Surat Edaran Dewan Pers tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers

Surat Edaran Dewan Pers tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers
27 Juli 2015 | Administrator

Surat Edaran Dewan Pers
No. 01/SE-DP/I/2014  
Tentang
Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers

Dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan pers yang ada di dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 4/2008) yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers, sebagai berikut:

1.    “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.

Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.

2.    “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya” (Pasal 10 UU No. 40/1999). Ketentuan ini perlu ditekankan, karena Dewan Pers menemukan sejumlah kasus perusahaan pers hanya memberikan kartu pers kepada wartawannya tanpa memberi gaji, dan meminta wartawannya untuk mencari penghasilan sendiri.

3.    “Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun” (Butir 8 Standar Perusahaan Pers). Dalam hal ini Dewan Pers mengingatkan, sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta.

4.    “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan” (Pasal 12 UU No 40/1999). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp100 juta. Dalam hal ini, secara khusus, masih banyak ditemukan perusahaan pers yang tidak mengumumkan nama penanggung jawab secara terbuka melalui medianya.

Sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran ini, Dewan Pers hanya akan memasukkan data perusahaan pers yang telah mematuhi ketentuan di atas ke dalam website Dewan Pers dan buku Data Pers Nasional yang diterbitkan setiap tahun.

Dewan Pers mengharapkan perusahaan pers yang belum memenuhi ketentuan di atas untuk segera melakukan perbaikan atau pembenahan hingga batas waktu tanggal 1 Juli 2014. Jika di kemudian hari timbul permasalahan atau pengaduan dari masyarakat terhadap perusahaan pers yang tidak memenuhi ketentuan di atas hingga batas waktu 1 Juli 2014, Dewan Pers mempertimbangkan untuk merekomendasikan penanganan-nya kepada aparat penegak hukum.

Jakarta, 16 Januari 2014

Dewan Pers


Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL
Ketua

 

 


Silakan unduh file di bawah:



Download