Indeks Kebebasan Pers RI Naik ke "Cukup Bebas"

Indeks Kebebasan Pers RI Naik ke "Cukup Bebas"
04 November 2019 | MediaCentre2

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2019. Survei IKP 2019 dilakukan di 34 provinsi yang meliputi tiga lingkungan dengan 20 indikator serta melibatkan 408 informan ahli sebagai responden.

Hasilnya, skor IKP 2019 naik dari sebelumnya pada 2018 sebesar 69 (agak bebas) menjadi 73,71 (cukup bebas). Sepanjang periode 2016-2019, IKP terus mengalami kenaikan, yakni 63,44 pada 2016, naik menjadi 67,92 pada 2017.

"Skor IKP tahun ini 73,71, maknanya cukup bebas. Ada kenaikan karena sebelumnya agak bebas yaitu sebesar 69," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam sosialisasi IKP Tahun 2019, Senin (4/11/2019) di Jakarta.

Kenaikan terjadi di beberapa sub kategori, di antaranya lingkungan fisik dan politik yaitu 71,11 pada 2018 naik menjadi 75,16 pada 2019. Kemudian lingkungan ekonomi sebesar 67,64 pada 2018 naik menjadi 72,21 pada 2019. Tidak hanya itu, kenaikan juga terjadi di lingkungan hukum, yaitu sebesar 67,08 pada 2018 naik menjadi 72,62 pada 2019.

Untuk skor kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) sebesar 84,84 (sebelumnya Aceh) dan terendah yakni Papua yang hanya sebesar 66,56. Setelah Sultra, IKP Aceh tertinggi nomor dua, yaitu sebesar 82,86 dan disusul Kalimantan Tengah sebesar 80,94.

Dalam survei yang dilakukan, dari 20 indikator survei didapati kenaikan pada 20 indikator, di antaranya kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, kebebasan dari kekerasan, dan lain-lain. Sedangkan satu indikator yang mengalami penurunan skor yakni indikator kebebasan dan kriminalisasi, yakni sebesar 78,84 pada 2018 turun menjadi 76,57 pada 2019.

Di sisi lain, untuk indikator perlindungan stabilitas naik tajam dari 43,92 pada 2018, naik menjadi 57,96 pada 2019. Namun demikian, indikator ini masih menjadi indikator satu-satunya yang skornya di bawah 60 dari 20 indikator. Sedangkan indikator kesetaraan kelompok rentan naik ke 70,33 dari sebelumnya 61,73 pada 2019.

Metoda pengumpulan data dalam penelitian dilakukan melalui wawancara dan pengumpulan data sekunder. Para ahli diminta menjawab pertanyaan yang telah disediakan dan memberi skor dengan skala 1-100. Kategorinya angka 1-30 buruk sekali (tidak bebas), 31-55 buruk (kurang bebas), 56-69 sedang (agak bebas), 70-89 kategori baik (cukup bebas), dan skor 90-100 kategori baik sekali (bebas).

Menurut Mohammad Nuh, agar kemerdekaan pers dapat terjaga dengan baik, maka tentunya harus terus dilakukan pengukuran. Jika tidak, maka sulit untuk melihat apakah di Indonesia sendiri sudah tercipta maupun terjaga kebebasan persnya. 

 
Sumber: Suara Pembaruan

 

source : https://www.beritasatu.com/politik/583433/indeks-kebebasan-pers-ri-naik-ke-cukup-bebas