Penyelesaian Pengaduan Pada Bulan Oktober

images

Selama Oktober 2016 Dewan Pers berhasil menyelesaikan lima pengaduan melalui mediasi dan ajudikasi yang dituangkan dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan. Disamping itu, terkait pengaduan lainnya, Dewan Pers mengeluarkan enam Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR).

Lima Risalah tersebut menyangkut pengaduan Nasrul Ibnu HR (PT. Tri Manunggal Karya) terhadap media siber mediatransparancy.com; Merah Johansyah Ismail (Koordinator Nasional JATAM) terhadap Harian Kompas; Pengaduan Gunawan Hasan terhadap Harian Radar Bogor; Pengaduan Redy Kuswandi terhadap rmoljakarta.com; Renny Erlina Fernandes dan Tsamara Amany terhadap War takota. tribunnews.com.

Sedangkan PPR dikeluarkan terkait dengan Pengaduan Saifuddin Zuhri terhadap Surat Kabar Harian Memo; Awan Puspa Sangga Yudistira terhadap Surat Kabar Harian Memo; Muhammad terhadap Surat Kabar Harian Memo; Drs. Sahid MM terhadap Surat Kabar Berita Trans‘9; Wiliyanto alias Halili terhadap Surat Kabar Radar Bangsa; Pemerintah Kabupaten Trenggalek terhadap Harian Pojok Kiri.

 

Lima Risalah

Sebanyak 5 Risalah sebagai hasil gelar mediasi dan judikasi diinformasikan lebih rinci sebagai berikut:

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan, Hendry CH Bangun, Dewan Pers mengelar sidang mediasi dan ajudikasi terkait Pengaduan Nasrul Ibnu HR (PT. Tri Manunggal Karya) tanggal 10 Oktober 2016 terhadap media siber mediatransparancy.com berjudul “Pembangunan Kantor Kecamatan Cijeruk Diduga Tidak Sesuai Kontrak Kerja” yang dimuat 26 Agustus 2016.

Dalam gelaran itu Dewan Pers menilai, mediatransparancy.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi. Karena itu, mediatransparancy.com wajib melayani Hak Jawab disertai perminttaan maaf.

Masih tanggal yang sama, Dewan Pers juga menggelar sidang mediasi dan ajudikasi terkait pengaduan Merah Johansyah Ismail (Koordinator Nasional JATAM) terhadap Harian Kompas atas berita berjudul “Bencana dan Keberuntungan: 10 Tahun Lumpur Lapindo” yang dipublikasikan pada edisi 14 Juni 2016.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua Komisi Pengaduan, Imam Wahyudi. Dewan Pers menilai, Kompas melanggar Pasal 3 KEJ karena memuat opini yang menghakimi. Kompas wajib melayani Hak Jawab dan minta maaf kepada pengadu dan masyarakat.

Pada 17 Oktober 2016, Dewan Pers menggelar sidang mediasi dan ajudikasi untuk menyelesaikan pengaduan Gunawan Hasan terhadap Harian Radar Bogor. Dipimpin Wakil Ketua Komisi Pengaduan, Hendry CH Bangun, Dewan Pers menilai berita harian Radar Bogor berjudul “THM Tutup Atau Majelis Stop” yang dimuat pada 12 Oktober 2015, melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi dan tidak akurat.

Harian Radar Bogor wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat dalam pemberitaan tersebut.

Pada tanggal yang sama, Dewan Pers menggelar sidang mediasi dan ajudikasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan Hendry CH Bangun terkait pengaduan Kuswandi terhadap rmoljakarta.com atas berita berjudulKetua RW 01 Kapuk Dituding Peras Warga” yang diunggah pada hari Senin 26 September 2016 pukul 08:29:00.

Dewan Pers menilai, berita yang diadukan tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak independen, tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini menghakimi. Karena itu rmoljakarta.com wajib melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

Kemudian pada 27 Oktober 2016, Dewan Pers menggelar sidang mediasi dan ajudikasi terkait pengaduan dari Renny Erlina Fernandes dan Tsamara Amany melalui Kantor Hukum Rio Ramabaskara & Co, tertanggal 12 September 2016, terhadap berita Wartakota.tribunnews.com berjudul “Ridwan Kamil Dibully Para Pembenci, Terbongkarnya Modus Buzzer Raup Uang Piknik Politisi” yang diunggah pada hari Sabtu, 10 September 2016 pukul 20.09 WIB.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Pengaduan, Nezar Patria, Dewan Pers menilai, Wartakota. tribunnews.com melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Wartakota.tribunnews.com melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers No. 1/2012) karena mencabut berita yang diadukan oleh Pengadu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Wartakota.tribunnews.comwajib melayani hak jawab disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.

 

Enam PPR

Dalam pada itu terkait dengan 6 PPR yang dikeluarkan Dewan Pers pada Oktober 2016, terdapat hal-hal yang perlu digarisbawahi yaitu adanya media yang diadukan 3 pengadu sekaligus yakni Harian Memo masing-masing oleh Saifuddin Zuhri; Awan Puspa Sangga Yudistira dan Muhammad.

Dewan Pers dalam pertimbangannya menyebutkan, antara lain, media ini terindikasi beritikad buruk, sehingga direkemendasikan kepada pengadu dan semua pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum lain di luar Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Sedangkan pengaduan Drs. Sahid MM terhadap Surat Kabar Berita Trans‘9 terkait berita berjudul “Seorang Publik Figur, Pejabat Kemenag Kab. Mojokerto – Disinyalir Lakukan Perbuatan Asusila” (edisi 86/30 Mei- 15 Juni 2016), Dewan Pers dalam pertimbangannya juga menyatakan bahwa media ini terindikasi berintikad buruk.

Dewan Pers merekomendasikan kepada Pengadu dan semua pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum lain di luar Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Adapun menyangkut PPR terhadap Surat Kabar Radar Bangsa atas Pengaduan Wiliyanto alias Halili adalah terkait berita berjudul: “Arogan” Tindakan Kadus Kemenduran Picu Emosi Warga” (edisi 316/09-15 Mei 2016).

Dewan Pers merekomendasikan kepada Pengadu dan semua pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum lain di luar Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

Sebagai informasikan dapat ditambahkan media ini juga dikeluarkan dari dari Data Perusahaan Pers di Dewan Pers. (red)

By admin| 09 Desember 2016 | berita |