Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Pers (PMPEP) Dewan Pers Imam Wahyudi menilai sah-sah saja wartawan menyebarluaskan berita di medianya masing-masing. Hal itu dianggap sebagai promosi.
“Kalau mau memviralkan sebuah berita dari media masingmasing silahkan saja. Tetapi jangan melakukan perubahan apapun,” ka-ta Imam dalam diskusi peran ideal media di Pilkada dalam perspektif antikorupsi di Hotel Santika, Bandung, Senin (16/4/2018).
Menurutnya memviralkan sebuah berita ini berlaku untuk berita yang sudah tayang di media masingmasing. Tidak disarankan memviralkan berita yang tayang di media orang lain.
“Kalau dari media sendiri itu bagian dari promosi artinya bisa dihargaisebagai bagian tanggungjawab sebagai jurnalis. Tapi kalau media yang lain anda kan belum bisa mengukur apakah infonya benar atau tidak,” jelas dia.
“Apalagi kalau dari media lain isinya menyudutkan pihak lain, andabisa dianggap bagian dari mereka,” menambahkan Disamping itu, dia juga mengingatkan kepada wartawan untuk melakukan verifikasi terhadap informasi apapun yang ada di media sosial. Hal itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Semua informasi itu harus diverifikasi, karena di medsos itu baru sumber saja. Jangan sampai dicomot diberitakan gak ada verifikasi,” tutur dia.