Jurnalisme Anarkis Mengancam Kemerdekaan Pers

images

Tren ini terlihat dari beberapa Indikator yang diamati oleh Dewan Pers Dalam Catatan dan Evaluasi atas Program-Program yang dilaksanakan oleh Dewan Pers Selama Tahun 2017.    

Dewan Pers Vs Isu masih rendahnya Kompetensi Wartawan, Praktik Bisnis media yang tidak Profesional serta maraknya upaya penyalah gunaan Profesi Wartawan. Jurnalisme Anarkis, diartikan sebagai Praktik Ju

rnalistik yang makin menjauh dari Fungsi Jurnalistik yang diharapkan oleh Publik. Jurnalistik yang seharusnya dapat mendorong tercapainya tujuan Berbangsa, mendorong tercapainya Masyarakat Demokratis, Berkeadilan Sosial Dan Sejahtera.

Riak-riak muncul, menurut Dewan Pers, ketika Praktik Jurnalisme yang masih rendah ketaatannya pada Etika Jurnalisme, berkolaborasi dengan praktik bisnis maupun kepentingan praktis atas tujuan politis tertentu. Kondisi inilah yang dilihat oleh Dewan Pers sebagai bentuk anarkisme atas Produk Jurnalisme. Beberapa catatan penilaian itu didasarkan pada beberapa program implementasi tugas dan fungsi Dewan Pers, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

 

Penelitian IKP 2016

 

Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2016 beranjak lebih baik bila dibandingkan denga hasil pengukuran Indeks Kemerdekaan Pers Tahun 2015. Indeks Kemerdekaan Pers 2016 tersebut menjadi tolok ukur kondisi kemerdekaan Pers, yang secara kumulatif menggambarkan bahwa 30 Provinsi di Indonesia berada Dalam posisi ‘Agak Bebas’/ Fairly Free yang dengan Nilai Indeks Sebesar 68.95.

Keadaan ini membaik dibanding keadaan Kemerdekaan Pers pada 2015 dengan hasil pengukuran Indeks sebesar 63.44. Dengan demikian Kemerdekaan Pers Indonesia dapat dikatakan “Mendekati Bebas”

Namun, bila dilihat lebih mendalam, Kemerdekaan Pers Indonesia pada Tahun 2016 sebetulnya mengalami defisit dalam hal kebebasan untuk (Freedom For). Hal ini terindikasi dari beberapa masalah, misalnya masih terjadinya intimidasi oleh Aparat atas Jurnalis.

 

 

Dewan Pers Dan

Hubungan Luar Negeri

 

Selain melakukan upaya konsolidasi dan peningkatan kualitas kemerdekaan pers di dalam negeri, Dewan Pers juga berkomitmen bersama Masyarakat Global dalam mendukung terwujudnya Praktik Jurnalisme yang makin baik. Penyelenggaraan World Press Freedom Day. Dewan Pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Focal Point penyelenggarakan perhelatan Konferensi Media berskala Internasional World Press Freedom Day (WPFD) 2017 yang digelar di Jakarta Convention Centrea pada 1-4 Mei 2017.

Acara ini dihadiri oleh Presiden RI Jokowi dan Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla serta Dirjen UNESCO Irina Bokova. WPFD2017 diikuti oleh 46 negara dan tak kurang dari 2087 peserta. Hasil dari konferensi ini

adalah disepakatinya Piagam Jakarta, yang disepakati untuk diadopsi oleh

negara-negara yang hadir dalam kegiatan tersebut. Konferensi Bertajuk “The Role Of Press Council Towards A Democratic Society”. Acara ini dihadiri oleh Dewan Pers dari Indonesia,Myanmar, Thailand, Timor Leste, Australia, Selandia Baru, Papua Niugini, dan Sao Tome.

Bertujuan untuk menciptakan Dewan Pers yang mandiri kalangan negara-negara Asia dan Pasifik.

Acara ini menghasilkan Dilli Declaration yang intinya menguatkan butir-butir yang dihasilkan pada World Press Freedom Day di Jakarta. Seminar Internasional tentang Self Regulatory Media di Bangkok. Kegiatan ini membahas upaya peningkatan peran Dewan Pers di sejumlah negara guna menjamin agar media dapat mengatur diri sendiri,bahwa Indonesia mendukung dan telah menjalankan upaya rencana aksi PBB dalam upaya perlindungan untuk keselamatan Jurnalis.

Harapan lain yang disampaikan bahwa agar UNESCO dapat mempromosikan kepada seluruh negara anggota tentang Deklarasi Piagam Jakarta yang merupakan hasil pelaksanaan WPFD 2017 di Jakarta.

By AdminMediaCentre| 03 Agustus 2018 | berita |