Dewan Pers bersama dengan Mahkamah Agung, serta EU-UNDP Support to the Justice Sector Reform in Indonesia (SUSTAIN) menggelar sebuah lokakarya bagi media. Lokakarya bertajuk “Pembaruan Sektor Peradilan dan Peran Pers dalam Mendukung Peradilan yang Transparan dan Akuntabel tersebut berlangsung pada 16-19 Juli 2018 bertempat di Sekretariat Mahkamah Agung dan Pusdiklat MA RI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pembukaan lokakarya sendiri berlangsung di Gedung Sekretariat MA RI di Jakarta pada Senin (16/7) dan dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., serta dihadiri oleh Kuasa Usaha Delegasi Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Charles-Michel Geurts; Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo; dan Direktur UNDP Indonesia, Cristophe Bahuet.
Peserta lokakarya berjumlah 30 wartawan dari media cetak, siber, televisi, radio, dan lembaga negara. Lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pembaruan peradilan oleh Mahkamah Agung serta mendorong perbaikan pemahaman masyarakat melalui media mengenai pembaruan peradilan. Selain itu, lokakarya juga membahas berbagai isu yang dihadapi media dalam meliput kasus-kasus pengadilan guna mendorong pemberitaan kasus pengadilan yang adil sesuai hukum dan Kode Etik Jurnalistik serta mencegah pengadilan oleh media dan masyarakat.
Dalam pembukaannya, Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak bisa dilepaskan dari peranan pers yang melaksanakan fungsinya sebagai media informasi dan juga kontrol sosial. “Dalam perkembangannya, publik merasa tidak hanya cukup dengan informasi berupa persidangan yang terbuka, namun juga membutuhkan informasi aktivitas lain selain persidangan dan putusan di pengadilan. Karenanya aktivitas-aktivitas lembaga peradilan telah menjadi topik debat publik yang disajikan oleh media dengan beragam sudut pandang,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI. M. Hatta menjadikan persidangan kasus pembunuhan kopi sianida sebagai contoh. M. Hatta menambahkan, “Proses persidangan kasus kopi sianida ini seolah menjadi paradoks antara perlunya transparansi peradilan dan akumulasi kepentingan media massa dalam menarik audiens sebanyak-banyaknya di luar motif awal sebagai sarana untuk membuat masyarakat melek hukum.” Oleh karena itu, ia menyarankan agar topik siaran langsung persidangan ini menjadi pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Pers.
Dewan Pers bersama dengan Mahkamah Agung, serta EU-UNDP Support to the Justice Sector Reform in Indonesia (SUSTAIN) menggelar sebuah lokakarya bagi media. Lokakarya bertajuk “Pembaruan Sektor Peradilan dan Peran Pers dalam Mendukung Peradilan yang Transparan dan Akuntabel tersebut berlangsung pada 16-19 Juli 2018 bertempat di Sekretariat Mahkamah Agung dan Pusdiklat MA RI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Pembukaan lokakarya sendiri berlangsung di Gedung Sekretariat MA RI di Jakarta pada Senin (16/7) dan dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., serta dihadiri oleh Kuasa Usaha Delegasi Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Charles-Michel Geurts; Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo; dan Direktur UNDP Indonesia, Cristophe Bahuet.
Peserta lokakarya berjumlah 30 wartawan dari media cetak, siber, televisi, radio, dan lembaga negara. Lokakarya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pembaruan peradilan oleh Mahkamah Agung serta mendorong perbaikan pemahaman masyarakat melalui media mengenai pembaruan peradilan. Selain itu, lokakarya juga membahas berbagai isu yang dihadapi media dalam meliput kasus-kasus pengadilan guna mendorong pemberitaan kasus pengadilan yang adil sesuai hukum dan Kode Etik Jurnalistik serta mencegah pengadilan oleh media dan masyarakat.
Dalam pembukaannya, Ketua Mahkamah Agung RI mengatakan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak bisa dilepaskan dari peranan pers yang melaksanakan fungsinya sebagai media informasi dan juga kontrol sosial. “Dalam perkembangannya, publik merasa tidak hanya cukup dengan informasi berupa persidangan yang terbuka, namun juga membutuhkan informasi aktivitas lain selain persidangan dan putusan di pengadilan. Karenanya aktivitas-aktivitas lembaga peradilan telah menjadi topik debat publik yang disajikan oleh media dengan beragam sudut pandang,” ujar Ketua Mahkamah Agung RI. M. Hatta menjadikan persidangan kasus pembunuhan kopi sianida sebagai contoh. M. Hatta menambahkan, “Proses persidangan kasus kopi sianida ini seolah menjadi paradoks antara perlunya transparansi peradilan dan akumulasi kepentingan media massa dalam menarik audiens sebanyak-banyaknya di luar motif awal sebagai sarana untuk membuat masyarakat melek hukum.” Oleh karena itu, ia menyarankan agar topik siaran langsung persidangan ini menjadi pembahasan lebih lanjut dengan Dewan Pers.