Pernyataan Dewan Pers tentang Pers dan Pilkada 2005

Pernyataan Dewan Pers tentang Pers dan Pilkada 2005
27 Juli 2015 | Administrator

Pernyataan Dewan PersNo. 31/P-DP/V/2005 tentang
Pers dan Pilkada 2005

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah memasuki persiapan dan pada tahun 2005 ini rencananya dilangsungkan untuk memilih 226 kepala daerah. Dalam Pilkada yang dilaksanakan secara serentak untuk pertama kali ini, akan terjadi sejumlah persoalan dan kekurangan dalam penyelenggaraannya. Sulit dielakkan, konflik mudah terjadi mengingat Pilkada menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Seperti diberitakan di sejumlah media, di beberapa wilayah telah muncul konflik terkait dengan proses Pilkada. Dewan Pers mengimbau kepada komunitas pers agar menyosialisasikan terlaksananya Pilkada yang jujur, adil, dan damai, dengan cara menyebarkan informasi dan menghasilkan karya jurnalistik yang selalu berpegang pada prinsip jurnalisme yang profesional dan beretika. Berkaitan dengan itu, Dewan Pers perlu menyampaikan kepada komunitas pers--dan masyarakat pada umumnya--hal-hal sebagai berikut:

  1. Pers bakal menjadi salah satu sarana kampanye dan ajang pertarungan pendapat bagi para calon kepala daerah, untuk memengaruhi dan merebut simpati pemilih. Oleh karena itu, pers perlu memainkan peran sebagai sarana pendidikan politik yang baik. Pers harus menjaga independensi dan sikap kritis, tidak terjebak menjadi alat kampanye pihak-pihak yang berkompetisi, apalagi menjadi sarana kampanye negatif. Pers patut memilah informasi dan materi kampanye dengan orientasi membangun proses Pilkada yang aman dan tertib, dengan mengedepankan prinsip jurnalisme damai.
  2. Wartawan dituntut untuk selalu bersikap adil, seimbang, dan independen. Oleh karena itu bagi wartawan yang tercatat mencalonkan diri dalam Pilkada wajib menegaskan posisinya dan menyatakan mengundurkan diri atau non-aktif sebagai wartawan. Hal ini untuk menghindari adanya perbenturan kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran prinsip etika jurnalisme. Prinsip ini juga berlaku bagi wartawan yang, secara individu maupun kelompok, menjadi “Tim Sukses” calon Kepala Daerah yang ikut Pilkada.
  3. Dewan Pers mengimbau agar masyarakat aktif memantau kinerja media dalam peliputan Pilkada. Jika masyarakat melihat terjadinya bias pers, pemberitaan media yang memihak secara terang-terangan, atau penyalahgunaan profesi wartawan, maka masyarakat jangan ragu untuk mengingatkan media bersangkutan, atau mengadu ke Dewan Pers.

Jakarta, 19 Mei 2005
Dewan Pers

ttd

Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.
Ketua