Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law

Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law
18 Februari 2020 | MediaCentre2

Jakarta: DPR dan pemerintah diminta melibatkan Dewan Pers dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang juga mengatur soal ketentuan pers. Dewan Pers selama ini belum pernah diajak bicara dalam penyusunan omnibus law.
 
"Alhamdulillah kami belum pernah dilibatkan berkaitan dengan hal ini," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.
 
Agung mengatakan selama ini kebijakan terkait pers ditentukan unsur-unsur pers yang diakomodasi DPR dan pemerintah. Sehingga, adanya pengaturan pers oleh pembuat undang-undang justru sebagai sebuah kemunduran.

"UU Pers ini undang-undang yang tersendiri, kalau sampai kemudian tidak melibatkan komunitas pers bisa jadi aneh juga," ucap dia.
 
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, mengaku tidak pernah dilibatkan pemerintah dalam membahas omnibus law.
 
"Kalau dari perspektif organisasi wartawan, kami menganggap omnibus law yang soal pers ini, yang berkaitan dengan administratif, kami tidak pernah diajak bicara," ujar Manan.
 
Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law
Ilustrasi omnibus law. Medcom.id
 
Dia menilai dengan memasukkan revisi pasal untuk penjabaran sanksi menunjukkan pemerintah ingin campur tangan terhadap pers yang selama ini mengatur dirinya sendiri.
 
AJI khawatir campur tangan pemerintah ini dapat mengembalikan hal buruk di masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah menggunakan dalih administratif untuk mengekang pers.
 
"Untuk itu, kami meminta revisi pasal ini dicabut," ucap dia.
 
Pasal dalam omnibus law yang diminta dicabut ialah Pasal 11 yang berkaitan dengan modal perusahaan pers dan Pasal 18 tentang naiknya besaran denda bagi perusahaan media hingga empat kali lipat.
 
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dewan Pers diminta beri masukan ke DPR apabila ada pasal yang dianggap tidak sesuai dengan kebebasan pers.
 
"Tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers. Saya sudah bicara dengan Dewan Pers silahkan sampaikan ke DPR," ujar Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta.
 
Menurut Mahfud, draf Omnibus Law Cipta Kerja belum final. Masyarakat bisa kasih masukan pada pasal-pasal yang ada di draf tersebut agar diperbaiki dalam pembahasan di DPR.

Source : Dewan Pers Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law