PR yang ditandatangani para pihak di Jakarta 6 Maret 2018 itu terkait pengaduan Dinas Komunikasi dan Statistik DKI Jakarta terhadap wartakotalive.com. Pengaduan ini menyangkut berita berjudul “Menyedihkan! Status BW di TGUPP Anies-Sandi Sama dengan Satpol PP non-PNS”, yang diunggah pada hari Senin, 6 Januari 2018 pukul 08:25 WIB.
Sedangkan RPM yang ditandatangani para pihak di Surabaya 8 Maret 2018 terkait permasalahan antara dua insan pers, Supardi dengan Mochamad Sugiyono. Penyelesaian kasus ini sebagai tindak lanjut permintaan Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya kepada Dewan Pers untuk menyelesaikan kasus ini dan kemudian permohonan dari Mochamad Sugiyono.
Dewan Pers mengeluarkan 3 (tiga) PPR untuk Surat Kabar Mingguan (SKM) Investigasi, Surat Kabar Harian (SKH) Waspada dan SKH The Jak Non Stop.
SKM Investigasi, diadukan PT Semen Padang terkait serangkain berita berjudul: “Potret Buram Proyek Indarung VI” (edisi 463 TH X,16- 22 Oktober 017); “Menyoal Proyek Indarung VI” (edisi 464 TH X, 23-29 Oktober 2017); “Proyek Indarung VI Didemo Warga” (edisi 465 TH 30-05 November 2017). Dewan Pers memutuskan ketiga berita ini melanggar Pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak akurat,
tidak uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan bohong.
Dewan Pers merekomendasikan antara lain Investigasi wajib memuat Hak Jawab Pengadu sebanyak tiga kali secara proporsional selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca.
Sedangkan PPR terhadap Waspada yang diadukan drh. Rizal (selanjutnya disebut Pengadu) tanggal 3 Oktober 2017 – terkait berita berjudul “Dugaan Korupsi Bantuan Ternak Rp. 14,5 Milyar, Pejabat DKPP Lhokseumawe diperiksa Hari Ini” (edisi 2 Oktober 2017). Dewan Pers memutuskan berita ini melanggar Pasal 1 KEJ karena tidak akurat dan berimbang serta Pasal 3 KEJ karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi. Waspada wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu
secara proporsional (sesuai halaman berita yang diadukan) disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
Kemudian yang terakhir PPR kepada The Jak Non Stop – yang diadukan oleh dr Karolin Margret Natasa melalui kuasa hukumnya Martinus Ekok dkk -- terkait berita berjudul “Filmnya Sempat Heboh di 2012, Pemainnya Mirip Karolin Margreth. Mantan Pemeran Video Seks DPR Jadi Cagub? “ (edisi 6 Januari 2018). Dewan Pers memutuskan berita ini melanggar Pasal 2 KEJ karena tidak profesional dengan memuat berita yang tidak jelas sumbernya. Judul berita tersebut juga melanggar Pasal 3 KEJ karena
memuat opini yang menghakimi. The Jak Non Stop wajib memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf.