Melalui surat tertanggal 11 Desember 2017, ketiga media di Kaltim ini telah menulis serangkaian berita mengenai rencana pembangunan Masjid Al Faruq dan proyek Transmart yang, menurut Gubernur Kaltim melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menindaklanjuti pengaduan itu, Dewan Pers menggelar pertemuan karifikasi sekaligus mediasi dan ajudikasi pada 11 Januari 2018. Dari hasil klarifikasi dan penelitian, Kaltim Post yang menurunkan berita terkait topik itu sebanyak 6 berita, hanya satu berita berjudul “Proyek Masjid Kalahkan Banjir – Bersikeras Bangun Al Faruq Ketika APBD Tercekik” (edisi Selasa, 5 Desember 2017) dinyatakan oleh Dewan Pers melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak berimbang secara proporsional. Karena itu Kaltim Post wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) selambat-lambatnya 3 (tiga) x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Sedangkan Samarinda Pos yang menurunkan 5 berita, juga hanya satu berita berjudul “Fachruddin Djaprie Dan Kolega Menolak” (edisi Kamis, 7 Desember 2017), dinyatakan oleh Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak uji informasi. Karena itu Samarinda Pos wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (di halaman yang sama dengan berita yang diadukan) selambat-lambatnya 3 (tiga) x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Kemudian, Tribun Kaltim yang menurunkan 3 berita menyangkut Proyek Transmart, oleh Dewan Pers dinyatakan tidak melanggar KEJ. Pengadu dan Teradu menerima pernilaian Dewan pers tersebut sehingga mereka berse-dia menandatangani Risalah Penyelesaian Pengaduan dan menyelesaian kasus itu di Dewan Pers. Diluar kasus Gubernur Katim dengan ketiga media itu, pada bulan Januari 2017 Dewan Pers juga menyelesaikan pengaduan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dian Ekowati terhadap Wartakota.tribunnews.com terkait berita berjudul “Kocak! Anies Baswedan Kaget Lihat Kali di Jatipadang Lenyap, Lalu Buru-buru Usir Warga” yang diunggah pada hari Rabu, 13 Desember 2017 pukul 19:24 WIB. Dalam pertemuan klarifikasi yang digelar pada 9 Januari 2018 di Dewan Pers, setelah mencermati klarifikasi para pihak, Dewan Pers menilai berita Warta Kota melanggar Pasal 1KEJ karena tidak akurat dan tidak berimbang; Pasal 2 KEJ karena wartawan yang menulis berita tidak hadir pada peristiwa yang diberitakan. Ketidakhadiran yang bersangkutan tidak dijelaskan di dalam berita; Pasal 3 karena judul berita memuat opini yang menghakimi. Karena itu Wartakota. wajib melakukan koreksi pada judul berita yang diadukan dan memuat penjelasan di bagian bawah berita yang diadukan. Penjelasan tersebut memuat alasan adanya koreksi dan ditautkan ke berita yang memuat Hak Jawab dari Pengadu, Wartakota wajib memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu.