Tiga Media Siber Terindikasi Kuat Langgar Asas Praduga Tak Bersalah

images

. Keputusan ini dituangkan dalam Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers pada 27 April 2018.

 

Ketiga media itu adalah b e r i t a r a k y a t . c o . i d , surabaya-poskota.net dan l i p u tanindones i a .co. i d . Media siber ini diadukan oleh Arief Wiryawanto terkait berita-beritanya yang, menurut Pengadu, tidak berdasar fakta, menampilkan gambar mesum/porno, dan mencemarkan nama baik Pengadu.

 

Sebelumnya, beritarakyat.co.id sebagai Teradu telah mengunggah serangkaian berita berjudul “Bisa Copot Celana Dalam Wanita, Karaoke X2 Sidoarjo Diduga Sediakan Tempat Mesum” (diunggah 6 Desember 2017); “Gara-gara Celana Dalam, Pihak X2 Karaoke Meradang Ancam Lapor Polisi” (diunggah 9 Desember 2017); “X2 dan D’Top Sidoarjo Disinyalir di back up Aparat TNI dan Polri” (diunggah 10 Desember 2017) dan “Pihak X2 Tuding Karaoke D’Top Sebagai Penyedia Room untuk Mesum” (diunggah 12 Desember 2017).

 

Dari hasil penelitian DewanPers atas berita yang diadukan, klarifikasi dan keterangan dari Pengadu, Dewan Pers memutuskan antara lain Teradu – seperti disebutkan di atas – terindikasi kuat melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait penghormatan terhadap norma-norma agama dan ras kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

 

Selain itu, Teradu tidak beritikad baik karena memuat berita berkesinambungan yang berkandungan negatif terhadap Pengadu dengan berdasarkan narasumber utama yang anonim.

 

Dewan Pers juga memutuskan Teradu tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

 

Karena itu, Dewan Pers memberikan rekomendasi: Pengadu dapat menempuh upaya hukum yang lain di luar Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

 

Dewan Pers juga mengeluarkan Keputusan dan Rekomendasi serupa kepada surabayaposkota.net terkait berita berjudul “Pengusaha Karaoke X2 Bebas Sediakan ‘Purel’ di Wilayah Hukum Sidoarjo” (diunggah 8 Desember 2017) dan liputanindonesia.co.id berjudul “X2 Family Karaoke Sidoarjo Bebas Mesum dalam room” (diunggah 8 Desember 2017).

 

Selain ketiga PPR tersebut, pada April 2018 Dewan Pers juga berhasil menyelesaikan pengaduan

Afan Feri Suryana terhadap Jawa Pos dan Jawapos.com terkait berita berjudul “Didesak Nikah, Balas Dengan Tembakan” yang diterbitkan pada tanggal 4 Desember 2017, melalui mediasi dan ajudikasi.

By AdminMediaCentre| 03 Agustus 2018 | berita |