Agar kemerdekaan pers kokoh, diperlukan payung hukum berstatus hak konstitusional (constitutional right). Tanpa status itu, MK tidak mungkin memutus bahwa kebijakan, peraturan, dan UU yang dinilai mengekang kemerdekaan pers sebagai melanggar konstitusi".

Ke mana arah kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh? Dalam pertemuan dengan Dewan Pers (8/6/2007) Muhammad Nuh menegaskan, "Kebijakan Pemerintah tidak akan mengintervensi pers. UU Pers direvisi atau tidak terserah sampeyan, terserah pers. Dewan Pers lebih tahu. Pemerintah tidak ngatur-ngatur."

Meskipun demikian, setelah pertemuan berakhir, draf Revisi UU Pers yang beredar justru berbeda dengan sikap bijak Menkominfo. Draf revisi justru berisi paling tidak lima ancaman.

Pertama, revisi itu membolehkan sensor, pelarangan pemberitaan, dan pembredelan. Pasal 4 Ayat 5 mengamanatkan, berita yang membahayakan sistem penyelenggaraan pertahanan dan keamanan nasional bisa disensor, dilarang, dan medianya bisa dibredel. Pada gilirannya media yang pemberitaannya bertentangan dengan penyelenggaraan hankamnas dapat dibredel.

Kedua, penyelenggaraan pers oleh PP. Pasal 5 Ayat 4 "Ketentuan tata cara hak jawab dan koreksi diatur dengan PP". Era Orba saja ketentuan itu masih urusan masyarakat pers. Pasal 9 Ayat 4, "standar persyaratan perusahaan pers diatur dengan PP." SPPP ini sama dengan SIT gaya baru. Berdasar PP itu, media yang tak memenuhi standar, bisa dicabut.

Ketiga, empat pasal revisi dapat mengkriminalkan pers.

Keempat, Pasal 17 Ayat (2) b, "Masyarakat melakukan gugatan hukum kepada pers yang merugikan kepentingan masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok masyarakat". Pasal baru itu mendorong masyarakat langsung melakukan gugatan hukum berdasar KUHP, tidak perlu mengadu ke Dewan Pers.

Kelima, empat pasal/ayat memberi kewenangan kepada Dewan Pers menjadi penguasa baru, menjadi eksekutor penyensoran dan pembredelan, berwenang menindak asosiasi wartawan dan wartawan yang tidak memenuhi standar, serta berkuasa menentukan sendiri sejumlah regulasi pers tanpa menyertakan komunitas pers. Dengan revisi itu, Dewan Pers berubah dari penegak kode etik pers menjadi penegak hukum.

Ke mana arah pers merdeka? Dari uraian itu tersimpul, pertama, bila yang diinginkan memperkokoh kemerdekaan pers, solusinya dengan mengamandemen konstitusi agar kemerdekaan pers mendapat payung hukum berstatus hak konstitusional. Kedua, merevisi UU Pers berarti memberi peluang kembalinya sistem penyelenggaraan pers Orba.

 

(Harian Kompas, 29 Juni 2007)