Pernyataan Dewan Pers tentang Pengadilan terhadap Pers

Pernyataan Dewan Pers tentang Pengadilan terhadap Pers
27 Juli 2015 | Administrator

Pernyataan Dewan Pers
tentang
Pengadilan terhadap Pers


Dewan Pers mencermati, sendi-sendi kemerdekaan pers akhir-akhir ini sedang digerogoti dengan sejumlah kasus pengadilan terhadap karya jurnalistik. Gugatan hukum terhadap sejumlah media (Trust, Rakyat Merdeka, Kompas, Tempo, dll), kini semakin terlihat menjadi sarana intimidasi terhadap pers, wartawan, dan karya jurnalistik. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers--biasanya pengusaha terkemuka dan pejabat publik—seringkali memenangkan gugatan, dengan putusan hukuman yang jauh dari rasa keadilan. Sejumlah kasus putusan pengadilan tingkat pertama terhadap pers mengindikasikan putusan hukum yang dirasa tidak proporsional. Misalnya, vonis terhadap Koran Tempo sebesar satu juta dolar Amerika; Trust membayar satu milyar rupiah; dua wartawan Rakyat Merdeka divonis enam bulan penjara, sekadar contoh.

Pengadilan terhadap pers biasanya terkait dengan gugatan atas kejahatan pencemaran nama baik, kebohongan, dan penghinaan (pasal-pasal haatzai artikelen). Meskipun masih valid sebagai ketentuan hukum, institusi pengadilan hendaknya tidak menggunakan ketentuan hukum tersebut begitu saja pada karya jurnalistik (pers) tanpa menelaahnya secara adil. Sembari menyadari bahwa karya jurnalistik tidaklah sempurna (zero defect), hukuman terhadap pers—jika dianggap layak dijatuhkan—haruslah bersifat adil dan proporsional. Vonis hukum yang berlebih-lebihan, seperti yang telah menimpa sejumlah wartawan dan pers akhir-akhir ini, kuat terkesan ingin mengintimidasi wartawan, “membunuh” fungsi pers sebagai alat kontrol, dan merongrong kebebasan pers dan demokrasi.

Terkait dengan persoalan tersebut, Dewan Pers merasa prihatin dengan proses pengadilan majalah Tempo, atas gugatan Tomy Winata terhadap laporan berjudul Ada Tomy di Tenabang? Dengan tetap menghormati proses pengadilan yang mandiri, Dewan Pers merasa tuntutan hukuman dua tahun penjara--langsung masuk tahanan--terhadap tiga wartawan Tempo (Bambang Harymurti, Ahmad Taufik, dan Tengku Iskandar Ali) menyinggung rasa keadilan. Lebih-lebih mengingat Tempo, sebagai perusahaan, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan harus membayar Rp 500 juta, untuk laporan jurnalistik tersebut. Dengan demikian Tempo berpotensi mendapatkan hukuman ganda, denda dan penjara, jika hakim mengabulkan tuntutan jaksa.

Dewan Pers meminta agar pengadilan gugatan Tomy Winata terhadap Tempo, dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Gugatan terhadap Tempo selain mengoyak rasa keadilan juga berpotensi merongrong kemerdekaan pers. Wartawan dan pers harus dilindungi agar bisa menjalankan fungsinya menyampaikan informasi yang berguna bagi publik.

Jakarta, 3 September 2004
Dewan Pers

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.
Ketua