Manajemen Amarah

Manajemen Amarah
10 November 2018 | MediaCentre

Manajemen amarah sangat diperlukan saat ini, saat ujaran kebencian (hate speech) mengisi media sosial. Tanpa manajemen amarah yang cermat, seseorang bisa dipenjara bertahun-tahun. Jika ada ujaran kebencian yang menghantam anda atau kelompok anda di media sosial, jangan anda balas dengan ujaran kebencian lagi. Jika anda membalas dengan ujaran kebencian di media sosial, maka anda bisa terseret ke penjara.

 

Anda juga tidak perlu marah-marah dan mengancam di media sosial kepada orang yang menyebarkan ujaran kebencian yang menghantam anda atau kelompok anda. Ancaman anda di media sosial bisa mengantarkan anda ke penjara sesuai dengan pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini disempurnakan menjadi UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE.
Walaupun harus dicatat, bahwa sampai saat ini masih sedikit sekali orang yang menyebarkan ujaran kebencian diproses secara hukum, tetapi itu bukan berarti para penyebar ujaran kebencian akan bebas dari ancaman pidana. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa sekarang ini banyak sekali statemen yang sebenarnya bagian dari tindak pidana, tetapi tidak diproses hukum (kompas. com, 18/9/2018).
Hukuman untuk Ujaran Kebencian
Dalam hal ini Pikiran Rakyat  (23/5/2018, 19.50) mengingatkan bahwa perangkat hukum yang menjerat pelaku ujaran kebencian terdapat di pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 4 dan 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP. Aturan tersebut  terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA).  Ancaman hukuman bagi pelaku ujaran kebencian adalah pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Menurut  Surat Edaran Kapolri Nomor SE/X/06/2015, yang dimaksud dengan “ujaran kebencian antara lain adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong”. Semua tindakan itu me-miliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan/atau konflik sosial.  Sangat disarankan, semua orang yang mempunyai media sosial mempelajari surat edaran Kapolri ini.
Sedangkan menurut Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetio, ujaran kebencian adalah bagian dari hoax. Yosep mengutip pendapat Curtis D McDougall, yang dimaksud dengan hoax adalah kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran. Berita hoax itu bukan semata memuat kebohongan, tetapi juga menebar kebencian, prasangka SARA, fitnah, dan juga ketidakpercayaan kepada badan-badan publik. (Buletin Etika Dewan Pers, edisi September 2018).

 


Menyalurkan Amarah
Yang paling tidak enak adalah orang atau kelompok yang terkena ujaran kebencian. Mereka tidak boleh sembarang marah. Kalau melawan dengan ujaran kebencian lagi atau dengan mengancam pembuat ujaran kebencian, selain hal itu akan menyenangkan pembuat dan pengedar ujaran kebencian, juga akan membawa korban ujaran kebencian ke penjara.
Untuk itulah diperlukan manajemen amarah, yaitu sebisa mungkin menahan kemarahan dan memberi penjelasan kepada kha-layak informasi yang sebenarnya sebagai sanggahan ujaran kebencian yang telah beredar. Penulisan dan penyampaian sanggahan ini harus disampaikan dengan cara yang sopan sesuai etika jurnalistik, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai ujaran kebencian atau ancaman.
Namun, jika ujaran kebencian itu dianggap keterlaluan, maka saluran yang paling layak adalah melaporkan kepada polisi. Biasanya, sebelum kasus itu benar-benar masuk ke ranah hukum, pihak yang dirugikan mengirimkan somasi ke-pada pembuat ujaran kebencian. Jika pembuat ujaran kebencian mau mengaku bersalah dan meminta maaf secara terbuka, maka hal itu dianggap mencukupi. Jika pembuat ujaran kebencian tidak mau meminta maaf secara terbuka, kasus ujaran kebencian ini bisa masuk ke ranah hukum. 
Korban ujaran kebencian tentu harus sabar, karena proses hukum memerlukan waktu yang panjang. Sebagai contoh kasus admin akun Sr23_Official, JD yang memposting  Jokowi PKI di instagram, ditangkap polisi di Banda Aceh, 15 Oktober 2018. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mem-butuhkan waktu satu tahun untuk menemukan admin akun penyebar  hoax dan ujaran kebencian itu.

JD sudah menyebarkan ujaran kebencian pada akhir tahun 2016.

 


Sinergi menghadapi hoax
Fakta membuktikan, tidak mu-dah menangani kasus ujaran ke-bencian dan hoax pada umumnya. Dahulu banyak media watch (pe-mantau media) yang dijamin oleh Pasal 17 UU no 40/1999 tentang Pers. Sejak tahun 2001 kiprah media watch tidak pernah terdengar lagi. Namun patut disyukuri, pertemuan National Assessment Council dari Dewan Pers yang berlangsung di Tangerang,  5-6 November 2018, merumuskan kesimpulan untuk mensinergikan perguruan tinggi, media  mainstream dan Polri dalam menanggulangi penyebaran hoax di Indonesia. Yang dimaksud dengan media mainstream adalah media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
Dalam hal ini pengabdian masyarakat dari tiap perguruan tinggi, khususnya yang ada fakultas komunikasi dan informatika, untuk membentuk satuan tugas yang bertugas menjadi clearing house terhadap informasi yang beredar di media mainstream maupun media sosial. Jadi satuan tugas perguruan tinggi melaksanakan tugas media watch yang diperluas.
Hasil clearing house dari setiap perguruan tinggi ini kemudian di-siarkan oleh media mainstream sebagai proses pendidikan, sosialisasi dan literasi media. Sinergi ini sejalan dengan Surat Edarn Kapolri No: SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), yang antara lain berbunyi mengedepankan fungsi binmas dan Polmas untuk melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat mengenai ujaran kebencian dan  dampak-dampak negatif yang akan terjadi.
Semoga sinergi antara per-guruan tinggi, media mainstream dan Polri segera terwujud, sehing-ga penyebaran hoax dan ujaran kebencian bisa diatasi, sebelum semakin meracuni kehidupan ma-syarakat Indonesia.***

 

Muhammad Ridlo Eisy adalah dosen Stikom Bandung dan FISIP Universitas Pasundan, anggota Dewan Pers 2010-2016.



Download