Me d i a - m e d i a - - u nt u k sebagian-- sering membuat berita tidak berimbang dan beropini yang menghakimi. Ini berarti mereka melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Demikian gambaran Risalah Penyelesaian Pengaduan sepanjang September 2017, sebanyak 8 kasus. Kasus-kasus itu diselesaikan melalui sidang mediasi dan ajudikasi yang digelar Dewan Pers di Medan dan di Jakarta beberapa waktu lalu. Menarik untuk dicermati, diantara penyelesaian 8 pengaduan ini tercatat ada 4 pengadu yakni Edo Agustian Purba terhadap 4 media, Alexsius Purba terhadap 2 media, Chairul Lubis terhadap 1 media dan Karna Brata Lesmana terhadap 1 media. Edo melalui kuasa hukumnya, LBH Jakarta pada 16 Juni 2017, mengadukan metrosumut.com terkait berita berjudul “Diduga Konsumsi Sabu Dalam Pesawat, Dua Penumpang Asal Jakarta Diamankan Petugas Bandara Kualanamu” (diunggah Jumat 2 Juni 2017); metro24jam.com atas berita berjudul “Sakau, Penumpang Batik Air Gagal Terbang” (diunggah Kamis, 1 Juni 2017) hariansib.co atas berita berjudul “Gunakan Narkoba di Toilet 2 Penumpang Batik Air Diturunkan Dari Pesawat “ (diunggah Sabtu, 3 Juni 2017), IvoryNews.co.id atas berita berjudul “Sembunyikan Pirek, Penumpang Lion Air Tujuan Surabaya Gagal Terbang” (diunggah Sabtu, 3 Juni 2017). Sebelumnya, Dewan Pers telah menyelesaikan pengaduan Edo melalui LBH Jakarta terhadap mediamedia lainnya dalam mediasi dan ajudikasi di Jakarta. Seperti disebutkan di atas, selain pengaduan Edo dalam sidang mediasi dan ajudikasi di Medan Dewan Pers juga menyelesaikan pengaduan Alexius Purba tanggal 16 Juni 2017 atas Metro Siantar terkait berita berjudul “Akses Jalan Ditutup Warga Kesulitan Pergi ke Ladang” (edisi Minggu, 28 Mei 2017) dan “Pengulu Purba Sepinggan Bantah Tutup Jalan Umum” (edisi Selasa, 30 Mei 2017) dan terhadap SiantarNews 24 Jam atas berita berjudul “Tutup Jalan Umum Pertanian Pengulu Purba Sepinggan Diprotes Warga” (edisi Minggu, 28 Mei 2017) dan “Melalui Surat ke Redaksi Pengadu Purba Sepinggan Bantah Tutup Jalan” (edisi Selasa 30 Mei 2017). P nyelesaian pengaduan di Medan atas media-media tersebut dilakukan pada sidang ajudikasi 26 September 2017. Pada hari yang sama Dewan Pers juga menyelesaikan pengaduanChairul Lubis, Pemimpin Redaksi pewarta.co tertanggal 16 Agustus 2017 terhadap Medan Pos terkait berita berjudul “Oknum Wartawan Diduga Terlibat, Polisi Diminta usut Penggelapan Avanza BK 1270 ZN” (edisi Sabtu 5 Agustus 2017) dan “Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Polisi Periksa Oknum Wartawan” (edisi Senin 14 Agustus 2017). Dalam kaitan ini Medan Pos telah memuat Hak Jawab berjudul “Hak Jawab” (edisi 8 Agustus 2027), namun dinilai belum memadai. Sedangkan pengaduan Karna Brata Lesmana melalui kuasa hukumnya Roni Pandiangan dari kantor pengacara JW&Partners tanggal 07 September 2017 terhadap detik.com diselesaikan Dewan Pers dalam sidang mediasi dan ajudikasi di Jakarta pada 27 September 2017. Penerbitan PPR Sementara itu, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap 5 media online yakni berantas.co.id atas penga uan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, wartaekspres.com atas pengaduan Bupati Raja Ampat Abdul Hari Umlati, matatelinga.com atas pengaduan seorang PNS Rudyanto Sinaga, balitribune.co. id atas pengaduan wiraswastawan Junaidi Raharjo dan bangsaonline.com atas pengaduan seorang direktur PT, Felix Susanto. Media-media online itu umumnya melakukan pelanggaran atas sejumlah pasal KEJ, dan Peraturan Dewan Pers terkait kompetensi penanggungjawab media-media itu. Seperti diketahui, penanggung jawab media wajib bersertifikat Wartawan Utama. Disamping itu perusahaan pers mereka pun belum memenuhi ketentuan Pasal 12 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan-ketentuan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 4/2008 tentang Standar Perusahaan Pers). Atas sejumlah pelanggaran baik KEJ dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers tersebut, maka Rekomendasi yang dikeluarkan Dewan Pers pun atas media-media itu cukup berat, yakni sebagai berikut: “Apabila Rekomendasi di atas tidak dilaksanakan oleh Teradu, maka Pengadu atau pihak yang merasa dirugikan, dapat membawa kasus ini ke proses hukum (pengadilan), dan pada masa depan Dewan Pers tidak akan menangani masalah atau perkara pers yang terkait dengan Teradu. Sehingga setiap pihak yang merasa dirugikan oleh Te r a d u dapat langsung menempuh proses hukum tanpa terlebih dulu mengadu ke Dewan Pers”. (red)