Seruan Dewan Pers tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses

Seruan Dewan Pers tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses
27 Juli 2015 | Administrator

Seruan Dewan Pers
Nomor: 02/Seruan-DP/II/2014
tentang
Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses

Dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali peran pers antara lain:

  1. “Pers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui” (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
  2. “Pers nasional melaksanakan peranan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar” (Pasal 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
  3. “Pers nasional melaksanakan peranan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).
  4. “Pers nasional melaksanakan peranan memperjuangkan keadilan dan kebenaran” (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers).

Selain itu, ada kewajiban bagi setiap wartawan agar selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat yaitu yang dapat dipercaya benar, sesuai keadaan obyektif ketika peristiwa terjadi (Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik).

Pers Indonesia juga harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pemilu, dan tidak justru sebaliknya, menjadi “pemain” yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media (Butir 4 Deklarasi hari Pers Nasional tahun 2014 di Bengkulu).

Di pihak lain, tak dapat dipungkiri bahwa, dicalonkan ataupun mencalonkan diri sebagai wakil rakyat/perwakilan daerah adalah hak hasasi setiap warganegara, termasuk wartawan.

Karena itu, dengan ini Dewan Pers menyerukan kepada setiap wartawan yang memilih menjadi calon anggota legislatif (caleg), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ataupun menjadi anggota tim sukses perorangan caleg, partai maupun pasangan calon presiden/wakil presiden (capres/cawapres) untuk:

1.    Non aktif sementara sebagai wartawan.
2.    Mengundurkan diri sebagai wartawan.


Jakarta, 24 Februari 2014

Dewan Pers


Bagir Manan
Ketua



Download