Pernyataan Dewan Pers Tentang Penerbitan Majalah PLAYBOY Indonesia

Pernyataan Dewan Pers Tentang Penerbitan Majalah PLAYBOY Indonesia
27 Juli 2015 | Administrator

Pernyataan Dewan Pers Nomor 07/P-DP/IV/2006 Tentang
Penerbitan Majalah PLAYBOY Indonesia


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan ke Dewan Pers mengenai penerbitan edisi perdana Majalah PLAYBOY INDONESIA, Dewan Pers dalam sidang plenonya yang berlangsung hari Jum’at, 21 April 2006, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Pemikiran:

Pertama:

UU PERS NO. 40/1999

PASAL 1

(1) Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

(2)  Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

PASAL 3

(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan hiburan, dan kontrol sosial.
(2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

PASAL  9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan  negara berhak  mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

PASAL 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara  terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Kedua:

Fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 UU Pers No 40/1999  ayat (2), antara lain:

(c)  menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

(d) memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

Dengan mengacu pada fungsi Dewan Pers yang relevan dengan penerbitan Majalah PLAYBOY INDONESIA tersebut di atas, maka Dewan Pers hanya akan melakukan penilaian atas penerbitan Majalah PLAYBOY INDONESIA itu berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

Ketiga:

Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang disepakati 29 organisasi wartawan dan perusahaan pers pada tanggal 14 Maret 2006, dan ditetapkan oleh Dewan Pers tanggal 24 Maret 2006, maka pasal yang relevan dengan PLAYBOY INDONESIA adalah:

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran:

d. Cabul, berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

Selain itu, dalam Pembukaan Kode Etik Jurnalistik tersebut, tercantum kalimat sebagai berikut: “...Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.”

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, Dewan Pers menyampaikan pendapat sebagai berikut:

  1. Majalah PLAYBOY INDONESIA dapat dikategorikan sebagai produk pers yang dapat  melanggar UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu penilaian atas isi dari penerbitan tersebut harus didasarkan kepada UU Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Distribusi Majalah PLAYBOY INDONESIA edisi pertama yang terbit April 2006,  tidak sesuai dengan segmentasi yang disebutkan dalam sampul depan majalah tersebut, yakni sebagai majalah hiburan untuk pria dewasa, maka majalah tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik, dalam konteks perlindungan anak dan remaja.
  3. Dewan Pers mendesak penerbit dan pengelola Majalah PLAYBOY INDONESIA mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan menjaga distribusinya sesuai dengan segmentasi yang dituju. Pemerintah diminta segera melahirkan peraturan pemerintah menyangkut distribusi produk media bagi kalangan dewasa dengan mengacu kepada UU Perlindungan Anak.

Jakarta, 21 April 2006

ttd

Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA
Ketua Dewan Pers