Judul: Pers, Hukum, dan Hak Asasi Manusir
Penulis: Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL
Penyunting: Samsuri, Herutjahjo
Penerbit: Dewan Pers, Cetakan Pertama: Januari 2016
PERBINCANGAN tentang pers, hukum, dan hak asasi manusia selalu menarik untuk disimak. Tiga tema tersebut selalu ramai didiskusikan, diperdebatkan, diteliti, atau diulas melalui kajian-kajian ilmiah. Para pemimpin negeri ini, dari pertama membentuk negara Indonesia, selalu mencoba menggali dan menemukan nilai-nilai terbaik dari ketiganya untuk dijadikan landasan hidup kita dalam berbangsa dan bernegara.
Prof. Bagir Manan, Ketua Dewan Pers dua periode (2010-2013 dan 2013-2016), menjadi satu dari sedikit tokoh bangsa ini yang terus memberi perhatian terhadap persoalan pers, hukum, dan hak asasi manusia. Banyak tulisan Prof. Bagir Manan yang mengkaji dengan sangat mendalam persoalan pers, hukum, dan hak asasi manusia, baik secara bersama-sama maupun terpisah. Latarbelakang Prof. Bagir Manan sebagai praktisi sekaligus akademisi di bidang hukum membuat tulisan-tulisannya tentang tiga tema tersebut memiliki ciri: kuat dalam menyajikan sejarah dan teori serta mendalam saat memberikan contoh praktik kehidupan sosial-politik-ekonomi bangsa ini.
Prof. Bagir Manan sangat mendukung kemerdekaan pers. Hal itu, antara lain, terlihat melalui berbagai (pendekatan) kebijakan yang dipilih selama menjadi Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Dewan Pers. Namun, pada saat yang sama, Prof. Bagir Manan sangat kritis terhadap pers dengan selalu menekankan pentingnya sikap bertanggung jawab. Menurutnya, praktisi pers harus membangun kredibilitas dan meraih kepercayaan publik (media trust). Semua itu bisa terwujud melalui “ketaatan terhadap prinsip-prinsip jurnalisme, baik dalam arti mekanisme maupun etik, ketaatan terhadap kelaziman jurnalistik (the best practices of democratic media), dan ketaatan pada hukum.”
Saat berbicara tentang hak asasi manusia, Prof. Bagir Manan membongkar secara mendalam teori, praktik dan aspek hukum hak asasi manusia. Hukum menyediakan cara-cara untuk mencegah atau menindak orang-orang yang tidak menghormati hak orang lain. Namun, menurutnya, “hukum bukanlah satu-satunya alat untuk menjunjung tinggi hak-hak orang lain. Hukum itu terbatas. Betapa banyak koruptor atau pencuri yang belum atau tidak dapat diadili. Begitu pula pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Hukum hanya menjangkau fakta-fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.”
Buku ini melengkapi tiga buku Prof. Bagir Manan sebelumnya yang diterbitkan oleh Dewan Pers selama Prof. Bagir Manan menjadi Ketua Dewan Pers. Buku pertama berjudul “Menjaga Kemerdekaan Pers di Pusaran Hukum (2010). Kemudian “Politik Publik Pers” (2012), dan “Tantangan Pers Indonesia” (2014).
Seperti tiga buku Prof. Bagir Manan sebelumnya, buku ini juga berisi kumpulan tulisan. Sebagian tulisan dibuat untuk kajian ilmiah di universitas, sebagian untuk diskusi-diskusi yang diadakan Dewan Pers maupun lembaga lain. Ada juga tulisan yang murni dibuat sebagai satu kajian untuk bisa dibaca oleh banyak orang, tidak sebagai makalah pertemuan tertentu.
Tulisan-tulisan di dalam buku ini kami kelompokkan dalam tiga tema yaitu Dinamika Pers; Pers dan Ekonomi-Politik; serta Menegakkan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti kebanyakan buku yang berisi kumpulan tulisan, Penyunting buku ini tidak bisa sepenuhnya menghilangkan pengulangan beberapa gagasan, pemikiran atau kutipan di beberapa judul tulisan yang berbeda. Sebab, menghilangkan gagasan, pemikiran atau kutipan di satu tulisan, dapat menghilangkan kelengkapan tulisan bersangkutan. Selamat membaca. (Penyunting Buku)