Mengurai Persoalan SDM Media

Mengurai Persoalan SDM Media
17 September 2008 | Administrator

Oleh Ichlasul Amal
Ketua Dewan Pers
Dalam berbagai diskusi, seminar, lokakarya, dan dialog dengan masyarakat dan komunitas pers, delapan tahun terakhir, Dewan Pers sering menerima keluhan mengenai praktek penyalahgunaan profesi wartawan dan merebaknya penerbitan pers yang bersikap tidak patut, dan menyimpang dari etika pers profesional. Era kebebasan pers telah melahirkan beratus-ratus pers baru, namun peningkatan jumlah (kuantitas) tersebut justru memunculkan kecaman masyarakat, karena tidak diiringi peningkatan kualitas.

 

Mengapa banyak penerbitan pers baru sulit sekali menerapkan etika —sebagai basis utama profesi jurnalistik? Akar persoalan adalah, di era kebebasan saat ini terlalu mudah menerbitkan pers atau menjadi wartawan. Ibaratnya, menerbitkan pers kini seperti menggelar dagangan kaki lima di trotoar, dan menjadi ”wartawan” semudah seperti menjadi pengamen di jalanan. Banyak orang menjadi wartawan tanpa memiliki latar belakang pengetahuan dan ketrampilan yang cukup tentang jurnalisme. Sejumlah prasyarat kemampuan dan pengetahuan yang seharusnya melekat pada seseorang ketika ia menyandang predikat wartawan kini diabaikan.

 

Dewan Pers sering mengeluarkan seruan agar masyarakat, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah cermat dalam mengidentifikasi wartawan/media serta tidak segan-segan menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Sebab wartawan yang sungguh-sungguh profesional selalu menggunakan cara-cara yang etis dalam mencari informasi.

Sebagian persoalan dari maraknya praktek wartawan bodrex adalah salah persepsi yang muncul di kalangan masyarakat. Masyarakat cenderung  menilai siapa saja yang memiliki “kartu pers” (yang dengan mudahnya dibuat sendiri) atau mengaku bekerja di penerbitan pers (yang tidak jelas sifat perusahaannya) dianggap sebagai wartawan yang bekerja secara serius. Upaya membasmi wabah wartawan bodrex pertama-tama harus dilakukan dengan mengubah persepsi dan membuka mata masyarakat mengenai profesi wartawan yang sesungguhnya.

Persepsi masyarakat sering masih salah kaprah terhadap profesi wartawan. Muncul penilaian di masyarakat bahwa wartawan kebal hukum. Kalau ada orang memakai rompi, kemudian membawa notes dan tanya-tanya, apalagi dengan adanya kartu pers, sudah dianggap wartawan. Padahal profesi wartawan tidak dibuktikan dengan aksesoris semacam itu. Seseorang bisa disebut wartawan jika ia menghasilkan karya jurnalistik secara teratur.

Karena itu penting bagi masyarakat untuk mengetahui bermacam model wartawan. Pertama, wartawan serius yang bekerja di media serius pula. Kedua, wartawan yang bekerja di media yang betul tetapi secara personal mereka suka melanggar etika, misalnya mau menerima amplop. Ketiga, mereka yang biasa disebut sebagai ”wartawan bodrek”.

Tanggung Jawab Organisasi Pers dan Perusahaan Pers

Perbincangan tentang penyalahgunaan profesi wartawan atau rendahnya etika seringkali hanya terfokus pada wartawan, dan tidak menyinggung tanggung jawab perusahaan pers dan organisasi pers. Padahal, di samping etika untuk wartawan, juga penting didorong penegakan etika oleh pemilik industri pers. Sebab, selama ini ada kecenderungan hanya wartawan yang terus dituntut taat etika, sedangkan pemilik industri pers semena-mena memperlakukan wartawannya. Etika industri pers itu, misalnya, menyangkut fasilitas yang memadai, gaji yang layak, dan perlindungan terhadap wartawan. Terjadinya praktek-praktek pemerasan oleh wartawan, antara lain, disebabkan rendahnya kesejahteraan wartawan dan rendahnya etika perusahaan pers.

Kebebasan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga bersama. Karena itu kebebasan pers harus diisi sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Ada tiga tolok ukur atau indikator dalam prinsip kebebasan pers, yaitu UU Pers sebagai aturan hukum; kode etik jurnalistik sebagai panduan kerja; dan Dewan Pers serta masyarakat sebagai pengawas. Koridor tentang pers saat ini ada di UU Pers. Persoalannya, UU Pers belum diterapkan oleh penegak hukum dengan baik, masyarakat belum sepenuhnya menggunakan UU Pers untuk menyikapi permasalahan pers, dan kalangan pers sendiri masih ada yang tidak menaati UU Pers.

Pasal 3 UU Pers menyebut ada empat fungsi pers, yaitu sebagai media informasi yang bermakna dan benar, sebagai media pendidikan yang mencerahkan, sebagai media hiburan yang menambah kualitas kehidupan, dan wadah kontrol sosial yang dikelola berdasar prinsip ekonomi.

Dalam menjalankan fungsi dan perannya, pers tidak lepas dari kontrol. Namun, di era pers bebas ini bukan berarti sama sekali tidak ada kontrol. Pengontrol pers bisa datang dari dua sisi: internal dan eksternal pers. Sisi internal datang dari diri wartawan, redaktur, pemimpin redaksi, dan ombudsman pers. Sedang dari eksternal diharapkan ada peran aktif masyarakat.

Saat ini masyarakat adalah pengontrol utama untuk mati-hidupnya pers. Masyarakat bisa mendukung pers berkualitas dan mencampakkan yang tidak berkualitas. Sedangkan lembaga swa-regulasi  pers  seperti media watch, organisasi pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers, hanyalah fasilitator yang hanya dapat menjalankan fungsinya dengan baik, jika masyarakat cerdas dan proaktif merespon pers dan mengawasi kinerja wartawan agar menaati etika.*

(Tulisan ini merupakan bahan ceramah dalam diskusi yang digelar PWI di Banda Aceh, 28 Juli 2008)