Berita Koran Tempo berjudul “Terdakwa Akui Diminta SetyaBerbohong” (edisi 17 April 2017); tweet dari Pemred Koran Tempo, Budi Setyarso, berbunyi “Satu hari, dua peristiwa besar, dua berita utama. Bisa berkaitan, bs jg tidak. Itulah arti bolak-balik. #Koran Tempo” (tweet diunggah 12 April 2017); “Dua Terdakwa Konsisten Sebut Setyo Novanto Terlibat Suap E-KTP”, dinilai Dewan Pers tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pernilaian tersebut berdasarkan sidang mediasi dan ajudikasi terhadap pengaduan Erwin Ricardo Silalahi, Ketua Harian Depinas SOKSI, selaku Pengadu terhadap sejumlah berita Koran Tempo tersebut, beberapa waktu sebelumnya. Sidang itu dipimpin Wakil Ketua Komisi Pengaduan, Hendry Ch Bangun, dihadiri Pengadu maupun Teradu, di Sekretarat Dewan Pers, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Meskipun demikian, Koran Tempo sebagai Teradu memahami perlunya hubungan baik ke depan dengan Pengadu, sehingga bersedia untuk mewawancarai Depinas SOKSI.
Hal serupa juga terjadi pada Harian Kompas yang diadukan Setjen DPR yang ditandatangani Sekjen Achmad Djuned. Dalam aduannya tertanggal 10 Juli 2017, Mahkamah Kehormatan Dewan menilai berita Kompas berjudul “DPR Terus Mencari Kelemahan KPK” (edisi 4 Juli 2017) dan Tajuk Rencana berjudul “Bukan Perwakilan Koruptor” (edisi 5 Juli 2017) telah menghalangi atau menghina tugas, fungsi dan kewenangan DPR. Namun Dewan Pers dalam sidang mediasi dan ajudikasi yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar dan dihadiri Pengadu dan Teradu pada Rabu (30/8/2017) berkesimpulan Kompas tidak melanggar KEJ. Hal itu berbeda dengan media siber infonawacita.com dan viva.co.id yang diadukan Edo Agustian Nasution melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Edo dalam pengaduannya tanggal 16 Juni 2017, menyatakan berita infonawacita.com berjudul “Diduga Konsumsi Narkoba di Pesawat, 2 Penumpang Diamankan di Bandara Kualanamu (diunggah 2 Juni 2017) yang ternyata diambil dari tribratanews.com dan berita vivaness.co.id berjudul ”Konsumsi Narkoba Dua Penumpang Batik Air Ditangkap Petugas” (diunggah 2 Juni 2017) tanpa konfirmasi kepada Pengadu. Dewan Pers menyimpulkan berita kedua media tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak akurat, tidak uji infomasi, tidak berimbang dan menghakimi. Kedua media wajib melayani hak jawab dan meminta maaf kepada Pengadu dan masyarakat. (Red)