Dosa Media

Dosa Media
10 September 2007 | Administrator

Oleh Lukas Luwarso
Sekretaris Eksekutif Dewan Pers
Sejarahwan Amerika Serikat, Paul Johnson, pernah mempersoalkan kinerja pers Amerika dalam satu ceramah berjudul What\'s Wrong with the Media and How to Put it Right. Dia mengungkap praktek pers yang menyimpang dan menyebutnya sebagai "seven deadly sins." Menurutnya, tujuh dosa terberat pers adalah: (1) Distorsi Informasi, (2) Dramatisasi fakta, (3) Serangan privacy, (4) Pembunuhan karakter, (5) Eksploitasi seks untuk meningkatkan sirkulasi atau rating, (6) Meracuni benak/pikiran anak, (7) Penyalahgunaan kekuasaan.

 

Tujuh dosa terberat itu, prinsipnya adalah pers yang kebablasan dan tak bertanggungjawab. Pers yang sengaja menyelewengkan informasi, dengan mengubah, menambah, atau mengurangi, beropini terhadap fakta. Pers yang melebih-lebihkan peristiwa atau bahkan mengarang fakta, atau jika terdapat fakta dibumbui dengan illustrasi secara verbal bahkan vulgar. Dalam media cetak melalui narasi  atau melalui penyajian foto dan gambar tertentu, dalam media elektronika dramatisasi ini dilakukan dengan teknik pengambilan gambar.

 

Pada umumnya praktek ini dilakukan oleh media-media tabloid sensasional dalam peliputan kehidupan kalangan selebritis dan kaum elite, atau media baru yang ingin sekadar menjual kertas koran, dan ingin tetap survive berbisnis media. Media semacam itu haus sensasi dan selalu berupaya mengendus skandal, khususnya skandal seks,  dengan menempatkan di halaman depan suratkabar tulisan yang bermuatan skandal seks.

Pada bulan Agustus ini, Dewan Pers menerima pengaduan dari anggota masyarakat terhadap media-media yang cenderung mengekploitasi seks dan sensasi. Media yang diadukan adalah koran mingguan Orbit yang terbit di Medan, serta harian Pos Metro dan harian Lampu Merah terbit di Jakarta. Para pengadu masing-masing adalah Hinca Pandjaitan, sebagai warga negara yang merasa dirugikan dengan cara pemberitaan Orbit, dan kelompok yang menamakan diri Masyarakat Tolak Pornografi (MTP), yang merasa terganggu dengan materi foto dan informasi yang bersifat pornografis di Pos Metro dan Lampu Merah.

Mereka para pengadu sesungguhnya secara pribadi tidak dirugikan oleh pemberitaan media yang diadukan, namun sebagai anggota masyarakat mereka terganggu dengan materi media yang diadukan. Seperti yang diatur dalam Pasal 17, Ayat 2, UU Pers, yang menegaskan bahwa masyarakat dapat “Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers,” serta “menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.”

Dalam artikel bersambung yang diadukan, berjudul “Sejumlah Pejabat Pemprovsu Miliki Istri Simpanan" Orbit menulis berita tanpa melakukan verifikasi dan bahkan tanpa menyebutkan sumber informasi. Sehingga artikel tersebut tidak memenuhi kaidah dasar tentang prinsip kerja jurnalisme. Fungsi pers untuk menyampaikan fakta/peristiwa secara faktual, akurat, dan seimbang sama sekali tidak dipenuhi. Gaya penulisan artikel tersebut lebih mirip sebagai menyebarkan rumor dan gunjingan secara tertulis. Cara penulisan dengan menggunakan inisial nama marga dan identitas jabatan,
untuk merujuk obyek berita, malah mengaburkan persoalan; padahal fungsi pers adalah justru untuk menjelaskan persoalan.

Yang lebih gawat dilakukan oleh Pos Metro dan Lampu Merah, dengan memuat gambar-gambar sekuen tayangan video porno dari perbuatan hubungan intim antara dua remaja yang direkam melalui handy cam. Meskipun peristiwa yang diberitakan faktual, namun pemuatan foto serta penulisan informasi adegan seks yang dipaparkan dengan rinci, telah menempatkan dua media tersebut sebagai agen peredaran materi pornografi. Informasi yang disebarkan oleh ketiga media yang diadukan tidak bernilai sebagai karya jurnalistik, tujuan utama pemuatan informasi tersebut adalah sekedar untuk menjual sensasi dan pornografi.

Dalam tulisannya yang berjudul “What is wrong with the media and how to put it right”, Paul Johnson juga menyinggung “Can the media make a moral contribution to our culture?” (Bisakah media memberikan sumbangan moral untuk kebudayaan kita?). Dia menegaskan bahwa, media bukan saja musti menyumbang pada perbaikan masyarakat, menurutnya, masyarakat harus menjamin agar media melaksanakan hal itu. Dalam konteks seperti itu, Dewan Pers menyambut antusias terhadap inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja media massa, dan mengadu ke Dewan Pers.

 

Dipublikasikan di buletin ETIKA Dewan Pers edisi Agustus 2007