SUKABUMI, KOMPAS.com - Masyarakat dapat melaporkan jurnalis yang menjadi tim sukses bagi pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 ke Dewan Pers. Hal itu disampaikan mantan anggota Dewan Pers 2010-2016 Muhammad Ridlo Eisy saat menjawab pertanyaan jurnalis di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/4/2018). "Menerima dengan senang hati," jawab Ridlo seusai menjadi pembicara Peran Media dalam Mewujudkan Pilkada Serentak tahun 2018 yang Berkualitas yang digelar KPU Kota Sukabumi di Wisma Kenanga, Jalan Selabintana, Kota Sukabumi. Ridlo menjelaskan, cara melaporkannya pun mudah. Pelapor cukup membuka situs resmi Dewan Pers yakni www.dewanpers.or.id. Baca juga : Pemilu 2019, Dewan Pers Minta Media Jaga Independensi ) Cara lainnya, pelapor bisa mengirimkan pengaduannya ke Dewan Pers melalui alamat surat elektronik (surel/email). Alamat surel ada pada situs resmi Dewan Pers. "Nanti dari tim Dewan Pers akan mengecek apakah laporan ini benar apa fitnah. Bila benar akan ditindaklanjuti, ada komisi pengaduan yang membidanginya," ujar wartawan senior itu. Menurut sepengetahuanya, hingga kini belum ada laporan masyarakat mengenai adanya jurnalis yang menjadi tim sukses pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018. "Rasanya baru ramai di Surabaya. Ada beberapa wartawan senior yang menyatakan diri sebagai tim sukses salah satu paslon, kemudian diprotes wartawan muda," kata dia. (Baca juga : Dewan Pers: Perusahaan Media Tak Boleh Paksa Wartawan Jadi Kader Partai ) "Bila ada wartawan yang dilaporkan menjadi tim sukses, Dewan Pers akan mengirimkan surat ke perusahaannya agar yang bersangkutan sebaiknya non aktif sebagai wartawan," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jurnalis Jadi Tim Sukses Paslon Pilkada, Laporkan ke Dewan Pers", https://regional.kompas.com/read/2018/04/12/15201371/jurnalis-jadi-tim-sukses-paslon-pilkada-laporkan-ke-dewan-pers.
Penulis : Kontributor Sukabumi, Budiyanto
Editor : Reni Susanti