Program pendataan menjadi salah satu ujung tombak Dewan Pers dalam menyajikan data untuk memudahkan publik mengenali mana media yang dikelola secara bertanggungjawab dan mana media yang dikelola dengan tujuan praktis tertentu tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana mestinya. Berkembangnya isu hoax menjadi pemicu konflik sosial secara horizontal maupun vertikal bahkan berkembang pada isu SARA. Tentunya hal ini sangat merugikan semua pihak, baik publik, pemerintah bahkan pers sekalipun.Perkembangan sosial media yang begitu masif menjadi tantangan tersendiri bagi media untuk tetap menyajikan informasi yang faktual, obyektif namun juga cepat. Program pendataan dan verifikasi Dewan Pers diharapkan mampu menyajikan data bagi publik untuk menyaring informasi mana yang diproduksi oleh lembaga yang bertanggungjawab dan mana informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mengetahui program pendataan Dewan Pers, ETIKA melakukan wawancara dengan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala, sebagai berikut: erapa jumlah media cetak dan online yang terverifikasi di Dewan Pers sampai saat ini (Januari 2018) baik secara administrasi maupun faktual? Provinsi mana yang terbanyak? Apa saja kendala terbesar kegiatan verifikasi ini? Verifikasi Perusahaan Pers merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Dewan Pers sesuai amanat UU Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 15 (g) tentang pendataan perusahaan pers; verifikasi adalah tahapan kerja dari proses pendataan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Hingga Januari 2018 seluruh media yang terverifikasi di Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual lebih dari 200 media, 100 media diantaranya (50%) adalah media cetak dan 40 media (20%) media siber. Provinsi yang paling banyak medianya yang terverifikasi adalah DKI Jakarta. Kendala terbesar kegiatan verifikasi adalah pertama, ratio pertumbuhan media yang pesat di seluruh Indonesia belum sebanding dengan kondisi kemampuan teknis Dewan Pers. Kedua, minimnya pemahaman dan kesadaran media terkait standar perusahaan pers, berdampak terhadap pelambatan proses verifikasi perusahaan pers. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah persyaratan verifikasi yang tidak dapat mereka penuhi. Misalnya persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh media yang diverifikasi, antara lain badan hukum yang tidak sesuai dengan badan hukum pers, Pemimpin Redaksi yang belum bersertifikat Wartawan Utama, alamat dan kondisi kantor media yang tidak jelas, kesejahteraan dan perlindungan hukum terhadap wartawan di media tersebut yang masih di bawah standar yang berlaku. Penggunaan Badan Hukum dengan tidak semestinya untuk memenuhi persyaratan verifikasi tentu saja tidak sesuai dengan semangat Undang Undang no 40 tahun 1999. Dewan Pers akan menindak tegas pelanggaran tersebut. Perusahaan media yang lolos verifikasi dipastikan sesuai dengan Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No 4/2008). Bagaimana kalau dalam perjalanananya -- setelah lolos verifikasi -- perusahaan pers tersebut terbukti tidak mampu memenuhi ketentuan Standar tersebut? Dewan Pers dapat mengevaluasi seluruh hasil verifikasi Perusahaan Pers. Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, jika ada Perusahaan Pers yang tidak memenuhi ketentuan standar Perusahaan Pers, maka Dewan Pers dapat mempertimbangkan ulang status Perusahaan Pers yang sebelumnya telah dimuat dalam data Perusahaan Pers yang dirilis Berapa perkiraan media bakal terverifikasi sampai tahun 2019 kelak? Ini mengingat jumlah media online saja kini 43.000 dan pada tahun 2019, menurut Dewan Pers, nara sumber boleh menolak diwawancarai wartawan yang belum uji kompetensi, tentunya juga media yang belum terverifikasi. Kami akan memprioritaskan melakukan verifikasi faktual untuk media-media yang sudah memenuhi persyaratan verifikasi administrasi, artinya mereka yang sudah melakukan registrasi di Dewan Pers dan sudah memiliki Badan Hukum, surat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM, memiliki penanggung jawab dan Pemimpin Redaksinya memiliki kartu Wartawan Utama, serta kelayakan bisnis Perusahaan Pers. Berdasarkan perkiraan Dewan Pers, jumlah media online di Indonesia ada sekitar 43.000 media, namun yang terdata di Dewan Pers hanya sekitar 130 media online. Untuk program verifikasi di tahun 2018 Dewan pers memang akan memprioritaskan media online untuk diverifikasi. Jadi kami juga berharap media segera menyiapkan diri untuk dapat memenuhi persyaratan verifikasi Perusahaan Pers. Verifikasi perusahaan pers merupakan program Dewan pers yang tidak ada deadline nya. Sepanjang ada media, insya Allah akan ada program verifikasi, tergantung pada kesiapan media-media yang bersangkutan. Untuk jangka panjang, memang nantinya akan terjadi seleksi alamiah, di mana perusahaan-perusahaan pers yang terverifikasi yang artinya sudah memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No 4/2008, yang akan dipilih untuk bekerja sama dengan lembaga dan kementerian. Demikian pula wartawan yang akan dilayani oleh narasumber adalah bekerja di perusahaan pers yang sudah diverifikasi dan memiliki kartu kompetensi Jurnalis. AJI mengatakan, verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers. Misalnya, tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers. Tanggapan anda? Perlu diluruskan bahwa tidak ada aturan dalam program Verifikasi yang memberi batasan liputan atau akses bagi pekerja media atau bagi wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Yang ada Dewan Pers mendorong media untuk dapat memenuhi standard-standard yang telah disepakati oleh seluruh komponen pers, termasuk AJI dan standard tersebut ditetapkan sebagai produk hukum Dewan Pers. Dewan Pers akan menunggu kesiapan Perusahaan Pers untuk diverifikasi. Oleh karena itu Perusahaan Pers harus berupaya untuk bisa memenuhi persyaratannya. ***