Progam Pendataan Menjadi

images

Program pendataan menjadi salah satu ujung tombak Dewan Pers dalam menyajikan data untuk memudahkan publik mengenali mana media yang dikelola secara bertanggungjawab danmana media yang dikelola dengan tujuan praktis tertentu tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana mestinya. Berkembangnya isu hoax menjadi pemicu konflik sosial secara horizontal maupun vertikal bahkan berkembang pada isu SARA. Tentunya hal ini sangat merugikan semua pihak, baik publik, pemerintah bahkan Pers sekalipun.

Perkembangan sosial media yang begitu masih menjadi tantangan tersendiri bagi media untuk tetap menyajikan informasi yang faktual, obyektif namun juga cepat. Program pendataan dan verifikasi Dewan Pers diharapkan mampu menyajikan data bagi publik untuk menyaring informasi mana yang diproduksi oleh lembaga yang bertanggungjawab dan mana informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Untuk mengetahui program pendataan Dewan Pers, ETIKA melakukan wawancara dengan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers, Ratna Komala, sebagai berikut:

Berapa jumlah media cetak dan online yang terverifikasi di

Dewan Pers sampai saat ini (Januari 2018) baik

secara administrasi maupun faktual? Provinsi mana yang terbanyak? Apa saja kendala terbesar kegiatan verifikasi ini?

          Verifikasi Perusahaan Pers merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Dewan Pers sesuai amanat UU Pers nomor 40 tahun 1999, pasal

15 (g) tentang pendataan perusahaan pers; verifikasi adalah tahapan kerja dari

proses pendataan, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Hingga Januari 2018 seluruh media yang terverifikasi di Dewan Pers, baik secara

administrasi maupun faktual lebih dari 200 media, 100 media diantaranya (50%) adalah media cetak dan 40 media (20%) media siber. Provinsi yang paling banyak medianya yang terverifikasi adalah Progam Pendataan Menjadi

Ujung Tombak DKI Jakarta. Kendala terbesar kegiatan verifikasi adalah pertama, ratio pertumbuhan media yang pesat di seluruh Indonesia belum sebanding dengan kondisi kemampuan teknis Dewan Pers.

          Kedua, minimnya pemahaman dan kesadaran media terkait standar perusahaan pers, berdampak terhadap pelambatan proses verifikasi

perusahaan pers. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah

persyaratan verifikasi yang tidak dapat mereka penuhi.

          Misalnya persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh media yang

diverifikasi, antara lain badan hukum yang tidak sesuai

dengan badan hukum pers, Pemimpin Redaksi yang belum bersertifikat Wartawan Utama, alamat dan kondisi kantor media yang tidak jelas, kesejahteraan dan perlindungan hukum terhadap wartawan di media tersebut yang masih di bawah standar yang berlaku.

          Ada informasi bahwa sejumlah media menggunakan cara yang tidak

benar untuk bisa lolos verifikasi, misalnya menggunakan PT milik pihak

lain. Tanggapan anda?

          Penggunaan Badan Hukum dengan tidak semestinya untuk memenuhi

persyaratan verifikasi tentu saja tidak sesuai dengan semangat Undang Undang No 40 tahun 1999. Dewan Pers akan menindak tegas pelanggaran tersebut.

Perusahaan media yang lolos verifikasi dipastikan sesuai dengan

Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No 4/2008). Bagaimana

kalau dalam perjalanananya – setelah lolos verifikasi -- perusahaan

pers tersebut terbukti tidak mampu memenuhi ketentuan Standar

tersebut?

          Dewan Pers dapat mengevaluasi seluruh hasil verifikasi Perusahaan Pers. Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, jika ada Perusahaan Pers yang tidak memenuhi ketentuan standar Perusahaan Pers, maka Dewan Pers dapat mempertimbangkan ulang status Perusahaan Pers yang sebelumnya telah dimuat dalam data Perusahaan Pers yang dirilis

          Berapa perkiraan media bakal terverifikasi sampai tahun

2019 kelak? Ini mengingat jumlah media online saja kini 43.000 dan pada tahun 2019, menurut Dewan Pers, nara sumber boleh menolak diwawancarai wartawan yang belum uji kompetensi, tentunya juga

media yang belum terverifikasi.

          Kami akan memprioritaskan melakukan verifikasi faktual untuk

media-media yang sudah memenuhi persyaratan verifikasi administrasi,

artinya mereka yang sudah melakukan registrasi di Dewan Pers dan sudah memiliki Badan Hukum, surat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM,

memiliki penanggung jawab dan Pemimpin Redaksinya memiliki kartu Wartawan Utama, serta kelayakan bisnis Perusahaan Pers.

          Berdasarkan perkiraan Dewan Pers, jumlah media online di Indonesia ada sekitar 43.000 media, namun yang terdata di Dewan Pers hanya sekitar 130 media online. Untuk program verifikasi di tahun 2018 Dewan pers memang akan memprioritaskan media online untuk diverifikasi. Jadi kami juga berharapan media segera menyiapkan diri untuk dapat memenuhi persyaratan verifikasi Perusahaan Pers.

          Verifikasi perusahaan pers merupakan program Dewan pers yang

tidak ada deadline nya. Sepanjang ada media, insya Allah akan ada program

verifikasi, tergantung pada kesiapan media-media yang bersangkutan.

Untuk jangka panjang, memang nantinya akan terjadi seleksi alamiah, di

mana perusahaan-perusahaan pers yang terverifikasi yang artinya sudah

memenuhi standar perusahaan pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No 4/2008, yang akan dipilih untuk bekerja sama dengan lembaga dan kementerian. Demikian pula wartawan yang akan dilayani oleh narasumber adalah bekerja

di perusahaan pers yang sudah diverifikasi dan memiliki kartu kompetensi Jurnalis.

          AJI mengatakan, verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan

sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam

kebebasan pers. Misalnya, tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers. Tanggapan anda?

          Perlu diluruskan bahwa tidak ada aturan dalam program Verifikasi

yang memberi batasan liputan atau akses bagi pekerja media atau bagi wartawan untuk melaksanakan tugas jurnalistik. Yang ada Dewan Pers mendorong media untuk dapat memenuhi standard-standard yang telah disepakati oleh seluruh

komponen pers, termasuk AJI dan  standard tersebut ditetapkan sebagai

produk hukum Dewan Pers. Dewan Pers akan menunggu kesiapan

Perusahaan Pers untuk diverifikasi. Oleh karena itu Perusahaan Pers

harus berupaya untuk bisa memenuhi persyaratannya.

 

Program Komunikasi

Kelembagaan Dewan Pers

 

Dalam rangka mendukung komunikasi Dewan Pers dengan publik maupun

konstituen-nya, Dewan Pers memproduksi beberapa sarana komunikasi antara lain penerbitan Buletin ETIKA setiap bulan yang mengangkat isu-isu mutakhir serta program kegiatan Dewan Pers dalam kurun waktu satu bulan, penerbitan jurnal sebanyak tiga edisi yang mengangkat isu penting atas perkembangan pers mutakhir yang layak mendapat perhatian, serta peningkatan kapasitas layanan

website Dewan Pers. Jurnal Dewan Pers nomor 14/2017 mengangkat topik tentang urgensi verifikasi perusahaan pers berkaitan dengan upaya mendorong

profesionalisme pers. (red)

By AdminMediaCentre| 03 Agustus 2018 | berita |