Surat Kabar “Radar Bogor” Langgar Kode Etik Dewan Pers Sesalkan Adanya Intimidasi

images

Menurut Dewan Pers, ada pelanggaran kode etik dalam pemberitaan itu. Namun Dewan Pers tetap menyesalkan adanya intimidasi terhadap Radar Bogor. Pada Senin (4/6/2018), Dewan Pers mendatangi kantor redaksi Radar Bogor dan bertemu dengan pimpinan media itu untuk melihat langsung lokasi kejadian dan meminta penjelasan terkait pemberitaan serta peristiwa penyerangan tersebut. Dewan Pers juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PDIP.

Kemudian Dewan Pers menggelar sidang pleno mengenai pemberitaan Radar Bogor  serta kasus penyerangan pascapemberitaan. Ada tiga poin hasil kajian Dewan Pers tersebut.

“Dewan Pers menilai berita Radar Bogor, edisi Rabu, 30 Mei 2018, berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 juta’ melanggar kode etik jurnalistik,” demikian petikan poin pertama ‘putusan’ Dewan Pers tersebut yang dipublikasikan melalui akun Twitter resmi, Rabu (6/6/2018).

Dewan Pers menyatakan Radar Bogor  melanggar pasal 1 dan pasal 3 kode etik jurnalistik. Dewan Pers merekomendasikan agar  Radar Bogor  memuat hak jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai permintaan maaf.

“Kedua, sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan/atau permintaan maaf. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap  Radar Bogor  tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,” demikian petikan poin kedua.

Sedangkan di poin ketiga, Dewan Pers mengimbau aparat penegak hukum mengambil tindakan sepatutnya demi tegaknya kemerdekaan pers.

Terpisah, Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja kepada merdeka.com mengungkapkan telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers tersebut.

“Apa yang direkomendasikan Dewan Pers di poin 1 terkait hak jawab dan permintaan maaf sejatinya sudah kami laksanakan pada Kamis (31/5),” ujar Tegar saat dihubungi merdeka.com.

 

 

Pernyataan Dewan Pers

Nomor: 1/P-DP/VI/2018

tentang

Pemberitaan yang Berujung Penyerangan terhadap Kantor Redaksi Radar Bogor

 

Menindaklanjuti komunikasi Dewan Pers dengan Radar Bogor dan pengurus PDI Perjuangan (PDIP) terkait peristiwa penyerangan kantor redaksi Harian Radar Bogor oleh massa PDIP, Dewan Pers pada hari Senin 4 Juni 2018, mendatangi kantor redaksi dan bertemu pimpinan Radar Bogor, untuk melihat langsung lokasi kejadian dan meminta penjelasan terkait data serta fakta peristiwa tersebut.

Berdasarkan penjelasan tersebut dan kajian atas pemberitaan Radar Bogor, Sidang Pleno Dewan Pers, hari Senin tanggal 4 Juni 2018, menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dewan Pers menilai berita Radar Bogor, edisi Rabu, 30 Mei 2018 berjudul “Ongkang-ongkang Kaki dapat Rp 112 Juta”, melanggar Kode Etik jurnalistik Pasal 1: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk” dan Pasal 3: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencantumkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Dewan Pers merekomendasikan agar Radar Bogor memuat Hak Jawab dari Megawati Soekarnoputri atau yang mewakili disertai dengan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri dan pembaca. Kalimat permintaan maaf dimuat di bagian akhir dari Hak Jawab
  2. Sesuai dengan spirit Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi dan atau permintaan maaf. Intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan, dan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1,” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana paling lama 2 (dua) tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,-(Lima ratus Juta Rupiah)”.

Terhadap dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini, Dewan Pers mengimbau aparat hukum yang berwenang untuk mengambil tindakan sepatutnya, demi tegaknya kemerdekaan pers.

By AdminMediaCentre| 03 Agustus 2018 | berita |