Keputusan bersama itu mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Asing dan Pers Nasional (Gugus Tugas) untuk memantau dan mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada 2018 di media massa.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pembentukan Gugus Tugas adalah untuk menegakkan asas keadilan dalam kemeriahan penyelenggaraan pemilihan ini
“Kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers seyogiyanya diatur agar setiap kandidat men-dapat kesempatan dan ruang yang sama. Dan tetap memberikan per-lindungan bukan hanya kepada peserta pemilihan namun juga bagi pemilih dan tidak mencederai demokrasi,” ujar Abhan pada acara penandatanganan keputusan bersama itu. Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2018 yang dipusatkan di Padang, Sumatera Barat.
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu mengatakan, dengan kerja sama antara lembaga di dalam Gugus Tugas, semua pasangan calon (paslon) dalam pemilu mendapat ruang dan waktu yang sama di media massa. Menurutnya, Gugus Tugas akan memastikan calon dengan modal kampanye yang terbatas tetap mendapat ruang yang sama dengan Bawaslu - KPU - KPI - Dewan Pers Bentuk: calon dengan modal kampanye yang lebih besar di lembaga penyiaran dan perusahaan Pers.
“Kerjasama ini hanya berlaku selama Pilkada serentak tahun ini. Sebelumnya kerjasama serupa telah dilakukan dan terjalin. Untuk Pemilu mendatang, kita akan lakukan kajian lagi dalam kerjasama dengan beberapa lembaga terkait, untuk menciptakan pemilu bersih,” ujarnya
Abhan mengatakan, lembaga penyiaran, perusahaan pers, baik pers nasional dan pers asing itu adalah media yang strategis untuk melakukan kampanye. Jangkauan dan pengaruh media itu dinilai lebih besar dibandingkan dengan kampanye tatap muka. Untuk itu, lanjutnya, Bawaslu berbagi peran dengan KPU, KPI dan Dewan Pers.
“Bawaslu yang akan memantau dan mengawasi penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran dan perusahaan pers. KPU yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. KPI berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan. Kemudian Dewan Pers menjaga tegaknya Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan menyangkut pemilihan umum,” kata dia.
Ia melanjutkan, kampanye pemilihan melalui media penyiaran dan perusahaan pers sering kali dikemas tidak hanya dalam bentuk iklan saja, namun juga dalam pem-beritaan dan program siaran selain iklan. Untuk itu, tambahnya, peran KPI dan Dewan Pers dalam hal ini sangat dibutuhkan.
Abhan mengatakan, menindaklanjuti penandatanganan keputusan bersama ini, para pihak kemudian menyusun pedoman teknis pelaksanaan Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Asing dan Pers Nasional. Dalam pedoman tersebut, kata dia, dijabarkan pembagian tugas dan fungsi setiap lembaga dalam Gugus Tugas.
Kuatkan Pengawasan
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), Yuliandre Darwis mengatakan, sinergi empat lembaga ini untuk menguatkan pengawasan pada pemberitaan dan iklan kampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
“Kita ingin media bisa digunakan secara berimbang disaat agenda kegiatan politik seperti Pemilukada yang akan berlangsung pertengahan tahun ini,” katanya usai penandatanganan kesepakatan bersama tersebut
Menurut KPI, selain keberimbangan informasi, pengawasan siaran pemberitaan dan iklan politik di media diharapkan meminimalisasi pemanfaatan media oleh segelintir orang untuk kepentingan politiknya.
“Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan kami, partisipasi publik juga diperlukan untuk mengawal khususnya pada mediamedia yang dinilai tidak berimbang dalam pemberitaan politik,” jelas Andre, panggilan akrabnya
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat berharap tahun politik 2018 dan 2019 dapat berjalan aman tanpa kegaduhan yang ditimbulkan oleh pemberitaan media
“Seyogyanya media menjadi penyeimbang informasi. Kita harus kawal semua informasi dan kampanye politik yang disebarkan kepada publik” ujar Yuliandre.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah menambahkan, dalam konteks pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada Pilkada serentak 2018 menjelaskan, bahwa dengan adanya Gugus Tugas tersebut semua lembaga terkait memahami tugasmasing.” Semua tugas masing-masing lembaga sudah diatur dalam gugus tugas yang segera aktif,” katanya di tempat yang sama.
Menjawab permintaan Bawaslu apabila ada pelanggaran yang dilakukan media, dimana pemberian sanksinya adalah Dewan Pers, Ketua Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo menjawab, media tidak bisa diberikan sanksi apabila ada pelanggaran.
“Media hanya kendaraan. Apabila ada pelanggaran pilkada di media, yang harus diberi sanksi paslonnya. Sebab, mereka yang mengendarai kendaraan tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, Dewan Pers sendiri bekerja untuk mengawasi adanya pelanggaran kode etik jurnalistik, seperti pemberitaan. Selain dari itu, Dewan Pers tidak bisa memberikan sanksi apabila ada pelanggaran lainnya
“Kita hanya mengawasi kode etik pemberitaan. Lepas dari itu bukan pekerjaan kita. Jadi sekali lagi saya tekankan, media tidak bisa diberikan sanksi apabila melakukan pelanggaran selama Pilkada,” tutupnya.