Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2017 di Kementerian Dalam Negeri, Dewan Pers bersama dengan Komisi Penyiaran Independen (KPI) dan 63 rektor dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia bersepakat untuk bekerja sama memperkuat paham kebangsaan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor Kemendagri.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini melibatkan Dewan Pers mengingat peran Dewan Pers yang penting dan strategis. Terutama dalam mendorong pers berperan aktif dalam upaya meningkatkan wawasan kebangsaan, meningatkan pemahaman masyarakat dalam hal Pancasila, bela negara dan revolusi mental. Pers diharapkan dapat memberikan sumbangan nyata bagi pengembangan perdamaian dan terwujudnya masyarakat yang inklusif dan memahami prinsip-prinsip keberagaman.
Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, “Sebagai penyebar informasi, pers bukan hanya bertugas menyampaikan fakta-fakta dan fungsi wacth dog, tapi pers juga berfungsi untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan”.
Ketua Dewan Pers mengharapkan pers dapat berperan menjadi pilar demokrasi ke empat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. “Untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dinyatakan bahwa pers bertugas mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Yosep Adi Prasetyo menegaskan bahwa inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan. Dalam demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.
“Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu negara. Selain itu pers harus ikut berperan dalam menjaga nilai-nilai dan keutuhan bangsa”, ujar pria yang akrab disapa Stanley itu.
Isi Nota Kesepahaman
Adapun tujuan Nota Kesepahamanan itu merupakan kerjasama dalam melaksanakan Penguatan Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental.
Sedangkan ruang lingkupnya meliputi: penyelenggaraan pendidikan dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental; memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Penelitian dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental; memfasilitasi kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental
Selanjutnya, upaya-upaya atau kegiatan lain dalam rangka Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing pihak.
Kemudian partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi Mental. (red)