Pernyataan Dewan Pers tentang Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis

Pernyataan Dewan Pers tentang Praktek Jurnalistik yang Tidak Etis
27 Juli 2015 | Administrator

Dewan Pers beberapa bulan belakangan ini menerima sejumlah pengaduan, pemberitahuan, dan permohonan perlindungan terkait dengan praktik-praktik jurnalisme yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip etika. Terdapat pengaduan yang mempertanyakan cara-cara etis dalam melakukan wawancara, media secara sepihak mengklaim adanya informasi manipulasi yang perlu dikonfirmasi, yang berujung pada upaya pemerasan. Contoh pengaduan lainnya menyangkut nama “penerbitan pers” yang menimbulkan kesalahpahaman (misalnya, penamaan tabloid KPK, yang tidak ada kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; nama penerbitan Buser yang mengesankan sebagai satuan tugas kepolisian).

Praktek pelanggaran etika jurnalistik tersebut memanfaatkan kemerdekaan pers dengan menyalahgunakan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu. Dengan menyalahgunakan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai “wartawan” sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis.

Contoh tersebut merupakan sebagian dari persoalan yang muncul dari praktek penyalahgunaan institusi pers dan profesi wartawan. Dengan semakin maraknya kasus-kasus penyalahgunaan tersebut, Dewan Pers pada kesempatan ini merasa perlu menegaskan kembali prinsip-prinsip etika jurnalistik, untuk diketahui dan menjadi pegangan masyarakat ketika berhadapan dengan wartawan atau pers:

  1. Wartawan wajib menegakkan prinsip-prinsip etika, seperti yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang telah disepakati oleh organisasi-organisasi wartawan. Wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber.
  2. Wartawan tidak boleh menerima suap (amplop) dari narasumber dalam mencari informasi, oleh karena itu masyarakat/narasumber tidak perlu menyuap wartawan. Kode Etik Jurnalistik dengan jelas menyatakan wartawan Indonesia selalu menjaga kehormatan profesi dengan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari sumber berita. Dengan tidak menyuap, masyarakat turut membantu upaya menegakkan etika dan upaya memberantas praktek penyalahgunaan profesi wartawan.
  3. Masyarakat berhak menanyakan identitas wartawan dan mencek kebenaran status media tempatnya bekerja. Masyarakat berhak menolak melayani wartawan yang menyalahgunakan profesinya dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
  4. Dewan Pers mengimbau agar komunitas wartawan dan pers bahu-membahu bersama masyarakat untuk memerangi praktik penyalahgunaan profesi wartawan dan melaporkan pada kepolisian.

Jakarta, 5 Maret 2008

Dewan Pers

dto

Prof. Dr. Ichlasul Amal, M.A.
Ketua