Peringati Hari HAM, Dewan Pers Keluarkan Pernyataan

Peringati Hari HAM, Dewan Pers Keluarkan Pernyataan
27 Juli 2015 | Administrator

Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia, 10 Desember 2007, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan mengenai kondisi pers Indonesia akhir-akhir ini. Berikut ini pernyataan Dewan Pers tersebut:

Pernyataan Dewan Pers
No.: 526/DP-K/XII/2007

Kemerdekaan Pers Mulai Terancam

Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se-Dunia, 10 Desember 2007, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap terjadinya beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia terkait dengan kemerdekaan pers, yang dilakukan oleh aparat negara. Paling tidak tiga kasus berikut ini perlu mendapat sorotan:

  1. Pengadilan terhadap Bersihar Lubis, penulis kolom, yang dituntut delapan bulan penjara oleh kejaksaan karena menulis opini di Koran Tempo yang dianggap menghina institusi kejaksaan.
  2. Hukuman penjara selama setahun terhadap Dahri Uhum Nasution wartawan tabloid Oposisi, Medan, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung,  terkait dengan pemberitaan dugaan korupsi.
  3. Eksekusi terhadap Risang  Bima Wijaya, wartawan Grup Jawa Pos, yang dihukum selama enam bulan penjara di Yogyakarta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pengadilan dan pemenjaraan terhadap para wartawan tersebut membuktikan penegakkan hukum dalam penyelesaian kasus pers masih mengabaikan hak-hak asasi manusia dan tidak menghormati kemerdekaan pers sebagai perwujudan demokrasi. Fakta ini sangat  ironis, mengingat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika bertemu dengan Dewan Pers dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Se-dunia, 3 Mei 2007, senantiasa menekankan tekadnya untuk menegakkan dan melindungi kemerdekaan pers dalam rangka menciptakan tata pemerintahan yang baik.

Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak, terutama aparat penyelenggara negara, agar menegakkan hukum dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Perlindungan terhadap kemerdekaan pers hanya terlaksana jika wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman hukum penjara. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas telah melindungi kemerdekaan pers. Selain itu Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 juga telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Kovenan tersebut antara lain mewajibkan pemerintah untuk  melindungi  kemerdekaan pers.

Demikian pernyataan terbuka Dewan Pers.

Dewan Pers,

dto


Prof. DR. Ichlasul Amal, MA
Ketua