Uji Materi KUHP di Mahkamah Konstitusi

Uji Materi KUHP di Mahkamah Konstitusi
11 Agustus 2008 | Administrator

Dewan Pers, sebagai Pihak Terkait, kembali menghadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 23 Juli 2008. Sidang ini untuk melakukan Uji Materi Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap UUD 1945 yang diajukan Bersihar Lubis (penulis) dan Risang Bima Wijaya (wartawan). Pasal-pasal tersebut mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Berikut kutipan pendapat Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara, Anggota Dewan Pers, Bambang Harymurti, dan ahli dari lembaga Article 19 di London, Toby Daniel Mendel, yang disampaikan dalam Sidang.

 

Bambang Harymurti:

 

Berlakunya Undang-Undang Dasar yang diamandemen mencerminkan perubahan norma di masyarakat Indonesia. Dan norma apa yang terkandung di dalam perubahan itu tercantum di dalam Pasal 28G ayat (2) bahwa Indonesia adalah masyarakat yang demokratis.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyatakan bahwa KUHP Hindia Belanda dinyatakan tetap berlaku menjadi KUHP Republik Indonesia yang merdeka dengan catatan kecuali pasal-pasal yang bertentangan dengan sifat RI sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu segala pasal-pasal yang digunakan untuk menekan rakyat Indonesia, sebagai negara yang terjajah, dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan nilai yang terlihat dari tuntutan Pemohon adalah bagaimana kita membandingkan nilai kemerdekaan seseorang dan nilai reputasi seseorang. Menurut hemat kami, sebetulnya di banyak negara demokratis, sudah jelas bahwa nilai kemerdekaan seseorang lebih tinggi
dari nilai reputasi seseorang.

Oleh karena itu hukuman memenjarakan yang berarti merampas kemerdekaan seseorang itu adalah hukuman yang terlalu eksesif untuk “kejahatan melukai reputasi seseorang”. Kita harus mengakui bahwa Pasal 310 dan sampai 321 dibuat pada saat norma Indonesia sebagai bangsa terjajah, ketika reputasi pejabat kolonial penjajah lebih tinggi nilainya daripada nilai kemerdekaan masyarakat. Karena masyarakat pada saat itu bukanlah masyarakat yang demokratis tetapi masyarakat yang terjajah.

Dengan logika demikian menurut hemat kami, apabila kita taat pada Konstitusi, maka pasal-pasal yang memberikan nilai bahwa merampas kemerdekaan seseorang lebih rendah ketimbang merampas reputasi seseorang, sudah bertentangan dengan Konstitusi yang baru.

Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat seperti pendapat kami, bahwa nilai seseorang itu normanya lebih tinggi daripada nilai reputasi seseorang, maka seharusnya pasal-pasal perampasan kemerdekaan bagi pencemaran nama baik dinyatakan bertentangan
dengan Konstitusi.

Esensi paradigma demokrasi adalah kita mengakui kedaulatan rakyat. Artinya rakyat secara bersama-sama lebih bijak dari siapapun yang ada di Republik ini. Oleh karena itu, penilaian terhadap reputasi seharusnya juga diserahkan kepada rakyat yang banyak, bukan kepada orang perorangan, apalagi subjek yang merasa reputasinya dihilangkan.

Kita harus mengakui bahwa masyarakat tidaklah bodoh. Mereka bisa menilai apakah suatu fitnah, suatu penghinaan yang dilakukan oleh seseorang akan mengakibatkan orang yang terkena sasaran penghinaan itu reputasinya menjadi rusak.

Undang-Undang Dasar 1945 yang direvisi telah menyatakan, menasbihkan diri kita menjadi masyarakat yang demokratis. Karena itu hendaknya kita menghormati kecerdasan masyarakat kita semua secara bersama-sama berada jauh di atas kebijakan siapapun secara sendiri-sendiri.


Leo Batubara:

Komunitas Pers selama 63 tahun ini berjuang agar negara tidak lagi mengkriminalkan wartawan dan pers dalam pekerjaan jurnalistik.

Telah banyak wartawan dipenjara. Pelopor pers nasional Raden Mas Tirto Adi Suryo pada tahun 1907 menerbitkan media Medan Prijaji di Bandung. Karena Medan Prijaji dinilai melanggar Pasal 207 dan 310 KUHP, Tirto Adi Suryo divonis pidana penjara, dibuang dan diasingkan oleh Pemerintah Belanda ke pulau Tidore, Maluku.

Wartawan Hesekiel Manulang dipenjarakan karena menghina pejabat Belanda. Dia diadili di Tarutung tanggal 20 Februari 1921, kemudian divonis bersalah dan dibuang ke Cipinang Batavia dari Maret 1922 sampai Mei 1923. Sebagai tim redaksi surat kabar Suara Batak, dia divonis memfitnah dan menjelek-jelekkan asisten residen Ives berdasarkan Pasal 207 dan 310 KUHP.

Wartawan Mochtar Lubis, Pemred Indonesia Raya, dipenjara karena tulisannya dinilai menghina pemerintah. Dia masuk penjara sembilan tahun. Waktu Orde Baru dia membongkar dugaan korupsi di Pertamina dan kembali lagi dibui.

Pemred Nusantara, Tengku Hafis, juga pidana penjara karena isi korannya dinilai menghina pemerintahan yang sah. Majalah Tempo dibredel pada tanggal 21 Juni 1994. Liputannya tentang terjadinya dugaan KKN dalam pembelian puluhan kapal perang eks Jerman Timur dinilai mencemarkan nama baik Pemerintah. Prof. Dr. Sri Bintang Pamungkas, anggota DPR dan Guru Besar UI divonis penjara. Ucapannya di Berlin --dalam pertemuannya dengan para
mahasiswa Indonesia-- bahwa ”pemerintahan Presiden Soeharto adalah pemerintahan diktator” dinilai menghina pemerintah. Pemerintahan rezim Orde Baru juga memvonis dan memenjara tokoh buruh Dr. Muhktar Pakpahan karena sikapnya tentang pemerintahan rezim Orde Baru yang menekan buruh dianggap penghinaan terhadap Pemerintah.

Pemerintah Orde Reformasi masih mempertahankan politik hukum yang mengkriminalkan pers. Contoh, Pemred Rakyat Merdeka, Karim Paputungan, divonis lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan. Foto beritanya dinilai mencemarkan nama baik Akbar Tanjung. Redpel Rakyat Merdeka, Supratman, divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Pemred mingguan Oposisi Medan, Darim Nasution, diputus majelis hakim Mahkamah Agung penjara satu tahun. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan terhadap Pemimpin Umum Harian Radar Yogya Risang Bima Wijaya enam bulan penjara.

Dewan Pers, di dalam perkara Bersihar Lubis yang didakwa melanggar Pasal 207, 716 karena tulisannya ”Kisah Interogator yang Dungu”, mengirim surat ke Hendarman Supandji, Jaksa Agung RI. Dewan Pers menilai, menulis opini merupakan bagian kemerdekaan berpendapat yang dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Dewan Pers berpendapat penerapan pasal-pasal hukum kolonial tentang penghinaan terhadap lembaga negara seperti Kejaksaan, yang digunakan untuk menuntut Bersihar Lubis, sudah tidak sesuai lagi dengan iklim demokrasi yang sedang ditegakkan di Indonesia. Bahkan pasal-pasal penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden sudah dicabut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Mengapa Dewan Pers menolak kriminalisasi pers? Pertama, Mengkriminalkan pers berati membunuh hak-hak konstitusional warga negara Indonesia, termasuk hak pers dan wartawan, sebagaimana diamanatkan Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Pers, Dewan Pers berfungsi menjaga kemerdekaan pers. Dewan Pers juga melaksanakan amanat konstituennya untuk menolak kriminalisasi pers.

Ketiga, Undang-Undang Pers menganut politik hukum yang tidak mengkriminalkan pers dalam pekerjaan jurnalistik. Kesalahan jurnalistik diselesaikan dengan Hak Jawab. Berita mencemarkan nama baik, menurut Undang-Undang Pers, bisa diproses dalam peradilan dan didenda maksimum Rp.500 juta. Bila berita yang dihasilkan bertujuan untuk melakukan pemerasan, hasil rekayasa, untuk menjatuhkan seseorang, berkandungkan pornografi semata-mata membangkitkan nafsu birahi, atau untuk sengaja menghina agama, baru bisa di-KUHP-kan.


Toby Mendel:

Pidana penjara untuk pencemaran nama baik mula-mula disusun pada masa dimana ada kemungkinan penghinaan kepada orang lain akan mengakibatkan gangguan ketertiban umum yang sangat serius atau terjadi duel. Pertimbangannya untuk ketertiban umum, bukan reputasi seseorang.

Di dunia modern, termasuk di Indonesia, sudah ada berbagai hukum lain yang secara efektif dapat melindungi ketertiban umum.

Dalam prinsip-prinsip hukum internasional, ada dua alasan mengapa sanksi pidana dan hukuman penjara untuk pencemaran nama baik sudah tidak sah lagi. Pertama, sanksi yang sudah tidak proporsional untuk pelanggaran yang bersifat fitnah. Terlalu berlebihan. Kedua, banyak negara di dunia sudah berhasil mengandalkan pencemaran nama baik secara perdata untuk melindungi reputasi. Hukum pidana pencemaran nama baik, terutama hukuman penjara, sudah tidak diperlukan untuk melindungi reputasi. Bukan masyarakat Barat saja yang sudah menerapkannya. Banyak negara berkembang, dimana sanksi pidana untuk pencemaran nama baik sudah tidak diberlakukan lagi, namun reputasi masih tetap dilindungi dengan memadai.

Ada tren global yang jelas ke arah ini. Selama 10 tahun terakhir ini, 10 sampai 12 negara di seluruh dunia telah menghapuskan pidana sama sekali atau hukuman penjara untuk pidana pencemaran nama baik.

Kamboja beberapa tahun yang lalu menghapuskan hukuman penjara untuk pencemaran nama baik. Dan negara tersebut tidak melihat adanya peningkatan pencemaran nama baik, karena ada sanksi lain untuk menyikapinya.

Sanksi pidana untuk pencemaran nama baik secara keseluruhan tidak diperlukan untuk suatu negara demokratis. Memang tidak harus seluruhnya dihapus. Tetapi sudah jelas pidana penjara untuk pencemaran nama baik bukan suatu hal yang baik. Masalah pencemaran nama baik dapat ditangani dengan cara-cara yang tidak terlalu ekstrim dan bukan melalui penjara. Misalnya melalui Undang-Undang Perdata.

Saya sudah mendengarkan argumentasi dari berbagai negara bahwa pemenjaraan menjadi satu-satunya cara untuk menghentikan pernyataan-pernyataan (fitnah). Menurut saya itu tidak benar secara faktual.*

-----------------
Apa yang di Uji?
Inilah permohonan yang diajukan Bersihar Lubis dan Risang Bima Wijaya untuk Mahkamah Konstitusi:

  1. Menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat “pidana penjara paling lama sembilan bulan atau”, Pasal 310 ayat (2) KUHP sepanjang anak kalimat “pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau”, Pasal 311 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat “dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, adalah bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F UUD 1945;
  2. Menyatakan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat “pidana penjara paling lama sembilan bulan atau”, Pasal 310 ayat (2) KUHP sepanjang anak kalimat “pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau”, Pasal 311 ayat (1) KUHP sepanjang anak kalimat “dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Pasal 316 KUHP, dan Pasal 207 KUHP adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F UUD 1945;
  4. Menyatakan bahwa Pasal 316 KUHP, dan Pasal 207 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.