Edukasi Pilkada Melalui Media

Edukasi Pilkada Melalui Media
10 Mei 2018 | MediaCentre

Pesta Demokrasi telah tiba! Suasana itulah yang terasa saat ini. Tahun 2018 ini, Indonesia akan merayakan pesta demokrasi dengan memilih 171 Kepala Daerah yang tersebar di berbagai wilayah. Tepat tanggal 27 Juni 2018 nanti, rakyat akan memilih 17 pasangan Gubernur/Wakil Gubernur, 115 pasangan Bupati/Wakil Bupati, dan 39 pasangan Walikota/Wakil Walikota.

 

Lalu dimana peran media? Media terdiri atas pers dan non pers. Media pers menghasilkan produk jurnalistik atau pemberitaan dan sepenuhnya terikat dengan etika jurnalistik. Sedangkan media non pers menghasilkan produk informasi/non pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan etika jurnalistik. 
 Sejauh mana keterlibatan media pers dalam pilkada 2018 ini? Pasal 3 UU No.40 tahun 1999 Ten-tang Pers berbunyi “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial”. Artinya, selain mem-beri informasi,  pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pilkada 2018 ini. Sudahkah media pers melakukan itu? 
Idealnya, secara garis besar sajian penting pers terkait Pilkada terbagi atas: Peserta Pilkada, Regulasi dan Penyelenggara Pilkada, Tahapan Pilkada, Pengamanan Pilkada, serta Peran serta Masyarakat. Faktanya, yang terbanyak muncul memang berita terkait Peserta Pilkada atau Pasangan Calon, termasuk tim pemenangan dan partai pendukungnya. Mengapa demikian? Menurut sejumlah praktisi pers, berita terkait pasangan calon kepala daerah lebih menarik ketimbang hal lainnya di Pilkada. Menurut mereka, masyarakat lebih senang membaca, mendengar dan menonton isu terkait pasangan calon kepala daerah. Disamping itu, iklan dukungan dari banyak pihak terhadap pasangan calon kepala daerah juga memenuhi kolom koran dan portal berita lokal. Memang, saat-saat seperti inilah terjadi “masa panen pilkada”, yakni panen berita dan panen iklan Pilkada. Ini hal yang tak terhindarkan, dan tentunya “dinikmati” oleh perusahaan pers, karena secara ekonomi perusahaan pers harus tetap bertahan hidup. Namun pertanyaannya, apakah masyarakat juga benar-benar menikmati sajian pers tersebut? 


Kreatifitas Pemberitaan Pilkada 
Tentunya porsi pemberitaan lainnya terkait Pilkada (selain pasa-ngan calon kepala daerah dan partai pendukungnya) juga penting untuk menjadi menu sajian ke masyarakat. Saat pelaksanaan Pilkada semakin dekat, apakah masyarakat sudah tahu persis kapan dan bagaimana pelaksanaan Pilkada nanti? Seberapa banyak porsi berita media pers terkait teknis pelaksanaan Pilkada? 
Peran serta masyarakat sangat penting agar mengurangi potensi rendahnya partisipasi masyarakat  saat tanggal pemilihan. Sesungguhnya inilah salah satu problem serius dalam negara demokrasi yang melaksanakan pemilhan umum Pers perlu berkontribusi dengan sajian rutin berita yang kreatif dan menggugah pastisipasi publik untuk Pilkada. Inilah salah satu wujud tanggung jawab sosial dari media pers. Oleh sebab itu pers perlu lebih kreatif mengemas berita untuk menginspirasi dan memotivasi ma-syarakat untuk menggunakan hak pilihnya. 
Salah satunya yakni edukasi terkait berita bohong (hoax) yang banyak beredar di media sosial/media non pers. Masyarakat perlu tau bagaimana cara menangkal hoax, dan tidak ikut menyebarkannya. Termasuk ujaran kebencian, hasutan, dan ajakan negatif lainnya yang berpotensi memecah belah bangsa. Dalam iklim demokrasi saat ini, hal-hal negatif tersebut gencar terjadi jelang proses pemilihan umum, khususnya Pilkada. Untuk itu literasi media dan literasi digital sebagai kata kuncinya. Masyarakat justru jangan jadi “korban” pesta demokrasi. Masyarakat harus cerdas dan bijaksana dalam memilah dan memilih media referensi, khususnya bagi keluarga.
Berita menarik lainnya yang perlu disajikan untuk menciptakan optimisme di masyarakat adalah bagaimana perputaran ekonomi jelang moment Pilkada. Bisnis per-cetakan, sablon, perdagangan makanan, souvenir, jasa transportasi, dan banyak hal lainnya tentunya menarik diikuti bahkan menginspirasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam roda perekonomian tersebut. Apalagi setelah Pilkada 2018, kita akan lanjut menghadapi moment Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2019. Sehingga image pemberitaan Pilkada tidak hanya pada kisaran politik saja, namun juga sosial dan ekonomi. Itulah salah satu makna kemeriahan pesta demokrasi.
Bagaimana isu keberimbangan dan independensi media pers jelang Pilkada 2018. Di samping banyaknya media pers yang masih menjaga komitmennya untuk tetap imparsial dan independen, tak sedikit yang nyaris lepas kendali alias tak mampu menjaga komitmen tersebut. Faktor kondisi ekonomi internal media menjadi salah satu penyebabnya. Sejumlah media pers akhirnya silau dan melakukan malpraktek jurnalistik demi memperoleh keuntungan dari pasangan calon kepala daerah. Akal-akalan mengemas kampanye politik dalam bentuk berita menjadi “permainan” sejumlah media pers di beberapa daerah. Hal ini diperparah dengan “perselingkungan politik” oknum wartawan/jurnalis media pers de-ngan salah satu pasangan calon kepala daerah atau partai politik pengusungnya. Bahkan ada yang terang-terangan mengambil posisi sebagai tim sukses kandidat tersebut. Disamping telah melanggar amanat UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, oknum wartawan/jurnalis tersebut juga telah kehilangan legitimasi profesi ke-jurnalistikan. 
Dewan Pers juga telah me-ngingatkan secara etik pemilik media yang terafiliasi ke partai politik agar tak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pers. Dewan Pers sudah mengeluarkan Surat Edaran No.01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dewan Pers juga masuk dalam gugus tugas bersama pengawasan kampanye Pilkada 2018 di media bersama KPU, Bawaslu dan KPI. Secara khusus, Dewan Pers juga siap menangani perkara pers terkait Pilkada 2018 yang merupakan salah satu prioritas Dewan Pers di tahun 2018 ini. Mekanisme pengaduan perkara pers hingga pemberian pendapat hukum terkait potensi perkara pers di Pilkada 2018 juga telah disiapkan. 
Dalam spirit implementasi Pasal 17 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, Dewan Pers tetap mengingatkan dan menggugah peran serta masyarakat dalam me-ngawal kemerdekaan pers, khususnya kualitas pers dalam Pilkada 2018. Kualitas pemberitaan media pers sangat berpengaruh terhadap kualitas pilihan masyarakat dalam Pilkada 2018. Pers tidak hanya di-tuntut cerdas, namun juga harus bijaksana dalam penyajian isu terkait Pilkada, agar tak jadi provokasi bagi masyarakat. Menyajikan berita Pilkada bukanlah seperti menge-sankan pertarungan hidup dan mati para pasangan calon kepala daerah. Media Pers juga harus hati-hati dalam mengambil sumber berita dari media non pers, misalnya media sosial dan media komunitas. Viral di media sosial tidak boleh serta merta jadi sumber berita. Karena prinsipnya, berita tetaplah berita, yang butuh proses verifikasi, fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Pers harus menjadi pemersatu bangsa dalam Pilkada 2018.
Selamat merayakan pesta demokrasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 bersama pers yang profesional dan berkualitas. 

 

Jimmy Silalahi
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers



Download