Dewan Pers Intimidasi Majalah Forum Keadilan

Dewan Pers Intimidasi Majalah Forum Keadilan
24 Agustus 2021 | MediaCentre2

Jakarta, FNN – Pemimpin Redaksi Majalah Forum Keadilan, Luthfi Pattimura menyesalkan tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Dewan Pers saat melakukan mediasi antara redaksi Majalah Forum Keadilan dengan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Selasa, 24 Agustus 2021 melalui aplikasi zoom.

Kata Luthfi, mediasi dihadiri oleh Mohamad Toha, Zainul Arifin, dan Rimbo dari pihak Majalah Forum. Pihak Dewan Pers hadir antara lain Jamalul Insan, Hassanaen Rais, Asep Setiawan, Hetamina, Moebanoe Moera,  Rustam, dan dua orang lainnya. Sementara pihak pengadu yakni Kementerian Keuangan tidak hadir. Namun demikian atas permintaan Dewan Pers, mediasi tetap dilanjutkan.

“Saya tidak menyangka Dewan Pers bisa bertindak gegabah seperti itu. Jika Dewan Pers juga larut dalam kepentingan penguasa, maka runtuhlah pilar demokrasi kita,” kata Luthfi kepada Bunayya Saifuddin dari FNN di Jakarta, Selasa (24/8/21).

Dewan Pers kata Luthfi, seharusnya menjadi penengah ketika ada sengketa pemberitaan, akan tetapi terkesan bertindak tidak adil dan berpihak kepada salah satu pihak dalam hal ini Kementerian Keuangan. “Ini jelas mengingkari tujuan dibentuknya Dewan Pers oleh negara,” katanya.

Oleh karena itu Luthfi sebagai Pemimpin Redaksi Majalah Forum langsung mengirimkam surat protes bernomor: 054/RM-FK/VIII/2021 kepada Dewan Pers beberapa saat setelah mediasi berlangsung. Kopi surat itu juga dikirim ke redaksi FNN.

Adapun isi keberatan Majalah Forum adalah:

Bersama ini Majalah FORUM Keadilan menyatakan keberatan dan protes kepada Dewan Pers terhadap model dan substansi pertemuan (mediasi) antara Majalah FORUM Keadilan dengan pengadu (Kementerian Keuangan). Adapun keberatan Majalah FORUM Keadilan adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa tindakan Dewan Pers dalam memediasi pengaduan Kementerian Keuangaan terhadap artikel majalah FORUM NomoR 22, edisi 01 -14 Agustus 2021, dengan judul “Rp 75 MILIAR UNTUK XI DPR HANCURKAN BPK” adalah merupakan perintah UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  1. Bahwa artikel dengan judul “Rp 75 MILIAR UNTUK XI DPR HANCURKAN BPK” adalah produksi resmi Redaksi Majalah FORUM Keadilan.
  1. Bahwa Dewan Pers telah lebih dahulu melakukan penyelidikan atas status kewartawanan wartawan kami, saudara Luqman Ibrahim Soemay adalah langkah mencampuri urusan internal redaksi Majalah FORUM Keadilan. Bagi kami, sikap ini menandai Dewan Pers telah bertindak sebagai penyelidik yang mewakili kepentingan pengadu, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
  1. Bahwa tidak itu saja, sikap yang menyelidiki status kewartawanan Luqman Ibrahim Soemay dan proses produksi berita di redaksi, juga menandai Dewan Pers telah dengan sengaja dan nyata-nyata melanggar pasal 10 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Esensi pasal ini adalah perusahaan pers diberikan hak untuk menyembunyikan atau tidak memberitahukan atau tidak menunjukkan atau melindungi nama nara sumber berita.
  1. Bahwa, sesuai dengan substansi konsep mediasi, Dewan Pers, terlepas dari metode mediasi, harus memastikan bahwa pihak pengadu yang merasa dirugikan dengan pemberitaan Majalah FORUM Keadilan dalam forum mediasi tersebut. Bukan sebaliknya, membiarkan pengadu tidak hadir, dan Dewan Pers memposisikan diri seolah-olah mewakili kepentingan Kementerian Keuangan.
  1. Bahwa Majalah FORUM Keadilan menilai bahwa Dewan Pers pada angka (4) di atas, terlihat Dewan Pers berfungsi sebagai reinkarnasi Ditjen Pembinaan Pers dan Grafika (Ditjen PPG) Departemen Penerangan era Orde Baru yang pada masa itu menjadi lembaga super body. Majalah FORUM Keadilan harus memberitahukan Dewan Pers bahwa status super body itulah yang merusak dunia pers. Itu sebabnya lembaga ini dibubarkan, sehingga lahirlah Dewan Pers.
  1. Bahwa Majalah FORUM Keadilan ingin agar Dewan Pers bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya. Dalam hubungan itu, kami sungguh sangat keberatan terhadap sikap Dewan Pers yang mempersoalankan proses prooduksi pemberitaan di internal redaksi Majalah FORUM Keadilan.
  1. Bahwa Majalah FORUM Keadilan kebaratan dengan pernyataan Dewan Pers di akhir pertemuan zoom yang menyatakan bahwa pertemuan ini deadlock. Majalah FORUM Keadilan dengan tegas menolak penilaian atau sikap tersebut, karena tidak ada yang dimediasi yang dilakukan kok ada deadlock? Pengadu tidak hadir dalam pertemuan tersebut, sehingga apa yang deadlock? Oleh karena itu tidak ada dasar sama-sekali untuk dibuat sebuah rekomendasi dalam pengaduan ini.
  1. Bahwa Majalah FORUM Keadilan menilai, sikap Dewan Pers dengan pertanyaan-pertanyaan pertemuan tadi, sebagai bentuk dan cara terselubung mengintimidasi pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab.
  1. Bahwa sekali Majalah FORUM Keadilan mengharapkan Dewan Pers untuk tidak menjadi penyelidik dalam mediasi ini. Untuk itu, kami sangat keberatan, bila mediasi berikutnya tidak dihadiri oleh pihak pengadu.
  1. Bahwa Majalah FORUM Keadilan keberatan dengan pengunduran waktu zoom. Majalah FORUM Keadilan mencurigai bahwa pengunduran waktu tersebut, menandai ketidaksiapan Dewan Pers, sehinggu masih perlu dibrifing dan dikonsolidasi. Apa saja materi yang dibrifing dan dikonsolidasikan, kami tidak mengerti. Namun kami sadar bahwa pengunduran waktu tersebut sebagai cara Dewan Pers untuk menyudutkan kami.
  1. Bahwa kalau begini kenyataannya, maka Majalah FORUM Keadilan beranggapan bahwa Dewan Pers telah nyata-nyata memposisikan diri sebagai pengadu, sekaligus merangkap sebagai penyelidik. Jadinya, Majalah FORUM Keadilan berhadapan dengan pangadu yang juga marangkap sebagai penyelidik. Sikap Dewan Pers ini jelas sangat tidak fair, bahkan bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  1. Bahwa untuk alasan yang berkaitan dengan fitnah, tendensius, tidak sesuai fakta, hanya asumsi dan sejeninsnya itulah, maka masyarakat pers universal mempersilahkan para pihak yang merasa dirugikan dengan setiap pemberitaan untuk menggunakan “HAK JAWAB”.
  1. Bahwa “HAK JAWAB” yang diwajibkan oleh masyarakat pers universal tersebut, telah diadopsi ke dalam sistem hukum positif kita, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang secara imprerative memerintahkan dan mewajibkan perusahaan pers, termasuk kami Majalah FORUM untuk memuat secara utuh setiap bantahan dan jawaban berupa “HAK JAWAB” dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
  1. Bahwa sebagai Dewan Pers yang benar, legitimate dan mengerti UU, pastinya bukan Dewan Pers yang tak memahami undang-undang, dengan hormat kami mengharapkan kepada Dewan Pers untuk dapat memastikan agar Kementerian Keuangan segera memberikan tanggapan dan bantahan sebagai realisasi atas “HAK JAWAB” tersebut secepatnya. Majalah FORUM Keadilan setia menunggu penggunaan “HAK JAWAB” tersebut.

Jakarta, 24 Agustus 2021

Luthfi Pattimura

Pemimpin Redaksi

Surat protes ini ditulis sesuai aslinya dengan sedikit membetulkan typo. (bs)

Selengkapnya : https://fnn.co.id/2021/08/24/dewan-pers-intimidasi-majalah-forum-keadilan/