Persamaan di Hadapan Hukum dan Pemerintahan
12 Februari 2018 | AdminMediaCentre
Selain itu ada pula asas dan tuntutan persamaan Iain, seperti persamaan di Iapangan ekonomi, persamaan sosial. Bahkan persamaan di hadapan (dalam) dari persamaan yang Iebih luas yaitu persamaan politik. Dalam tatanan konstitusi (UUD 1945) dan politik di Indonesia, persamaan ekonomi merupakan salah satu asas demokrasi atau asas bernegara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hatta mengatakan, persamaan politik tidak (belum) melahirkan persamaan tanpa ada persamaan ekonomi. Pada tahun 1945 (1 Juni 1945), Soekarno menggunakan ungkapan politieke economische democratie yaitu demokrasi yang menjamin sociale rechtsvaardigheid (keadilan sosial).
Apakah sebenarnya yang dikehendaki para penganjur paham persamaan? John Wilson (Oxford) mengutarakan dua dasar yang dikehendaki para penganjur persamaan.
Pertama; dasar tuntutan politik, yang meliputi hal-hal seperti; kehendak meniadakan purbasangka dan mengutamakan persamaan antar ras (persamaan rasial). Ada yang menghendaki penghapusan sistem kapitalis menjadi persamaan di bidang ekonomi. Ada yang ingin menghapuskan sistem sosial berdasarkan garis laki- Iaki (patrialchal), dan mendorong persamaan tanpa dibedakan atas dasar jenis kelamin (sex). Ada pula penganjur persamaan yang berpendirian persamaan harus ada dalam segala aspek kehidupan. Pokoknya all men are equal.
Kedua; dasar untuk menjamin impart iality dan consistency. Dalam praktek, impartiality (tidak berpihak) merupakan salah satu asas utama kemerdekaan kekuasaan kehakiman (freedom of judiciary). Consistency merupakan asas untuk menjamin kepastian hukum (legal cortainty) dan prediktibilitas (perdictibility) dalam menyelesaikan persoalan hukum.
Mengapa harus ada jaminan dan perlindungan hak atas persamaan? Meskipun dikatakan “men are created ‘equal’, tetapi kenyataan manusia berbeda-beda (perbedaan suku atau etnis, perbedaan jenis kelamin, perbedaan agama dan Iain sebagainya). Bahkan ada perbedaan antara yang berkuasa (the ruling power) dengan yang diperintah (the ruled). Sejarah menunjukkan, perbedaan itu telah menimbulkan penindasan, perlakuan tidak adil antara kelompok yang satu dengan yang lain.
Pada mulanya, kajian mengenai persamaan atau hak asasi pada umumnya, adalah obyek ?lsafat dan ilmu politik. Sebagai kajian ?lsafat, persoalan persamaan mencoba menjelaskan makna persamaan, mengapa perlu persamaan, apa,tujuan yang hendak dicapai dari persamaan, dan berbagai aspek filsafat lainnya. Sebagai kajian ilmu politik, persamaan bertalian dengan hubungan antara kekuasaan dengan individu atau masyarakat. Dimana Ietak individu dalam suatu sistem kekuasaan, bagaimana kekuasaan memperlakukan individu, dan Iainlain hubungan kekuasaan dengan individu atau masyarakat pada umumnya
Tidak kalah penting, persamaan sebagai obyek kajian hukum. Untuk menjamin agar berbagai asas dan aspek-aspek persamaan dapat diwujudkan dalam tatanan politik, pemerintahan, ekonomi dan Iain-Iain harus diatur oleh hukum. Bahkan secara faktual berbagai hak asasi (dan hak-hak lain) termasuk hak atas persamaan berkembang melalui hukum, baik melalui aturanaturan hukum atau putusan hakim.
2. Makna persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Dalam bahasa Indonesia dijumpai beberapa ungkapan mengenai tema tulisan ini. Ada yang menggunakan sebutan “persamaan di depan hukum”, “persamaan di hadapan hukum”, atau “persamaan di dalam hukum”. UUD 1945 menggunakan ungkapan “persamaan kedudukannya di dalam hukum” (Pasal 27) dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum” (Pasal 28D). Konstitusi RIS dan UUDS 1950 menggunakan ungkapan: “perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang”. Pemakaian istilah “undang-undang” dalam KRIS dan UUD 1950 kurang tepat yang hanya mencakup sebagian dari arti “hukum”. Setiap orang berhak atas perlindungan yang sama di hadapan hukum, bukan hanya di hadapan undang-undang. Perbedaan ungkapan itu bermaksud sama yaitu sebagai padanan equality before the law. Ungkapan yang berasal dari Dicey dan Iazim dipergunakan di lnggris dan negara-negara di bawah pengaruh Inggris. Dalam ungkapan yang Iebih panjang, Dicey menyebutkan “the equal subjection of all classes to the ordinary law of land administrated by the ordinary courts” (semua orang atau semua kelompok tunduk pada hukum yang sama yang dijalankan oleh pengadilan biasa). Kemudian sebutan inilah yang biasa dipergunakan dalam berbagai UUD di dunia. Selain itu ada pula sebutan equal protection of the law yang didapati dalam Amandemen Ke- 14 UUD Amerika Serikat. Menurut Pandey, walaupun ungkapan tersebut mempunyai maksud yang sama, tetapi memiliki penekanan yang berbeda. Ungkapan equality before the law berkonotasi negatif yaitu meniadakan semua privilege untuk orang-orang tertentu. Equal protection of the law Iebih bersifat positif yaitu menekankan persamaan perlakuan bagi (untuk) keadaan yang sama.
Persoalan atau konspersamaan di hadapan hukum baik secara tersurat atau tersirat selalu berkaitan (dikaitkan) dengan:
Pertama; sebagai salah satu unsur asas negara hukum, demokrasi, dan hak asasi. Dicey mengutarakan ada tiga ciri negara hukum, yaitu supremasi hukum (sebagai Iawan kekuasaan sewenang-wenang), persamaan di hadapan hukum dan konstitusi bukan sumber hak tetapi konsekuensi dari hak-hak individu. Demokrasi berdiri sekurangkurangnya atas dasar kebebasan (liberty) dan persamaan. Revolusi Perancis (kemudian dicantumkan dalam UUD) menambah asas persaudaraan, sehingga menjadi liberté, egalité dan fraternité. Dalam perkembangan, persamaan di hadapan hukum diakui sebagai hak asasi manusia. Tuntutan-tuntutan rules of law, demokrasi dan hak asasi hanya dapat dipenuhii kalau ada persamaan di depan hukum
Kedua; sebagai reaksi atau perlawanan terhadap sistem kekuasaan yang menindas atau sewenang-wenang atas dasar (mengkedepankan) perbedaanperbedaan, seperti perbedaan status sosial, perbedaan keyakinan, perbedaan keturunan, perbedaan kekayaan dan lain-Iain. Dalam bentuk yang ekstrim, persamaan di hadapan hukum miniadakan segala bentuk privilege atas dasar kedudukan atau suatu Iatar belakang. Karena pada dasarnya tuntutan persamaan di hadapan hukum merupakan bagian dari tuntutan terhadap hubungan antara yang berkuasa (the ruling) dengan rakyat (the ruled), maka tidak mungkin memisahkan antara persamaan di hadapan hukum dan persamaan di hadapan pemerintahan. Persamaan di hadapan pemerintahan berintikan antara Iain persamaan perlakuan hukum, persamaan kesempatan (ikut serta dalam pemerintahan) dan lain-Iain persamaan.
3. Teori-teori atau konsep-konsep di balik konsep persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan. Ada berbagai teori atau konsep yang mendasari konsep persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan, antara Iain: a. Teori atau konsep negara hukum.
b. Teori atau konsep demokrasi.
c. Teori atau konsep negara berkonstitusi(konstitusionalisme).
d. Teori atau konsep hak asasi manusia.
Download