Dewan Pers Susun Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia

images

(Berita Dewan Pers) - DEWAN Pers menggelar seminar dan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) di 13 kota untuk menyusun Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia. Dari kegiatan ini akan ditemukan indeks sementara yang menunjukkan tingkat kebebasan pers di daerah bersangkutan dan akan disempurnakan pada tahun depan.

Seminar dan FGD telah di gelar di Bandung, Surabaya, BandarLampung, Palembang, Ambon, dan Palu. Kemudian disusul di Jayapura, Pontianak, Kupang, Ternate, Medan, dan Banda Aceh. Seminar menghadirkan pembicara dari Dewan Pers dari dari daerah bersangkutan.

Sebelum menggelar pertemuan di sejumlah kota tersebut, Dewan Pers bersama komunitas pers telah menyelesaikan pembuatan buku panduan penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia. Panduan ini disusun sejak dua tahun lalu melalui serangkaian pertemuan yang dihadiri konstituen Dewan Pers.

Responden
Dalam setiap kegiatan FGD di daerah, Dewan Pers memilih sekira 20 orang dari daerah bersangkutan untuk menjadi responden atau informan ahli. Mereka dipercaya untuk mengisi jawaban atas sejumlah pertanyaan terkait indeks kemerdekaan pers Indonesia.

Latarbelakang mereka sangat beragam yaitu akademisi, organisasi pers, wartawan, lembaga penelitian, lembaga pemantau media, penegak hukum, dan pejabat pemerintah daerah.

Selain mengisi jawaban, peserta juga diajak oleh Dewan Pers untuk berdiskusi tentang isu-isu kebebasan ekspresi dan kebebasan pers di daerahnya. Jawaban atau nilai yang diberikan peserta atas satu isu tertentu juga didiskusikan.

Jawaban yang diberikan peserta FGD atas satu pertanyaan yang sama bisa sangat berbeda. Ada yang memberi nilai 0 (sangat buruk) dan ada yang memberi nilai 100 (sangat baik). Apabila ditemukan kasus semacam ini, peserta diajak berdiskusi untuk mengetahui seperti apa sudut pandang peserta sehingga memunculkan nilai yang sangat berbeda.

Hasil dan masukan dari peserta seminar serta FGD di 13 kota ini akan menjadi referensi untuk penyempurnaan buku panduan IKP Indonesia. Direncanakan pada tahun 2016 pembuatan indeks bisa dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia.

Indeks Pers Indonesia
Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, menyatakan program penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia ingin memberikan gambaran lengkap situasi kemerdekaan pers Indonesia. IKP diperlukan untuk melihat kondisi kebebasan pers di setiap daerah.

Menurutnya, IKP akan menjadi masukan untuk pemerintah. Dokumen IKP dapat digunakan sebagai landasan kerjasama antarlembaga dan mengidentifikasi sejauh mana penyelenggara atau pembuat kebijakan publik telah menjalankan kewajibannya.

IKP juga menjadi alat motivasi. “Memberikan sistem peringatan dini. Membeberkan isu atau masalah yang selama ini diabaikan. Referensi yang baik untuk terus memperbaiki kebijakan,” kata Jimmy.

Panduan IKP yang telah disusun Dewan Pers bersama komunitas pers menggunakan indikator berdasar tiga kondisi yang menentukan kualitas kemerdekaan pers yaitu hukum, fisik politik, dan ekonomi.

Kondisi hukum sangat berpengaruh dalam menjamin perlindungan konstitusional atas kemerdekaan pers. Kondisi hukum ini mencakup sisi substansi maupun formal. Di sini akan ditemukan data apakah ada peraturan atau kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang melindungi atau tidak melindungi kemerdekaan pers.

Sedangkan kondisi fisik politik memperlihatkan apakah terjadi campur tangan terhadap redaksi pers, apakah terjadi kekerasan atau paksaan terhadap wartawan. Akan diketahui juga sejauh mana wartawan mendapatkan kebebasan untuk mengakses informasi publik di daerah.

Sementara untuk kondisi ekonomi ingin didapatkan informasi terkait kebebasan mendirikan perusahaan pers, keragaman kepemilikan media pers, serta independensi pers dari kepentingan-kepentingan ekonomi di daerah.

Pelaksanaan survei IKP Indonesia dilakukan melalui sejumlah tahap, yaitu:
1.    Persiapan survei (penetapan tujuan, perumusan kerangka kerja, perumusan indikator dan skoring, pembobotan, dan penentuan daerah survei).
2.    Pembentukan tim peneliti/survei.
3.    Pengumpulan dana sekunder pendukung survei.
4.    Pelaksanaan survei lapangan.  
5.    Publikasi, diseminasi dan popularisasi.

Panduan IKP Indonesia yang telah disusun ini akan terus disempurnakan. Berbagai pihak yang punya perhatian terhadap persoalan pers di Indonesia dapat menyampaikan masukannya kepada Dewan Pers. (red)

 

By admin| 03 November 2015 | berita |