Pernyataan Sikap Atas Kekerasan Terhadap Keluarga Wartawan Rote Ndao News

Pernyataan Sikap Atas Kekerasan Terhadap Keluarga Wartawan Rote Ndao News
27 Juli 2015 | Administrator

Pernyataan Sikap Atas

Kekerasan Terhadap

Keluarga Wartawan Rote Ndao News, Dance Henuk

 

Aksi brutal sekelompok orang  yang melempari dan membakar rumah wartawan Rote Ndao News, Dance Hanuk, telah terjadi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur,  pada Senin, 12 Desember 2011. Akibat tindak kekerasan tersebut anak Dance Hanuk yang baru berusia satu bulan, Gino Novridi Henukh, meninggal dunia karena syok.

Penyerangan sekelompok orang tersebut diduga kuat terkait pemberitaan di Rote Ndao News soal dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) serta dugaan korupsi pembangunan rumah transmigrasi lokal senilai Rp 3,1 miliar yang pengerjaannya tidak tuntas.

Kekerasan yang terjadi di Rote Ndao menunjukkan bahwa kekerasan terhadap wartawan atau institusi pers masih merupakan ancaman utama terhadap pelembagaan kemerdekaan pers di Indonesia. Atas peristiwa itu, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Turut prihatin dan berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Gino Novridi Henukh. Semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan JME dan keluarga Dance Hanuk diberi ketabahan atas tragedi yang mengenaskan itu.
  2. Mengutuk keras terhadap aksi kekerasan di luar perikemanusiaan tersebut. Kekerasan atas nama apa pun tidak boleh terjadi di negeri ini baik terhadap kelompok maupun perorangan. Kekerasan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki dan melanggar hukum.
  3. Menyesalkan penanganan Polres Rote Ndao yang lamban dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan tersebut, meskipun telah mendapatkan laporan sebelum kejadian.
  4. Mendesak aparat Kepolisian RI, dari tingkat Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres Rote Dao untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa para pelakunya ke meja hijau. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
  5. Dewan Pers, AJI, IJTI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menurunkan Tim Pencari Fakta Gabungan ke Rote Ndao.
  6. Menyerukan kepada semua pihak, apabila  merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, segera menempur prosedur hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan menghindari tindakan-tindakan kekerasan.
  7. Menyerukan kepada semua pihak agar segera melaporkan ke Kepolisian, Asosiasi Wartawan dan Perusahaan Pers jika menghadapi wartawan yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, tanpa perlu melakukan tindakan main hakim sendiri.

Jakarta, 16 Desember 2011

Dewan Pers, Agus Sudibyo

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pusat, Eko Maryadi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Bekti Nugroho