Pada Senin (25/6), Lampung Post memenuhi undangan Dewan Pers untuk mediasi dengan Pengadu, Eko Kuswanto. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, tersebut dihadiri oleh pemimpin redaksi Lampung Post, Iskandar Zulkarnain, didampingi kuasa hukum Lampung Post, Junaidi. Kedatangan Lampung Post diterima oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, serta para analis ahli Dewan Pers.
Dalam sidang mediasi kedua tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani Risalah Penyelesaian Pengaduan.